Semua Kitab Suci Bias Gender!

Prof Dr Nasarudin Umar:
Semua Kitab Suci Bias Gender!
26/04/2004

Selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unsur budaya ini?

Dalam studi Al-Qur’an kontemporer, Al-Qur’an diasumsikan sebagai produk sebuah budaya tertentu (muntâj tsaqâfi). Artinya, beberapa kandungan Al-Qur’an ditegaskan sebagai refleksi atas persentuhannya dengan kondisi sosial-budaya di mana Al-Quran diturunkan. Untuk itu, selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Padahal kitab suci sudah berkompromi, bahkan dalam beberapa hal mengakomodasinya. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unsur budaya ini?

Pakar ilmu Al-Qur’an, Prof Dr Nasaruddin Umar, yang menjabat Guru Besar Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah persoalan-persoalan itu kepada Nong Darol Mahmada dan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Berikut paparan lengkapnya:

JIL: Pak Nasar, Anda sangat serius melakukan kajian tentang perempuan dalam teks-teks suci agama, khususnya teks Islam. Baru-baru ini, Anda juga melakukan riset pustaka selama setahun lebih di perpustakaan Universitas di Amerika dan Inggris. Apa temuan terbaru Anda dari riset tersebut? PROF. DR. NASARUDDIN UMAR (NASAR): Pertama, saya ini belum ada apa-apanya. Kajian saya mungkin juga tidak terlalu serius, hanya saja tetap konsisten. Artinya apa yang saya katakan tentang perempuan dan kitab suci, dari dulu sampai sekarang tetap pada pendirian yang semula. Tapi saya akan terus meneliti dan meneliti lagi untuk mengetahui apakah temuan saya –yang akan diperkenalkan kepada masyarakat– mengandung kelemahan, perlu direvisi, dan sebagainya. Di Inggris kemarin, saya mencoba meneliti kitab Talmud, dan kitab-kitab sumber Yahudi lainnya. Di SOAS University of London, literatur-literatur, khususnya tentang Yahudi sangat bagus. Menurut saya kajian literatur Yahudi ini penting untuk menunjang kajian saya tentang perempuan. Saya tidak tahu mengapa di negara-negara Islam, kepustakaan atau literatur Yahudi seperti barang yang haram masuk perpustakaan. Padahal menurut saya, banyak sekali unsur penting yang perlu kita ketahui dari literatur Yahudi. Bagaimanapun juga, persoalan Yahudi ini mendapatkan pengakuan Al-Qur’an sehingga merangsang kita untuk menelitinya. Kata yahûdiyyan berapa kali muncul dalam Al-Qur’an. Makanya, kalau saya ingin mendapat konfirmasi langsung dari teks asli Yahudi, saya harus bekerja keras karena harus belajar bahasa Hebro. Sebab, teks Yahudi pada umumnya menggunakan bahasa Hebro.

JIL: Itu spesifik untuk meneliti topik perempun? NASAR: Ya. Saya konsisten pada bidang itu. Saya mencoba memahami pelbagai kitab suci untuk mengetahui bagaimana pandangan kitab suci-kitab suci terhadap perempuan. Ironisnya, yang saya temukan, bukan hanya di dalam Al-Qur’an yang tidak memberikan tempat yang layak terhadap perempuan, tapi juga Bible dan kitab-kitab suci agama lainnya, seperti kitab Konghucu dan Budha, bahkan kitab klasik seperti Talmud. Makanya, saya berpikir pasti ada yang salah di sini. Saya mencoba melihat akar permasalahannya ada di mana. Dalam buku terakhir saya, Teologi Perempuan: Antara Mitos dan Kitab Suci, saya menemukan dua unsur penting yang berkontribusi dalam pembangunan wacana keagamaan yang bias gender tentang perempuan, yakni faktor teologi dan mitos. Jadi terkadang dasarnya mitos, tapi dianggap kitab suci. Dari sinilah saya mencoba mengklarifikasi yang mana kitab suci dan yang mana mitos; yang mana budaya Arab dan yang mana doktrin Islam. Poin ini kan perlu kita clear-kan.

JIL: Dalam proses pemilahan itu, apakah juga ditemukan kombinasi antara teologi dan mitos yang saling berkaitan dalam kitab suci? NASAR: Betul. Memang problem kita selama ini, bukan hanya pemikir Islam tapi juga para schoolars Kristen dan Yahudi, selalu tentang bagaimana memahami kitab suci, dan bagaimana membersihkan tafsirnya yang telah sekian menyimpang, misalnya. Nah, ini merupakan suatu persoalan tersendiri. Dalam Islam, ada satu hal lagi yang sangat penting untuk kita kenal, yaitu persoalan pergolakan politik. Persoalan politik itu misalnya tentang kenapa Islam yang turun di pusatnya di Mekah dan Madinah, karena persaingan politik antara Ali dan Mu’awiyah justru dipindahkan ke Damaskus? Pada waktu itu, Ali menguasai basis massanya di Mekah dan Madinah, sementara Mu’awiyah yang tidak mendapat basis yang kuat di tempat itu, akhirnya memindahkan ibu kota politik Islam ke Damaskus. Kita tahu peta Damaskus (Syiria sekarang) sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan kultur Yunani-Yahudi, karena daerah ini pernah menjadi wilayah jajahan Romawi-Bizantium. Nah, di sinilah kita mengenal kitab-kitab kuning itu disusun. Jadi kontaminasi local culture (kultur lokal), Hellenisme, budaya Yunani yang termasuk misoginis sangat kuat dalam masyarakat Damaskus ketika itu.

JIL: Apa Anda ingin menegaskan bahwa dalam kitab suci, sebetulnya pandangan yang misoginis atas perempuan itu kurang kuat, tapi karena perbauran dengan budaya tertentu, akhirnya pandangan keagamaan tentang perempuan jadi bertambah buruk? NASAR: Saya kira persis seperti itu. Karena memang tidak ada kita suci yang diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya. Tidak ada kitab suci yang diturunkan di sebuah wilayah geografis tanpa manusia. Semua kitab suci, termasuk Al-Qur’an, diturunkan dalam masyarakat yang sudah syarat dengan ikatan-ikatan primordial dan norma kearabannya. Karena itu, ada pola dialektik tersendiri bagaimana kitab suci menyesuaikan dirinya dengan nilai lokal. Nah, dalam Islam sendiri kita mengenal proses tasyri’ dan tadrîj, yaitu berangusur-angsurnya Tuhan dalam memperkenalkan konsep normatifnya. Ada juga prinsip ‘adamul haraj, atau menghindari ketegangan dan kesulitan; al-taqlîlut taqlîfî, sedikit demi sedikit bukan langsung dibom. Dari sini kita sadar bahwa Allah sadar betul kalau Dia menurunkan Islam dalam masyarakat yang syarat dengan budaya. Maka ada proses sosialisasi yang bertahap. Contohnya, masyarakat Arab adalah masyarakat rentenir. Rentenir itu kan kegiatan yang mengeksploitasi keringat orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Maka selama 23 tahun, Tuhan menurunkan lebih dari delapan ayat yang melarangnya untuk sampai pada ayat pemungkas: wa ahallalLâhul bai’ wa harramar ribâ. Pengharaman terhadap riba itu dilakukan secara bertahap. Ini berlaku sama dengan pengharaman minuman keras. Tuhan tahu betul bahwa minuman keras adalah bagian dari budaya masyarakat Arab, makanya setelah melalui penahapan larangan, (ayat) yang keempat baru sampai ke situ (pengharaman). Jadi tidak langsung membongkar nilai-nilai yang ada sebelumnya; tidak ada semacam revolusi di situ. Yang ada merupakan proses evolusi.

JIL: Kalau dalam Al-Qur’an ada proses evolusi, apakah di Talmud juga ada proses seperti itu? NASAR: Pertama-tama, saya ingin jelaskan apa yang dimaksud dengan Talmud. Sebetulnya, Talmud itu bukanlah kitab suci, tapi tafsiran atas Perjanjian Lama. Jadi semacam tafsiran atas Taurat sebagaimana kita mengenal Tafsir Al-Marâghî, Al-Manâr, dan lain sebagainya. Talmud terbagi dua. Pertama Talmud Babilonia yang sangat tebal. Versi yang saya punya berjumlah 20 jilid. Kedua Talmud Palestina yang agak tipis. Nah, beberapa pendapat dalam Talmud, menurut pengamatan saya banyak sekali kemiripannya dengan pendapat beberapa ulama kita dalam kitab fikih. Sebagaimana yang saya katakan dari awal, seandainya literatur-literatur Yahudi ini diperkenankan dalam perpustakaan Islam, mungkin kita akan dapat melihat kedekatan antara literatur Yahudi dan Islam.Tapi sayangnya sampai sekarang kita masih anti-Yahudi, meskipun kita tidak sadar sesungguhnya ada unsur-unsur kitab Yahudi yang ikut dalam alam bawah sadar kita. Misalnya tentang bagaimana perlakuan kita terhadap perempuan. Sejauh ini saya dapat melihat bagimana kosmologi Yahudi terhadap urusan perempuan masuk dalam kosmologi Islam melalui akomodasi budaya seperti di Damaskus tadi; tempat kitab kuning ditulis, kitab-kitab hadis dibukukan, dan kitab tafsir dikompilasi. Mungkin soal politik juga ikut memengaruhi pandangan agama tentang perempuan. Kita tahu, ketika tejadi persaingan politik antara Mu’awiyah dan Ali, ibu kota politik Islam kemudian dipindahkan dari Madinah ke Damaskus. Tapi dalam sejarah berikutnya, Mu’awiyah kalah dari Abbasiyyah. Dan Abbasiyyah juga tidak mengembalikan ibu kota politik ke Mekah atau Madinah, malah menariknya jauh ke timur, tepatnya di Baghdad. Kita tahu, di Baghdad sudah berkembang suatu kekuatan budaya yang tinggi, yaitu Sasania atau Persia. Tradisi Persian ini juga dikenal sangat misoginis, alias anti perempuan. Di situ juga kegiatan penulisan kitab-kitab kuning tetap dilanjutkan. Jadi, pengaruh lokal terhadap wawasan keagamaan, terutama perumusan kitab-kitab kuning memang besar sekali.

JIL: Tadi diandaikan kitab suci selalu mengakomodasi kondisi sosial budaya yang ada. Tapi masalahnya, kalau sebuah budaya sudah diakomodasi dalam pandangan kitab suci, tentu wawasannya akan susah sekali untuk diubah. Misalnya dalam soal akomodasi kitab suci atas budaya poligami. NASAR: Saya kira, kalau agama ingin hidup di suatu masyarakat, maka dia tidak boleh melakukan pengguntingan tradisi secara radikal dalam masyarakat itu sendiri. Kalau itu yang terjadi, agama itu pasti tidak akan laris dalam masyarakat. Saya ingin mencontohkan bagaimana dialektika Islam menghampiri masyarakatnya. Pertama, yang dihampiri Al-Qur’an selalu adalah kaum elite, karena masyarakat Arab bersifat sangat paternalistik. Asumsinya, kalau merangkul golongan elite, otomatis rakyatnya terangkul di situ. Masyarakat di sana juga patriarkis. Asumsinya, jika merangkul kaum laki-laki, otomatis perempuannya tunduk di situ. Inilah siasat sosialisasi Al-Qur’an. Makanya kita jangan menganggap Al-Qur’an itu patriarkis dan paternalistis, melainkan ia hanya mengakomodir kondisi objektif dari kultur masyarakat yang sedemikian. Mungkin ada contoh terbaik juga bagaimana Al-Qur’an memberikan pembebasan terhadap perempuan. Sebelum Al-Qur’an turun, perempuan tidak boleh mendapat warisan sama sekali, bahkan tidak semua laki-laki mendapt warisan. Yang boleh mendapat warisan hanya laki-laki yang kuat mengangkat pedang. Sekalipun laki-laki, tapi masih kanak-kanak atau uzur, maka dia tidak boleh mendapat warisan. Islam datang dengan ajaran, jangankan laki-laki sepun dan kanak-kanak, perempuan pun boleh mewarisi mekipun satu berbanding dua jatah laki-laki. Dulu perempuan jangan bermimpi akan menjadi saksi dalam suatu perkara, karena saksi itu bagian dari dunia publik. Yang bisa menjadi saksi adalah laki-laki saja. Tapi Islam datang membenarkan perempuan menjadi saksi. JIL: Tapi kesadaran akan historisitas Al-Qur’an itu sangat lemah. Bagaimana kita bisa melakukan penasiran ulang atas Al-Qur’an pada zaman kini? NASAR: Itu hanya persoalan metodologi. Artinya, sosulisnya juga adalah metodologi. Misalnya, Islam datang untuk membebaskan kelompok yang tertindas. Dulu anak perempuan tidak pernah diakikahkah, sekarang jadi boleh. Dulu kalau perempuan dibunuh, tidak ada aturan tebusannya. Kalau yang dibunuh laki-laki, tebusannya tergantung stratifikasi sosialnya; kalau golongan bangsawan 100 unta, bukan bangsawan 50 unta. Kemudian Islam datang dengan ketentuan tebusan 50 unta untuk (pembunuhan) perempuan, dan 100 unta untuk laki-laki.

Jadi ada masa transisi yang digagas Islam sebagaimana juga persoalan poligami tadi. Yaitu transisi bagaimana Islam membebaskan umatnya dari masyarakat poligami. Dulu ada orang Arab yang punya istri sepuluh, lalu nabi mensyaratkan untuk memilih empat di antara mereka kalau mau masuk Islam. Kalau nabi mengatakan untuk memilih satu saja, tentu terlalu drastis. Kalau Islam langsung mengharamkan riba begitu ayat pertama turun, maka akan banyak yang berpaling dan Islam akan ditinggalkan.

JIL: Tapi tafsiran yang ortodoks atas ayat-ayat Al-Qur’an itu bisa saja mengatakan, “Inilah kadar terjauh yang bisa diberikan Al-Qur’an untuk perempuan. Dan inilah perkataan Tuhan tentang pokok soal ini!” Bagaimana bisa mengubah pandangan sedemikian? NASAR: Sebetulnya semua ayat-ayat hukum tentang perempuan, sejauh yang saya kenal punya sebab nuzul. Artinya semua punya historical background. Dalam hal ini berlaku pertanyaan: mana yang harus dijadikan pegangan, apakah sebuah teks atau historical background-nya? Ada yang mengatakan al-‘ibrah bi ‘umumil lafadz lâ bi khusûsis sabab, yang dipegang adalah universalitas teks, bukan partikulariltas sebab. Tapi ada juga pendapat lain. Al-Syâtibî mengatakan, al-‘ibrah bi maqâshidis syarî’ah, yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi tujuan dari syari’ah. Inikan pembahasannya sangat ushul fiqh, tapi sangat penting. Menurut saya, dalam Al-Qur’an itu ada persoalan yang dituntaskan, dan ada yang belum tuntas. Misalnya soal riba dan minuman keras. Bahasannya tuntas sampai titik zero: haram bagi riba dan minuman keras. Tapi juga ada persoalan yang bertahap, belum sampai pada titik zero, misalnya soal perbudakan. Sampai nabi meninggal dunia, soal perbudakan masih saja ada. Untungnya sekarang tidak ada lagi sistim itu. Nah, coba bayangkan bagaimana dialektika Al-Qur’an dalam menghapuskan soal perbudakan. Setiap orang yang melakukan pidana tertentu harus membebaskan seorang budak. Sekian banyak tindak kriminal harus ditebus dengan membebaskan budak; sumpah palsu, bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan, dan lain-lain.

JIL: Tapi ironisnya mengapa tidak ada ulama Islam yang memelopori perngharaman perbudakan, tapi justru UU Amerika yang pertama kali melarangnya di bawah Lincoln. NASAR: Itulah persoalannya. Kalau kita tarik seperti garis lurus, persoalan ini seperti piramida terbalik. Belum sampai pada ujung persoalan, Al-Qur’an sudah terhenti dengan wafatnya nabi. Tapi kalau logikanya kita tarik ke bawah, kita akan tiba pada sebuah titik di mana sesungguhnya perbudakan itu akan dihapuskan oleh konsep Al-Qur’an. Bisa dibayangkan, tidak mungkin akan ada budak lagi, kalau setiap pelaku kriminal tertentu dalam agama harus membebaskan budak. Itu tadi soal perbudakan yang evolusinya positif. Tapi dalam soal perempuan nampaknya berbeda. Pada periode akhir hidupnya, Nabi malah terlihat sangat protektif terhadap perempuan. Misalnya dengan turunnya ayat-ayat hijab. Kenapa pada masa akhir hidupnya Nabi malah menampilkan proteksi terhadap perempuan? Kita jangan lupa tentang peristiwa yang sangat penting untuk kita kaji dalam konteks ini, yaitu apa yang biasa disebut haditsul ifk, tuduhan bohong. Yaitu tentang tuduhan Aisyah berselingkuh oleh seorang munafik. Jadi, apa yang disebut “skandal Aisyah” menurut versi Barat itu, menyebabkan nabi berindak protektif terhadap perempuan. Sesungguhnya kalau kita lihat di surat Al-Ahzab, proteksinya juga bukan pada semua perempuan, tapi khusus pada keluarga nabi sendiri. Jadi kepada istri dan keluarga dekatnya, ahlul bait, tidak universal berlaku untuk seluruh perempuan. Tapi memang kita perlu akui bahwa kondisis politik setelah nabi wafat dan Islam berada di tangan penguasa Dinasti Umawiyyah maupun Abbasiyyah, membuat kedudukan perempuan kembali ke zaman jahiliyah. Waktu masa nabi sudah tidak populer apa yang disebut dunia pergundikan. Tapi Muawiyah mengintroduser kembali adat lokal yang tidak mengharamkan pergundikan. Malah kalau kita membaca masa Abbasiyyah lebih parah lagi. Menurut penelitian Fatimah Mernissi, hanya empat khalifah Abbasiyyah yang lahir dari istri yang sah sebagai istri pertama khalifah, selebihnya adalah dari gundik-gundik. JIL: Intinya misi pembebasan Islam terhadap perempuan belum tuntas dan mungkin tidak akan pernah tuntas? NASAR: Tergantung apa pengertian kita tentang tuntas. Kalau kita lihat dari dimensi Islam sebagai sistem yang kâffah, sebagai prinsip-prinsip dasar, maka Al-Qur’an sendiri mengatakan “mâ farrathnâ fil kitâb min syai” tak ada yang Kami abaikan dalam AL-Kitab. Semua tercakup dalam Al-Qur’an, dalam pengertian garis-garis dasarnya. Sementara pendetailan hukum kemanusiaan itu merupakan tugas manusia yang punya rasio. Manusia punya kemampuan melakukan sinergi dan berdemokrasi satu sama lain. Nah, dari sini apa yang disepakati oleh mayoritas, dengan standar ayat yang sudah ada tadi, pasti akan bermuara pada sebuah tujuan kemanusiaan yang ideal. Saya optimis, kalau kita mau membaca ulang Al-Qur’an, dengan mengambil pesan umumnya, pasti yang terjadi adalah dunia kemanusiaan yang sangat ideal. JIL: Artinya di sini nalar publik bisa saja menganulir beberapa teks yang misoginis terhadap perempuan? NASAR: Terutama penafsirannya. Jadi bukan teks kitab sucinya, karena teks kitab suci yang sangat rill sebetulnya sangat sedikit. Banyak sekali yang kita sangka kitab suci, padahal sesungguhnya bukan kitab suci. Lain kitab fikih, lain kitab suci. Bahkan lain tafsir, lain pula Al-Qur’an; lain terjemah, lain pula Al-Qurannya. Sebab, potensi reduksi akan selalu ada ketika kita menerjemahkan Al-Qur’an; apakah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, ataupun bahasa lainnya. JIL: Demi melihat studi-studi Al-Qur’an kontemporer tantang perempuan, bagaimana Anda melihat prospek keadilan gender? NASAR: Sejauh yang saya pelajari, Al-Qur’an memberikan kebebasan luar biasa terhadap perempuan. Makanya dalam beberapa penelitian tentang kitab suci ditegaskan, tidak ada sistem nilai yang memberi pengakuan luar biasa terhadap perempuan selain sistim nilai yang dikandung Al-Qur’an. Itu dikatakan juga oleh teman saya yang sekular dan non-Islam yang bukunya tersohor dimana-mana. Jadi dengan objekitf kalau kita melihat konteksnya, Al-Qur’anlah satu-satunya sistem nilai yang paling pertama memberi pengakuan terhadap hak-hak perempuan. JIL: Dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya? NASAR: Ya. Mungkin persoalannya karena kita sekarang langsung mengonfirmasikannya dengan persaolan-persoalan seperti warisan perempuan yang satu berbanding dua laki-laki, persaksiannya juga satu banding dua, akikahnya juga satu kambing (untuk perempuan) berbanding dua (untuk laki-laki), ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin, dan soal hak talak yang lebih rumit. Mungkin juga karena kalau kita baca kitab-kitab fikih, perempuan adalah subordinasi laki-laki. Jadi seolah-olah Islam menempatkan perempuan itu di kelas dua. JIL: Mana perbandingannya dengan kitab lain? NASAR: Saya pernah membaca teks suci yang paling tua, yaitu teks hukum Hammurabi (Hammurabi code). Teks ini luar biasa berumur, sejak sekitar 3500 SM. Teks aslinya lalu saya foto copy. Dalam sebuah pasalnya disebutkan, kalau seorang suami meninggal, maka ia harus disusul istrrinya. Perempuan juga tidak berhak melangsungkan akad perjanjian. Hak akad perjanjian hanya ada pada laki-laki, perempuan tidak boleh. Bayangkan saja![]
^ Kembali ke atas

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=548

Menstrual Taboo

Menstrual Taboo

oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina

Di antara kutukan perempuan yang paling monumental ialah menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut (oral tradition) ke berbagai belahan bumi.

Teologi menstruasi dianggap berkaitan dengan pandangan kosmopolitan terhadap tubuh wanita yang sedang menstruasi. Perilaku perempuan di alam mikrokosmos diyakini mempunyai hubungan kausalitas dengan alam makrokosmos. Peristiwa-peristiwa alam seperti bencana alam, kemarau panjang dan berkembangnya hama penyebab gagalnya panen petani dihubungkan dengan adanya yang salah dalam diri perempuan.

Darah menstruasi (menstrual blood) dianggap darah tabu (menstrual taboo) dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk khusus (menstrual huts), suatu gubuk khusus dirancang untuk tempat hunian para perempuan menstruasi atau mengasingkan diri di dalam goa-goa, tidak boleh bercampur dengan keluarganya, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis masakan tertentu. Yang lebih penting ialah tatapan mata (menstrual gaze) dari mata wanita sedang menstruasi yang biasa disebut dengan “mata iblis” (evil eye) harus diwaspadai, karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana. Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai isyarat tanda bahaya (signals of warning) manakala sedang menstruasi, supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap menstrual taboo.143 Dari sinilah asal-usul penggunaan kosmetik144 yang semula hanya diperuntukkan kepada perempuan sedang menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, giwang, anting-anting, sandal, selop, lipstik, shadow, celak, termasuk cadar/jilbab ternyata adalah menstrual creations.145

Upaya lain dalam mengamankan tatapan “mata iblis” ialah dengan menggunakan kerudung/cadar (hoods/veils) yang dapat menghalangi tatapan mata tersebut. Kalangan antropolog berpendapat menstrual taboo inilah yang menjadi asal-usul penggunaan kerudung atau cadar. Cadar atau semacamnya bukan berawal dan diperkenalkan oleh Agama Islam dengan mengutip “ayat-ayat jilbab”146 dan hadits-hadits tentang aurat. Jauh sebelumnya sudah ada konsep kerudung/cadar yang diperkenalkan dalam Kitab Tawrat147 dan Kitab Injil.148 Bahkan menurut Epstein, ketentuan penggunaan cadar sudah dikenal dalam Hukum Kekeluargaan Asyiria (Assyrian Code):

The tradition that women veil themselves when they go out in public a very old in the orient. Probably the first reference is to be found in the Assyirian Code, where it a ruled that wives, daughters, widows, when, going out in public, must be veiled.149(Tradisi penggunaan kerudung ke tempat-tempat umum sudah berlangsung sejak dahulu kala di Timur. Kemungkinan referensi paling pertama ditemukan ialah di dalam hukum Asyiria, yang mengatur bahwa: isteri, anak perempuan, janda, bilamana pergi ke tempat-tempat umum harus menggunakan kerudung).

Asal-usul penggunaan cadar atau kerudung dan berbagai macam kosmetik lainnya, menurut kalangan antropologis, berawal dari mitos menstrual taboo, yaitu untuk mencegah “si mata Iblis” dalam melakukan aksinya.150

Penggunaan cadar/kerudung (hood)151 pertama kali dikenal sebagai pakaian perempuan menstruasi. Kerudung dan semacamnya semula bertujuan untuk menutupi tatapan mata terhadap cahaya matahari dan sinar bulan, karena hal itu dianggap tabu dan dapat menimbulkan bencana di dalam masyarakat dan lingkungan alam.

Kerudung dari semacamnya semula dimaksudkan sebagai pengganti “gubuk pengasingan” bagi keluarga raja atau bangsawan. Keluarga bangsawan tidak perlu lagi mengasingan diri di dalam gubuk pengasingan tetapi cukup menggunakan pakaian khusus yang dapat menutupi anggota badan yang dianggap sensitif. Dahulu kala perempuan yang menggunakan cadar hanya dari keluarga bangsawan atau orang-orang yang terhormat, kemudian diikuti oleh perempuan non-bangsawan. Peralihan dan modifikasi dari gubuk pengasingan menstrual hut menjadi cadar (menstrual hood) juga dilakukan di New Guinea, British Columbia, Asia, dan Afrika bagian Tengah, Amerika bagian Tengah, dan lain sebagainya. Bentuk dan bahan cadar juga berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Bentuk cadar di Asia agak lonjong menutupi kepala sampai pinggang dan bahannya juga bermacam-macam; ada yang dari serat kayu yang ditenun khusus dan ada yang dari wol yang berasal dari bulu domba.152

Selain mengenakan cadar perempuan haid juga menggunakan cat pewarna hitam (cilla’) di daerah sekitar mata guna mengurangi ketajaman pandangan matanya. Ada lagi yang menambahkan dengan memakai kalung dari bahan-bahan tertentu seperti dari logam, manik-manik, dan bahan dari tengkorak kepala manusia.

Diskursus mengenai cadar, jilbab, kerudung dan semacamnya, sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah kaum perempuan. Masyarakat tradisional dahulu kala sudah pernah muncul perdebatan seru. Apakah boleh perempuan yang bukan bangsawan menggunakan cadar/kerudung sebagai pengganti pengasingan di gubuk menstruasi. Agama Yahudi dan selanjutnya dalam agama Kristen, dua agama besar sebelum Islam juga telah mewajibkan penggunaan kerudung bagi kaum perempuan. Yang jelas tradisi penggunaan kerudung, jilbab, dan cadar sudah ada jauh sebelum ayat-ayat jilbab diturunkan.

3. Haydl dalam Islam

Istilah menstruasi dalam literatur Islam disebut haydl.153 Dalam al-Qur’an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat; sekali dalam bentuk fi’l mudlari/present and future (yahidl) dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar (al-mahidl).154

Dari segi penamaan saja, kata haydl sudah lepas dari konotasi teologis seperti agama-agama dan kepercayaan sebelumnya. Masalah haydl dijelaskan dalam Q., s. al-Baqarah/1:222:

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah: “Haydl itu adalah ‘kotoran’ oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haydl; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Sebab turunnya ayat itu dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Anas, bahwa bilamana perempuan Yahudi sedang haydl, masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Salah seorang sahabat menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam sementara maka turunlah ayat tersebut di atas. Setelah ayat itu turun, Rasulullah bersabda “lakukanlah segala sesuatu (kepada isteri yang sedang haydl) kecuali bersetubuh”. Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti shock mendengarkan pernyataan tersebut. Apa yang selama ini dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai “hal yang alami” (adzan). Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Rasulullah) adalah suatu penyimpangan dari tradisi besar kita. Usayd ibn Hudlayr dan Ubbad ibn Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada Rasulullah; lalu wajah Rasulullah berubah karena merasa kurang enak terhadap reaksi tersebut.155

Rasulullah dalam banyak kesempatan menegaskan kebolehan melakukan kontak sosial dengan wanita haid. Rasulullah kembali menegaskan bahwa: “Segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (faraj)”, “Segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (al-jima’)”. Bahkan Rasulullah seringkali mengamalkan kebolehan itu dalam bentuk praktek. Riwayat lain yang secara demonstratif disampaikan ‘A’isyah, antara lain, ‘A’isyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haydl, juga pernah menceritakan Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima’) sementara dirinya dalam keadaan haid, juga darah haydl dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian ‘A’isyah; sama sekali Rasulullah tidak memperlihatkan perlakuan taboo terhadapnya.156 Jika diteliti lebih cermat, meanstream ayat di atas sesungguhnya bukan lagi haydl-nya itu sendiri tetapi pada al-mahidl-nya atau “tempat” keluarnya darah itu (mawdhi ‘al-haydl), karena Tuhan menggunakan kata al-mahidl, bukan al-haydl. Walaupun kedua kata itu sama-sama dalam bentuk mashdar/verbal noun tetapi yang pertama menekankan “tempat” haid (mawdhi ‘al-haydl) sedangkan yang kedua menekankan “waktu” dan “zat” haid (‘ayn al-haydl) itu sendiri.

Banyak mufassir menyamakan atau tidak menegaskan perbedaan pengertian kedua istilah tersebut. Pada hal menyamakan atau membedakan pengertian tersebut masing-masing mempunyai makna yang berbeda, bahkan lebih jauh akan berimplementasi kepada persoalan hukum. Kalau al-mahidl diartikan sama dengan al-haydl, maka ayat tersebut berarti jauhilah perempuan itu pada waktu haydl artinya dilarang bergaul dan bersenang-senang, dan ini jelas menyalahi struktur makna yang dikehendaki Sang Mukhathab. Akan tetapi kalau yang dimaksud ayat itu ialah al-mahidl dalam arti mawdhi ‘al-haydl, maka ayat itu berarti jauhilah tempat haydl dari perempuan itu. Penggunaan logika yang kedua ini menjadi jelas tanpa harus lagi ada “penghapusan” (nasakh) atau pengkhususan (takhshish). Kalau yang dimaksud al-mahidl yakni al-haydl maka akan menimbulkan kejanggalan dalam pengertian, karena yang bermasalah (adzan)157 dalam lanjutan ayat itu ialah waktu haid (zaman al-haydl), bukan tempat haid (mawdhi’ al-haydl), jadinya tidak logis dalam pengertian (ghayr ma’qul al-ma’na) karena sesungguhnya yang bermasalah (adzan) ialah mawdhu’-nya. Haydl itu sendiri bukan adzan karena haydl hanya di-’ibirah-kan dengan darah yang khusus.

Al-Razi dalam tafsirnya memberikan alternatif lain dengan mengatakan bahwa kalimat al-mahidl yang pertama berarti al-haydl, sedangkan yang kedua berarti tempat haid.158 Implementasi dari pengertian ini ialah persoalan haid sebagaimana yang ditanyakan sahabat Nabi dan sekaligus menjadi sabab nuzul ayat itu hanyalah persoalan fisik-biologis, tempat keluarnya darah haidh itu bukan persoalan tabunya darah haid seperti yang dipersepsikan oleh umat-umat terdahulu.

Perintah untuk “menjauhi” (fa’tazilu) dalam ayat di atas bukan berarti menjauhi secara fisik (li al-tab’id) tetapi memisahkan atau menghindarkan diri untuk tidak berhubungan langsung (i’tizal). Sedangkan darah haid disebut al-adzan karena darah tersebut adalah darah tidak sehat dan tidak diperlukan lagi oleh organ tubuh wanita. Bahkan kalau darah itu tinggal di dalam perut akan menimbulkan masalah, karena itulah disebut adzan.

Mengenai pembersihan diri (thaharah)159 dari haydl, dalam Islam tidak pula dikenal adanya upacara ritual khusus seperti dalam agama Yahudi dan kepercayaan-kepercayaan sebelumnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa sesudah hari ketujuh160 ia sudah dapat dianggap bersih setelah mandi, kecuali Abu Hanifah berpendapat tidak harus mandi tapi cukup membersihkan tempat keluarnya darah haid dan juga tidak perlu menunggu tujuh hari. Sekalipun kurang tujuh hari kalau sudah merasa bersih sudah dapat melakukan ibadah secara rutin.161 Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Auza’i dan Ibn Hazm.162

Dari gambaran tersebut di atas dapat dipahami bahwa ajaran Islam tidak menganut faham menstrual taboo, sebaliknya berupaya mengikis tradisi dan mitos masyarakat sebelumnya yang memberikan beban berat terhadap kaum wanita. Seperti mitos tentang wanita haid seolah-olah ia tidak dipandang dan diperlakukan sebagai manusia, karena selain harus diasingkan juga harus melakukan berbagai kegiatan ritual yang berat.

E. Penutup

Banyak hal yang perlu diluruskan dalam persepsi masyarakat tentang perempuan. Terutama anggapan sadar dan bawah sadar bahwa kaum laki-laki lebih utama dari pada kaum prempuan. Semenjak dahulu kala, orang banyak berbicara tentang ketimpangan sosial berdasarkan jenis kelamin tetapi hasilnya belum banyak mengalami kemajuan. Persepsi itu memang sulit dihilangkan karena berakar dari atau didukung oleh ajaran teologi. Padahal Max Weber pernah menegaskan bahwa tidak mungkin mengubah perilaku masyarakat tanpa mengubah sistem etika, dan tidak mungkin mengubah etika tanpa meninjau sistem teologi dalam masyarakat.

Diskursus mengenai perempuan seringkali terlalu tematis, sehingga dilupakan persoalan asasinya. Para feminis telah banyak mencurahkan perhatian untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan, tetapi tidak sedikit perempuan merasa enjoy di atas keprihatinan para feminis tersebut. Mereka percaya bahwa perempuan ideal ialah mereka yang bisa hidup di atas kodratnya sebagai perempuan, dan kodrat itu dipahami sebagai takdir (divine creation), bukan konstruksi masyarakat (social consttuction).

Dalam praktek terkadang sulit dibedakan mana pesan yang bersumber dari doktrin agama dan mana yang bersumber dari mitos. Agama pada hakekatnya menjadikan manusia sebagai subjek dan sekaligus sebagai objek. Pesan-pesan agama untuk kemaslahatan manusia mestinya dapat dijangkau oleh umat (mukallaf). Sedangkan pesan yang lahir dari mitos seringkali memberikan muatan lebih (over loads). Untuk itu, perlu adanya reidentifikasi masalah dan reinterpretasi sumber-sumber ajaran agama.

Islam tidak sejalan dengan faham patriarki mutlak, yang tidak memberikan peluang kepada perempuan untuk berkarya lebih besar, baik di dalam maupun di luar rumah. Al-Qur’an tidak memberikan penegasan tentang unsur dan asal-usul kejadian laki-laki dan perempuan, tidak juga mengenal konsep dosa warisan, dan skandal buah terlarang adalah tanggung jawab bersama Adam dan Hawa. Perbedaan anatomi fisik-biologis antara laki-laki dan perempuan tidak mengharuskan adanya perbedaan status dan kedudukan.

Praktek Kesetaraan Jender pada Masa Nabi

Praktek Kesetaraan Jender pada Masa Nabi

oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina

Kehidupan perempuan di masa Nabi perlahan-lahan sudah mengarah kepada keadilan jender. Akan tetapi setelah beliau wafat dan wilayah Islam semakin meluas, kondisi ideal yang mulai diterapkan Nabi kembali mengalami kemunduran. Dunia Islam mengalami enkulturasi dengan mengadopsi kultur-kultur androsentris (untuk tidak menyebut kultur misogyny). Wilayah Islam bertambah luas ke bekas wilayah jajahan Persia di Timur, bekas jajahan Romawi dengan pengaruh kebudayaan Yunaninya di Barat, dan ke Afrika, seperti Mesir dengan sisa-sisa kebudayaan Mesir Kunonya di bagian Selatan. Pusat-pusat kebudayaan tua tersebut memperlakukan kaum perempuan sebagai the second sex. Para ulama yang berasal dari wilayah tersebut sulit melepaskan diri dari kebudayaan lokalnya di dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam. Akibatnya, fiqh yang berkembang di dalam sejarah Islam adalah fiqh patriarki. Dapat dimaklumi, komunitas Islam yang semakin jauh dari pusat kotanya (heartland), akan semakin kuat mengalami proses enkulturasi.

Di dalam memposisikan keberadaan perempuan, kita tidak bisa sepenuhnya merujuk kepada pengalaman di masa Nabi. Meskipun Nabi telah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan gender equality, tetapi kultur masyarakat belum kondusif untuk mewujudkan hal itu. Seperti diketahui bahwa wahyu baru saja selesai turun Nabi keburu wafat, maka wajar kalau Nabi tidak sempat menyaksikan blueprint ajaran itu sepenuhnya terwujud didalam masyarakat. Terlebih kedudukan perempuan yang berkembang dalam dunia Islam pasca Nabi tidak bisa dijadikan rujukan, karena bukannya semakin mendekati kondisi ideal tetapi malah semakin jauh.

Jika dilihat sejarah perkembangan karier kenabian Muhammad, maka kebijakan rekayasa sosialnya semakin mengarah kepada prinsip-prinsip kesetaraan gender (gender equality/al-musawa al-jinsi). Perempuan dan anak-anak di bawah umur semula tidak bisa mendapatkan harta warisan atau hak-hak kebendaan, karena yang bersangkutan oleh hukum adat jahiliyah dianggap tidak cakap untuk mempertahankan qabilah, kemudian al-Qur’an secara bertahap memberikan hak-hak kebendaan kepada mereka (Q., s. al-Nisa’/4:12). Semula laki-laki bebas mengawini perempuan tanpa batas, kemudian dibatasi menjadi empat, itupun dengan syarat yang sangat ketat (Q., s. al-Nisa’/4:3). Semula perempuan tidak boleh menjadi saksi kemudian diberikan kesempatan untuk itu, meskipun dalam beberapa kasus masih dibatasi satu berbanding dua dengan laki-laki (Q., s. al-Baqarah/2:228 dan s. al-Nisa’/4:34).

Pola dialektis ajaran Islam menganut asas penerapan bertahap (relatifering process/al-tadrij fi al-tasyri). Di sinilah perlunya mengkaji al-Qur’an secara hermeneutik, guna memahami suasana psikologis latar belakang turunnya sebuah ayat (sabab nuzul) atau munculnya sebuah hadis (sabab wurud).

Kedudukan perempuan pada masa Nabi sering dilukiskan dalam syair sebagai dunia mimpi (the dream of woman). Kaum perempuan dalam semua kelas sama-sama mempunyai hak dalam mengembangkan profesinya. Seperti dalam karier politik, ekonomi, dan pendidikan, suatu kejadian yang sangat langka sebelum Islam.

Tidak ditemukan ayat atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif dalam dunia politik. Sebaliknya al-Qur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.

Dalam Q., s. al-Tawbah/9:71 dinyatakan:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Kata awliya’ dalam ayat tersebut di atas menurut Quraish Shihab mencakup kerjasama, bantuan, dari penguasaan; sedangkan “menyuruh mengerjakan yang ma’ruf” mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap penguasa.135

Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan dipermulaan Islam memegang peranan penting dalam kegiatan politik. Q., s. al-Mumtahanah/60:12 melegalisir kegiatan politik kaum wanita:

“Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum wanita beriman untuk melakukan bai’at dari mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dari kaki mereka dari tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia (bay’at) mereka dari mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Istri-istri Nabi terutama ‘A’isyah telah menjalankan peran politik penting. Selain ‘A’isyah, juga banyak wanita lain yang terlibat dalam urusan politik, mereka banyak terlibat dalam medan perang, dari tidak sedikit di antara mereka gugur di medan perang, seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyyah, Laylah al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah.

Sedangkan kaum perempuan yang aktif di dunia politik dikenal misalnya: Fathimah binti Rasulullah, ‘A’isyah binti Abu Bakar, ‘Atika binti Yazid ibn Mu”awiyah, Ummu Salamah binti Ya’qub, Al-Khayzaran binti ‘Athok, dan lain sebagainya.

Dalam bidang ekonomi wanita bebas memilih pekerjaan yang halal, baik di dalam atau di luar rumah, mandiri atau kolektif, di lembaga pemerintah atau swasta, selama pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dari tetap menghormati ajaran agamanya. Hal ini dibuktikan oleh sejumlah nama penting seperti Khadijah binti Khuwaylid (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris perusahaan, Zaynab binti Jahsy, profesinya sebagai penyamak kulit binatang, Ummu Salim binti Malhan yang berprofesi sebagai tukang rias pengantin, istri Abdullah ibn Mas’ud dan Qilat Ummi Bani Anmar dikenal sebagai wiraswastawan yang sukses, al-Syifa’ yang berprofesi sebagai sekretaris dan pernah ditugasi oleh Khalifah ‘Umar sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah. Begitu aktif kaum wanita pada masa Nabi, maka ‘A’isyah pernah mengemukakan suatu riwayat “Alat pemintal di tangan wanita lebih baik dari pada tombak di tangan kaum laki-laki.” Dalam riwayat lain Nabi pernah mengatakan “Sebaik-baik permainan seorang wanita muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun.”136

Jabatan kontroversi bagi kaum wanita adalah menjadi Kepala Negara. Sebagian ulama masih menganggap jabatan ini tidak layak bagi seorang wanita, namun perkembangan masyarakat dari zaman ke zaman pendukung pendapat ini mulai berkurang. Bahkan al-Mawdudi yang dikenal sebagai ulama yang secara lebih tekstual mempertahankan ajaran Islam sudah memberikan dukungan kepada Fatimah Jinnah sebagai orang nomor satu di Pakistan.137

Dalam bidang pendidikan tidak perlu diragukan lagi, Al-Qur’an dan Hadits banyak memberikan pujian kepada perempuan yang mempunyai prestasi dalam ilmu pengetahuan. Al-Qur’an menyinggung sejumlah tokoh perempuan yang berprestasi tinggi, seperti Ratu Balqis, Maryam, istri Fir’awn, dari sejumlah istri Nabi.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Nabi pernah didatangi kelompok kaum perempuan yang memohon kesediaan Nabi untuk menyisihkan waktunya guna mendapatkan ilmu pengetahuan. Dalam sejarah Islam klasik ditemukan beberapa nama perempuan menguasai ilmu pengetahuan penting seperti ‘A’isyah isteri Nabi, Sayyidah Sakinah, putri Husayn ibn ‘Ali ibn Abi Thalib, Al-Syekhah Syuhrah yang digelari dengan “Fikhr al-Nisa” (kebanggaan kaum perempuan), adalah salah seorang guru Imam Syafi’i, Mu’nisat al-Ayyubi (saudara Salahuddin al-Ayyubi), Syamiyat al-Taymi’yah, Zaynab, putri sejarawan al-Bagdadi, Rabi’ah al-Adaw’iyah, dan lain sebagainya.

Kemerdekaan perempuan dalam menuntut ilmu pengetahuan banyak dijelaskan dalam beberapa hadits, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah melaknat wanita yang membuat keserupaan diri dengan kaum laki-laki, demikian pula sebaliknya, tetapi tidak dilarang mengadakan perserupaan dalam hal kecerdasan dan amal ma’ruf.138

Peran sosial perempuan dalam lintasan sejarah Islam mengalami kemerosotan di abad kedua, setelah para penguasa muslim kembali mengintrodusir tradisi hellenistik di dalam dunia politik. Tradisi hellenistik banyak mengakomodir ajaran Yahudi yang menempatkan kedudukan perempuan hampir tidak ada perannya dalam kehidupan masyarakat. Di samping itu, para ulama –diantaranya dengan sponsor pemerintah– sedang giat-giatnya melakukan standarisasi hukum dengan melaksanakan kodifikasi kitab-kitab fiqh dan kitab-kitab hadits. Apakah ada kaitan antara pembukuan dan pembakuan kitab fiqh dan proses penurunan peran perempuan, masih perlu diteliti lebih jauh.

D. Perempuan dan Dosa Warisan

Konsep teologi yang juga memberikan citra negatif kepada kaum perempuan ialah anggapan bahwa Hawa menjadi penyebab tergelincirnya Adam dari Sorga ke planet bumi. Karena rayuannya, Adam lengah lalu memakan buah terlarang menyebabkannya terlempar ke bumi. Akhirnya, kaum perempuan harus menanggung akibat lebih besar, seperti yang dapat dilihat dalam Kitab Talmud dan Bibel.

Dalam Agama Yahudi, asal-usul terjadinya dosa asal (original sin) juga lebih banyak dipersalahkan kaum perempuan. Bahkan kalangan misogyny menganggap perempuan sebagai “setan betina” (female demon) yang harus selalu diwaspadai.

1. Kutukan terhadap Hawa dan Adam

Dalam Kitab Talmud (Eruvin 100b) disebutkan bahwa akibat pelanggaran Hawa/Eva di Sorga maka kaum perempuan secara keseluruhan akan menanggung 10 beban penderitaan:

  1. Perempuan akan mengalami siklus menstruasi, yang sebelumnya Hawa/ Eva tidak pernah mengalaminya.
  2. Perempuan yang pertama kali melakukan persetubuhan akan mengalami rasa sakit.
  3. Perempuan akan mengalami penderitaan dalam mengasuh dan memelihara anak-anaknya. Anak-anak membutuhkan perawatan, pakaian, kebersihan, dan pengasuhan sampai dewasa. Ibu merasa risih manakala pertumbuhan anak-anaknya tidak seperti yang diharapkan.
  4. Perempuan akan merasa malu terhadap tubuhnya sendiri.
  5. Perempuan akan merasa tidak leluasa bergerak ketika kandungannya berumur tua.
  6. Perempuan akan merasa sakit pada waktu melahirkan.
  7. Perempuan tidak boleh mengawini lebih dari satu laki-laki.
  8. Perempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi.
  9. Perempuan sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepadanya.
  10. Perempuan lebih suka tinggal di rumah.139

Mungkin banyak kaum perempuan dewasa ini tidak sadar kalau poin pertama sampai terakhir bukan sekedar peristiwa alami, tetapi oleh orang-orang yang mempercayai kitab itu diyakini sebagai bagian dari “kutukan” Tuhan terhadap kesalahan Hawa.

Sedangkan kutukan yang ditimpakan kepada laki-laki, dan ini menarik untuk diperhatikan, adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum terjadi kasus pelanggaran (spiritual decline) postur tubuh laki-laki lebih tinggi dari pada bentuk normal sesudahnya.
  2. Laki-laki akan merasa lemah ketika ejakulasi.
  3. Bumi akan ditumbuhi banyak pohon berduri.
  4. Laki-laki akan merasa susah dalam memperoleh mata pencaharian.
  5. Laki-laki pernah makan rumput di lapangan rumput bersama binatang ternak, tetapi Adam memohon kepada Tuhan agar kutukan yang satu ini dihilangkan.
  6. Laki-laki akan makan makanan dengan mengeluarkan keringat di alisnya.
  7. Adam kehilangan ketampanan menakjubkan yang telah diberikan oleh Tuhan kepadanya.
  8. Ditinggalkan oleh ular yang sebelumnya telah menjadi pembantu setia laki-laki.
  9. Adam dibuang dari taman sorga dan kehilangan status sebagai penguasa jagat raya.
  10. Laki-laki diciptakan dari debu dan akan kembali menjadi debu. Ia ditakdirkan untuk mati dan dikubur.140

Kutukan yang ditimpakan kepada kaum laki-laki, selain lebih lunak kutukan itu juga langsung atau tidak langsung menimpa kaum perempuan. Sebaliknya, kutukan terhadap perempuan lebih berat dan monumental serta hanya dialaminya sendiri, tidak dialami kaum laki-laki.

Dalam Bibel juga dipersepsikan bahwa kaum laki-laki pantas memiliki superioritas di atas perempuan, sebaliknya kaum perempuan pada tempatnyalah mengabdikan diri kepada kaum laki-laki, karena selain diciptakan dari tulang rusuk Adam dan untuk melengkapi kesenangan Adam, juga dianggap penyebab langsung jatuhnya Adam dari syorga, seperti diungkapkan dalam Kitab Kejadian (3:12):

“Manusia itu menjawab: “Perempuan yang kamu tempatkan di sisiku, dialah yang memberi dari buah pohon itu kepadaku, maka kumakan”.141

Sebagai sanksi terhadap kaum perempuan antara lain dikatakan dalam Kitab Kejadian (3:16)

“FirmanNya kepada perempuan itu: “Susah payahmu waktu mengandung akan kubuat sangat banyak, dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu.”142

Jika doktrin-doktrin tersebut dilihat dalam perspektif sejarah, maka Islam adalah suatu sistem nilai yang progressif pada zamannya. Ajaran-ajarannya yang kontroversi ketika itu tidak hanya dapat ditawarkan (accessible) tetapi juga dapat diterima (acceptable) dalam kurun waktu yang singkat. Dapat dibandingkan ajaran Bibel baru populer setelah ‘Isa/Yesus meninggal, sedangkan Nabi Muhammad sempat menyaksikan ajarannya dianut di sekitar Timur-Tengah.

Misteri Nafs al-Wahidah

Misteri Nafs al-Wahidah

oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina

Dalam al-Qur’an tidak dijumpai ayat-ayat secara rinci menceritakan asal-usul kejadian perempuan. Kata Hawa yang selama ini dipersepsikan sebagai perempuan yang menjadi isteri Adam sama sekali tidak pernah ditemukan dalam al-Qur’an, bahkan keberadaan Adam sebagai manusia pertama dan berjenis kelamin laki-laki masih dipermasalahkan.116

Satu-satunya ayat yang mengisyaratkan asal usul kejadian perempuan yaitu Q., s. al-Nisa’/4:1 sebagai berikut:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari “diri” yang satu (a single self), dan dari padanya Allah menciptakan pasangan (pair)-nya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.

Akan tetapi maksud ayat ini masih terbuka peluang untuk didiskusikan, karena ayat tersebut menggunakan kata-kata bersayap. Para mufassir juga masih berbeda pendapat, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan “diri yang satu” (nafs al-wahidah), siapa yang ditunjuk pada kata ganti (dhamir) “dari padanya” (minha), dan apa yang dimaksud “pasangan” (zawy) pada ayat tersebut?

Kitab-kitab tafsir mu’tabar dari kalangan jumhur seperti Tafsir al-Qurthubi, Tafsir al-Mizan, Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Bahr al-Muhith, Tafsir Ruh al-Bayan, Tafsir al-Kasysyaf, Tafsir al-Sa’ud, Tafsir Jami al-Bayan an Tafsir al-Maraghi, semuanya menafsirkan kata nafs al-wahidah dengan Adam, dan dhamir minha ditafsirkan dengan “dari bagian tubuh Adam”, dan kata zawj ditafsirkan dengan Hawa, isteri Adam. Ulama lain seperti Abu Muslim al-Isfahani, sebagaimana dikutip al-Razi dalam tafsirnya (Tafsir al-Razi), mengatakan bahwa dlamir “ha” pada kata minha bukan dari bagian tubuh Adam tetapi “dari jins (gen), unsur pembentuk Adam”.117 Pendapat lain dikemukakan oleh ulama Syi’ah yang mengartikan al-nafs al-wahidah dengan “roh” (soul).118

Kedua pendapat terakhir yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama cukup beralasan pula. Jika diteliti secara cermat penggunaan kata nafs yang terulang 295 kali dalam berbagai bentuknya dalam al-Qur’an, tidak satupun dengan tegas menunjuk kepada Adam. Kata nafs kadang-kadang berarti “jiwa” (Q., s. al-Ma’idah/5:32), “nafsu” (Q., s. al-Fajr/89:27), “nyawa/roh” (Q., s. al-’Ankabut/29:57). Kata al-nafs al-wahidah sebagai “asal-usul kejadian” terulang lima kali tetapi itu semua tidak mesti berarti Adam, karena pada ayat lain, seperti Q., s. al-Syu’ra/42:11, nafs itu juga menjadi asal-usul binatang.119 Kalau dikatakan al-nafs al-wahidah ialah Adam, berarti Adam juga menjadi asal-usul kejadian hewan dan tumbuh-tumbuhan?

Perhatikan sekali lagi ayat ini menggunakan bentuk nakirah/indefinite “dari satu diri” (min nafsin), bukan dalam bentuk ma’rifah/definite (min al-nafs), berarti menunjukkan kekhususan (yufid al-takhshish) lalu diperkuat (ta’kid) dengan kata “yang satu” (wahidah) sebagai shifat dari min nafsin. Semuanya ini menunjukkan kepada substansi utama (the first resource), yakni asal (unsur) kejadian Adam, bukan Adam-nya sendiri sebagai secondary resources. Di samping itu, seandainya yang dimaksud pada kata nafs ialah Adam, mengapa tidak digunakan kata wahidin dengan bentuk gender laki-laki (mudzakkar), tetapi yang digunakan kata wahidah dalam bentuk perempuan (mu’annats). Walaupun kita tahu bahwa kata nafs120 masuk kategori mu’annats sebagaimana beberapa ism ‘alam lainnya tetapi dalam al-Qur’an sering dijumpai shifat itu menyalahi bentuk mawshuf-nya kemudian merujuk ke hakekat yang di-shifat-i, jika yang di-shifat-i itu hendak ditekankan oleh Si Pembicara (Mukhathab).121

Kata al-nafs al-wahidah dalam ayat itu boleh jadi suatu genus dan salah satu speciesnya ialah Adam dan pasangannya (pair/zawj-nya) (Q., s. al-A’raf/7:189), sedangkan species lainnya ialah binatang dan pasangannya (Q., s. al-Syura/42:11) serta tumbuh-tumbuhan dan pasangannya (Q., s. Thaha/20:53).

Surah al-Nisa’ di atas agaknya kurang relevan dijadikan dasar dalam menerangkan asal-usul kejadian manusia secara biologis, karena dilihat dari konteks (munasabah), ayat itu berbicara tentang tanggung jawab para wali terhadap orang di bawah perwaliannya. Ada ayat-ayat lain lebih khusus berbicara tentang asal-usul kejadian, seperti asal-usul manusia dari “air”/al-ma’ (Q., s. al-Furqan/25:54), “air hina”/ma’in mahin (Q., s. al-Mursalat/77:20), dan “air yang terpancar”/ma’in dafiq (Q., s. al-Thariq/86:6), “darah”/’alaq (Q., s. al-’Alaq/96:2), “saripati tanah”/sulalatin min thin (Q., s. al-Mu’minun/23:12), “tanah liat yang kering”/shalshalin min hama’in mahan (Q., s. al–Hijr/ 15:28), “tanah yang kering seperti tembikar”/shalshalin ka ‘l-fakhkhar (Q., s. al-Rahman/55:15), “dari tanah”/min thin (Q., s. al-Sajdah/32:7), dan “diri yang satu” (nafs al-Wahidah (Q., s. al-Nisa’/4: 1). Akan tetapi asal-usul kejadian manusia masih perlu diteliti lebih lanjut, yang mana asal-usul dalam arti ciptaan awal (production) dan mana asal-usul dalam arti ciptaan lanjutan (reproduction).

Ada kesulitan dalam memahami kisah asal-usul kejadian manusia dalam al-Qur’an karena ada loncatan atau semacam missing link dalam kisah-kisah tersebut. Al-Qur’an tidak menerangkan secara runtut dari A sampai Z, tetapi dari A meloncat ke X dan Z. Apa yang terjadi antara A dan X atau Z tidak dijelaskan. Al-Qur’an bercerita tentang asal-usul sumber manusia pertama dari “gen yang satu” (nafs al-wahidah), Gen yang melahirkan species makhluk biologis seperti jenis manusia, jenis binatang, dan jenis tumbuh-tumbuhan. Dalam komponen lain ayat-ayat berbicara tentang asal-usul manusia dalam konteks reproduksi, seperti pada Q., s. al-Mu’minun/23:12-14.

Ayat-ayat kejadian manusia dalam al-Qur’an tidak cukup kuat dijadikan alasan untuk menolak atau mendukung teori evolusi dan untuk hal ini masih perlu penelitian lebih lanjut. Terdapat beberapa ayat mengisyaratkan adanya makhluk sejenis manusia selain dan sebelum Adam; seperti pertanyaan malaikat yang bernada protes terhadap keinginan Tuhan untuk menciptakan khalifah di bumi yang mengkhawatirkan terjadinya pengulangan sejarah pertumpahan darah (Q.,s. al-Baqarah/2:30) dan penggunaan dlamir plural (khalaqa-kum) pada penciptaan manusia awal (Q., s. al-A’raf/7:11). Ayat-ayat itu dapat dihubungkan dengan kemungkinan adanya makhluk sejenis Adam pra Adam. Sementara banyak ayat mengisyaratkan manusia sebagai ciptaan yang unik the unical creation, sebagaimana diuraikan terdahulu.

Konsep teologi yang menganggap Hawa/Eva berasal usul dari tulang rusuk Adam membawa implikasi psikologis, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Informasi dari sumber-sumber ajaran agama mengenai asal usul kejadian wanita belum bisa dijelaskan secara tuntas oleh ilmu pengetahuan. Kalangan feminis Yahudi dan Kristen cenderung mengartikan kisah-kisah itu sebagai simbolis yang perlu diberikan muatan makna lain.122 Sedangkan Feminis Muslimah seperti Mernissi123 cenderung melakukan kritik terhadap jalur riwayat (sanad), materi hadits (matan), asal-usul (sabab wurud) terhadap beberapa hadits yang memojokkan kaum perempuan, yang diistilahkannya dengan hadits-hadits misogyny, disamping melakukan kajian semantik dan sabab nuzul terhadap beberapa ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan perempuan.

Pemahaman yang keliru mengenai asal-usul kejadian tersebut bisa melahirkan sikap ambivalensi di kalangan perempuan; di satu pihak ditantang untuk berprestasi dan mengembangkan karier agar tidak selalu menjadi beban laki-laki tetapi di lain pihak, ketika seorang perempuan mencapai karier puncak, keberadaannya sebagai perempuan shaleh dipertanyakan. Seolah-olah keberhasilan dan prestasi perempuan tidak cukup hanya diukur oleh suatu standar profesional tetapi juga seberapa jauh hal itu direlakan kaum laki-laki. Kondisi yang demikian ini tidak mendukung terwujudnya khalifat-un fi ‘l-ardl yang ideal, karena itu persoalan ini perlu diadakan klarifikasi.

C. Fungsi Keberadaan Laki-laki dan Perempuan

Keberadaan Hawa untuk melengkapi salah satu hasrat Adam. Anggapan seperti ini dapat dilihat dalam Kitab Tawrat dan Kitab Injil, seperti dalam Genesis/2:18-19 ditegaskan bahwa tidak baik seorang laki-laki sendirian dan karenanya Eva diciptakan sebagai pelayan yang tepat untuk Adam (a helper suitable for him).124

Dari pasal-pasal tersebut secara teologis mengesankan kedudukan perempuan, bukan saja sebagai subordinasi laki-laki, tetapi juga memberikan kedudukan yang inferior di dalam masyarakat. Dalam sumber Yahudi, yakni dalam Midras dijelaskan bahwa secara substansial penciptaan perempuan dibedakan dengan laki-laki. Laki-laki diciptakan dengan kognitif intelektual (cognition-by-intellect/hokhmah), sedangkan perempuan diciptakan dengan kognitif instink (cognition-by-instinct/ binah).125 Jika diperhatikan secara cermat beberapa pernyataan dalam Bible, terutama dalam Kitab Kejadian, pernyataan-pernyataan itu dengan jelas menunjukkan bahwa kedudukan perempuan sangat timpang dibanding kedudukan laki-laki. Persoalan ini menjadi sangat fundamental karena tersurat di dalam Kitab Suci yang harus diyakini oleh pemeluknya. Hal yang seperti ini sering dijumpai dalam masyarakat, misalnya beberapa mitos destruktif tetap lestari hingga sekarang karena dianggap sebagai bagian dari doktrin agama.

Problem teologis seperti ini menjadi hambatan terberat dialami kalangan feminis. Carmody mengungkapkan bahwa, sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama, misalnya tidak bisa menolak mitos di sekitar Mary (Maryam) tanpa melepaskan kepercayaan, karena dalam kepercayaan Kristen, cerita tentang Jesus dan Mary dianggap sebagai nonmythologual aspects.126

Dalam al-Qur’an, tidak ditemukan suatu ayat yang menyebutkan cerita tentang asal-usul kejadian perempuan. Yang ada hanya cerita tentang kesombongan Iblis yang berdampak pada Adam dan pasangannya, harus meninggalkan sorga.127 Hanya ada beberapa riwayat yang kontroversi menceritakan asal-usul keberadaan kejadian perempuan, yang redaksinya hampir sama dengan cerita yang ada dalam Kitab Kejadian, seperti dalam hadits:

“Ketika Allah mengusir Iblis keluar dari Taman lalu di dalamnya ditempatkan Adam. Karena ia tidak mempunyai teman bermain maka Allah menidurkannya kemudian mengambil unsur dari tulang rusuk kirinya lalu Ia mengganti daging di tempat semula kemudian Ia menciptakan Hawa dari padanya. Ketika bangun, Adam menemukan seorang perempuan duduk di dekat kepalanya. Adam bertanya: Siapa anda? Hawa menjawab: perempuan. Adam kembali bertanya: Kenapa engkau diciptakan? Hawa menjawab: Supaya engkau mendapatkan kesenangan dari diri saya. Para malaikat berkata: Siapa namanya? Dijawab: Hawwa. Mereka bertanya: mengapa dipanggil Hawa? dijawab: Karena diciptakan dari sebuah benda hidup”.128

Redaksi riwayat di atas sangat mirip dengan redaksi Kitab Genesis, khususnya Pasal 21-23. Riwayat-riwayat semacam ini diragukan keabsahannya oleh, bukan saja dari kalangan feminis muslimah seperti Riffat Hasan tetapi juga kalangan ulama seperti Muhammad Rasyid Ridla. Dalam Tafsir al-Manar, Rasyid Ridla mengesankan bahwa tradisi pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan bersumber dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalamKitab Perjanjian Lama (Kejadian 2:21) niscaya pendapat yang keliru tidak pernah terlintas dalam benak seorang muslim”.129

Wibke Walther mendukung pendapat tersebut dengan mengemukakan beberapa bukti sejarah bahwa pada era awal Islam, yakni pada masa Nabi, kaum perempuan mendapatkan kemerdekaan sangat berbeda dengan yang pernah membudaya sebelumnya. Belakangan setelah wilayah Islam meluas dan bersentuhan dengan budaya lain, khususnya faham asketisme Kristen kedudukan perempuan dalam dunia Islam mengalami dekadensi.130 Pendapat yang sama juga diungkapkan Fatima Mernissi dan Muhammad Iqbal.

1. Konsep Kesetaraan Jender dalam al-Qur’an

Al-Qur’an memberikan pandangan optimistis terhadap kedudukan dan keberadaan perempuan. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sampai keluar ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (dlamir mutsanna), seperti kata huma, misalnya keduanya memanfaatkan fasilitas sorga (Q., s. al-Baqarah/2:35), mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q., s. al-A’rif/7:20), sama-sama memakan buah khuldi dan keduanya menerima akibat terbuang ke bumi (7:22), sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni.Tuhan (7:23). Setelah di bumi, antara satu dengan lainnya saling melengkapi, “mereka adalah pakaian bagimu dan kamu juga adalah pakaian bagi mereka” (Q., s. al-Baqarah/2:187).

Secara ontologis, masalah-masalah substansial manusia tidak diuraikan panjang lebar di dalam al-Qur’an. Seperti mengenai roh, tidak dijelaskan karena hal itu dianggap “urusan Tuhan” (Q., s. al-Isr’a'/17:85). Yang ditekankan ialah eksistensi manusia sebagai hamba/’abid (Q., s. al-Dzariyat/51:56) dan sebagai wakil Tuhan di bumi/khalifah fi al-ardl (Q., s. al-An’am/6:165). Manusia adalah satu-satunya makhluk eksistensialis, karena hanya makhluk ini yang bisa turun naik derajatnya di sisi Tuhan. Sekalipun manusia ciptaan terbaik (ahsan taqwim/Q., s. al-Thin/95:4) tetapi tidak mustahil akan turun ke derajat “paling rendah” (asfala safilin/Q., s. al-Tin/95:5), bahkan bisa lebih rendah dari pada binatang (Q., s. al-A’raf/7:179).

Ukuran kemuliaan di sisi Tuhan adalah prestasi dan kualitas tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin (Q., s. al-Hujurat/49:13). Al-Qur’an tidak menganut faham the second sex yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu, atau the first ethnic, yang mengistimewakan suku tertentu. Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan khalifah (Q., s. al-Nisa’/4:124 dan s. al-Nahl/16:97).

Sosok ideal, perempuan muslimah (syakhshiyah al-ma’rah) digambarkan sebagai kaum yang memiliki kemandirian politik/al-istiqlal al-siyasah (Q., s. al-Mumtahanah/60:12), seperti sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan “superpower”/’arsyun ‘azhim (Q., s. al-Naml/27:23); memiliki kemandirian ekonomi/al-istiqlal al-iqtishadi (Q., s. al-Nahl/16:97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, wanita mengelola peternakan (Q., s. al-Qashash/28:23), kemandirian di dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi/al-istiqlal al-syakhshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun harus berhadapan dengan suami bagi wanita yang sudah kawin (Q., s. al-Tahrim/66:11) atau menentang pendapat orang banyak (public opinion) bagi perempuan yang belum kawin (Q., s. al-Tahrim/66:12). Al-Qur’an mengizinkan kaum perempuan untuk melakukan gerakan “oposisi” terhadap berbagai kebobrokan dan menyampaikan kebenaran (Q., s. al-Tawbah/9:71). Bahkan al-Qur’an menyerukan perang terhadap suatu negeri yang menindas kaum perempuan (Q., s. al-Nisa’/4:75).

Gambaran yang sedemikian ini tidak ditemukan di dalam kitab-kitab suci lain. Tidaklah mengherankan jika pada masa Nabi ditemukan sejumlah perempuan memiliki kemampuan dan prestasi besar sebagaimana layaknya kaum laki-laki.

2. Penafsiran Berwawasan Jender

Hampir semua tafsir yang ada mengalami gender bias. Hal itu antara lain disebabkan karena pengaruh budaya Timur-Tengah yang androcentris. Bukan hanya kitab-kitab Tafsir tetapi juga kamus. Sebagai salah satu contoh, al-dzakar/mudzakkar (laki-laki) seakar kata dengan al-dzikr berarti mengingat. Kata khalifah di dalam kamus Arab paling standar, Lisan al-Arab, menyatakan bahwa: “khalifah hanya digunakan di dalam bentuk maskulin” (al-khalifah la yakun illa al-dzakar).

Ada beberapa ayat sering dipermasalahkan karena cenderung memberikan keutamaan kepada laki-laki, seperti dalam ayat warisan (Q., s. al-Nis’a'/4: 11), persaksian (Q., s. al-Baqarah/2:228, s. al-Nisa’/4:34), dan laki-laki sebagai “pemimpin”/qawwamah (Q., s. al-Nisa’/4:34), akan tetapi ayat-ayat itu tidak bermaksud merendahkan kaum perempuan. Ayat-ayat itu boleh jadi merujuk kepada fungsi dan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles) ketika itu. Seperti diketahui ayat-ayat mengenai perempuan umumnya mempunyai riwayat sabab nuzul jadi sifatnya sangat historical. Lagi pula ayat-ayat tersebut berbicara tentang persoalan detail (muayyidat). Umumnya ayat-ayat seperti itu dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum (maqashid) ayat-ayat essensial,131 yang juga menjadi tema sentral al-Qur’an.

Ayat-ayat yang diturunkan dalam suatu sebab khusus (sabab nuzul) terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, a) apakah ayat-ayat itu berlaku secara universal tanpa memperhatikan kasus turunnya (yufid al-’alm), atau b) berlaku universal dengan syarat memperhatikan persamaan karakteristik illat (khushush al-’illah), yang meliputi empat unsur yaitu peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu, atau c) hanya mengikat peristiwa khusus yang menjadi sebab (khushush al-sabab) turunnya ayat, dengan demikian ayat-ayat tersebut tidak mengcover secara langsung peristiwa-peristiwa lain.132

Al-Qur’an dan Nabi Muhammad telah melakukan proses awal dalam membebaskan manusia, khususnya kaum perempuan, dari cengkeraman teologi, mitos, dan budaya jahiliyah. Al-Qur’an dan hadits yang berbicara tentang beberapa kasus tertentu, hendaknya dilihat sebagi suatu proses yang mengarah kepada suatu tujuan umum (maqashid al-syari’ah). Al-Qur’an mempunyai seni tersendiri dalam memperkenalkan dan menyampaikan ide-idenya, misalnya dengan: a) disampaikan secara bertahap (al-tadrij fi al-tasyri), b) berangsur (taqlil al-taklif), dan c) tanpa memberatkan (a’dam al-haraj). Sebagai contoh, upaya menghapuskan minuman yang memabukkan (iskar), diperlukan empat ayat turun secara bertahap. Jika kita perhatikan ayat-ayat yang turun berkenaan dengan persoalan perbudakan, kewarisan, dan poligami, runtut turunnya ayat-ayat tersebut mengarah kepada suatu tujuan, yaitu mewujudkan keadilan dan menegakkan amanah dalam masyarakat.133

Dalam melihat hak asasi perempuan dalam Islam, kiranya kita tidak hanya memusatkan perhatian kepada peraturan-peraturan yang ada dalam kitab-kitab Fiqh. Mestinya juga dilihat dan dibandingkan bagaimana status dan kedudukan perempuan sebelum Islam. Misalnya dalam soal warisan; anak perempuan mendapat separoh bagian dari yang didapat anak laki-laki (Q., s. al-Nisa’/4:11). Ketika ayat ini memberikan bagian kepada anak perempuan, meskipun itu hanya separoh, tanggapan masyarakat ketika itu sama ketika ayat haid diturunkan (akan diuraikan tersendiri), yaitu menimbulkan kekagetan (shock) dalam masyarakat, karena ketentuan baru itu dianggap menyimpang dari tradisi besar (great tradition) mereka. Ketentuan sebelumnya harta warisan itu jatuh kepada anggota keluarga yang bisa mempertahankan clan atau qabilah, dalam hal ini menjadi tugas laki-laki. Sekalipun laki-laki tetapi belum dewasa maka dihukum sama dengan perempuan. Itulah sebabnya Nabi Muhammad tidak memperoleh harta warisan dari bapak dan neneknya karena ia masih belum dewasa.

Bagaimana jadinya seandainya pembagian warisan ketika itu ditetapkan sama rata kepada anggota keluarga tanpa membedakan peran jenis kelamin (gender role), sementara peran sosial berdasarkan peran jenis kelamin ketika itu sangat menentukan. Mencari titik temu antara wahyu (revelation) dan budaya lokal adalah tugas para ulama. Para ulama berusaha merumuskan suatu pranata –kemudian lebih dikenal dengan Fiqh Islam– dengan melakukan sintesa antara kultur Arab dan prinsip-prinsip dasar al-Qur’an.

Meskipun laki-laki dalam Fiqh Islam masih terkesan dominan tetapi martabat perempuan sudah diakui, bahkan perempuan selalu di bawah perlindungan laki-laki. Kalau ia sebagai isteri dipertanggung jawabkan oleh suami, sebagai anak dipertanggung jawabkan oleh Bapak, sebagai saudara dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-laki, meskipun ia lebih tua, dan menerima mahar dari laki-laki. Kaum laki-lakilah yang bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarga clan dan/kabilah yang ketika itu sangat rawan.

Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada para fuqaha’, memang ada beberapa hal dalam kitab Fiqh dinilai telah selesai memenuhi tugas historisnya. Jika kita konsisten terhadap kaidah al-hukmu yadur ma’a al-illah (hukum mengikuti perkembangan zamannya) maka fiqh Islam sudah semestinya diadakan berbagai penyesuaian.

Salah satu upaya al-Qur’an dalam menghilangkan ketimpangan peran jender tersebut ialah dengan merombak struktur masyarat qabilah yang berciri patriarki paternalistik menjadi masyarakat ummah yang berciri bilateral-demokratis. Promosi karier kelompok masyarakat qabilah hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan kelompok masyarakat ummah ukurannya adalah prestasi dan kualitas, tanpa membedakan jenis kelamin dan suku bangsa. Itulah sebabnya Rasulullah sejak awal mengganti nama Yatsrib menjadi Madinah,134 karena Yatsrib terlalu berbau etnik (syu’ubiyah), sedangkan Madinah terkesan lebih kosmopolitan.

Pengertian Gender

Perspektif Jender Dalam Islam

oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina

A. Pendahuluan

Isu jender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, walaupun jender itu sendiri tidak jarang diartikan secara keliru. Jender adalah suatu istilah yang relatif masih baru. Menurut Shorwalter, wacana jender mulai ramai dibicarakan pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau sexist, tetapi menggantinya dengan isu Jender (gender discourse).99 Sebelumnya istilah sex dan gender digunakan secara rancu.

Dimensi teologi jender masih belum banyak dibicarakan, padahal persepsi masyarakat terhadap jender banyak bersumber dari tradisi keagamaan. Ketimpangan peran sosial berdasarkan jender (gender inequality) dianggap sebagai divine creation, segalanya bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan persepsi para feminis yang menganggap ketimpangan itu semata-mata sebagai konstruksi masyarakat (social construction).

Menurut penelitian para antropolog, masyarakat pra-primitif, yang biasa juga disebut dengan masyarakat liar (savage society) sekitar sejuta tahun lalu, menganut pola keibuan (maternal system). Perempuan lebih dominan dari pada laki-laki di dalam pembentukan suku dan ikatan kekeluargaan. Pada masa ini terjadi keadilan sosial dan kesetaraan jender.100

Proses peralihan masyarakat dari matriarchal dan ke patriarchal family telah dijelaskan oleh beberapa teori. Satu di antara teori itu ialah teori Marxis yang dilanjutkan oleh Engels yang mengemukakan bahwa perkembangan masyarakat yang beralih dari collective production ke private property dan sistem exchange yang semakin berkembang, menyebabkan perempuan tergeser, karena fungsi reproduksi perempuan diperhadapkan dengan faktor produksi.101

Ada suatu pendekatan lain yang menganggap agama, khususnya agama-agama Ibrahimiah (Abrahamic religions) sebagai salah satu faktor menancapnya faham patriarki di dalam masyarakat, karena agama-agama itu memberikan justifikasi terhadap faham patriarki. Lebih dari itu, agama Yahudi dan Kristen dianggap mentolerir faham misogyny, suatu faham yang menganggap perempuan sebagai sumber malapetaka, bermula ketika Adam jatuh dari sorga karena rayuan Hawa. Pendapat lain mengatakan bahwa peralihan masyarakat matriarki ke masyarakat patriarki erat kaitannya dengan proses peralihan The Mother God ke The Father God di dalam mitologi Yunani.

Kajian-kajian tentang jender memang tidak bisa dilepaskan dari kajian teologis. Hampir semua agama mempunyai perlakuan-perlakuan khusus terhadap kaum perempuan. Posisi perempuan di dalam beberapa agama dan kepercayaan ditempatkan sebagai the second sex, dan kalau agama mempersepsikan sesuatu biasanya dianggap sebagai “as it should be” (keadaan sebenarnya), bukannya “as it is” (apa adanya).

Ketimpangan peran sosial berdasarkan jender masih tetap dipertahankan dengan dalih doktrin agama. Agama dilibatkan untuk melestarikan kondisi di mana kaum perempuan tidak menganggap dirinya sejajar dengan laki-laki. Tidak mustahil di balik “kesadaran” teologis ini terjadi manipulasi antropologis bertujuan untuk memapankan struktur patriarki, yang secara umum merugikan kaum perempuan dan hanya menguntungkan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.

Pandangan di sekitar teologi jender berkisar pada tiga hal pokok: pertama, asal-usul kejadian laki-laki dan perempuan, kedua, fungsi keberadaan laki-laki dan perempuan, ketiga, persoalan perempuan dan dosa warisan. Ketiga hal ini memang dibahas secara panjang lebar dalam Kitab Suci beberapa agama. Mitos-mitos tentang asal-usul kejadian perempuan yang berkembang dalam sejarah umat manusia sejalan dengan apa yang tertera di dalam Kitab Suci tersebut. Mungkin itulah sebabnya kaum perempuan kebanyakan menerima kenyataan dirinya sebagai given dari Tuhan. Bahkan tidak sedikit dari mereka merasa happy jika mengabdi sepenuhnya tanpa reserve kepada suami.

Tidaklah heran jika para feminis –sebagaimana dapat dilihat dalam buku-buku yang bercorak feminis– memulai pembahasan dan kajiannya dengan menyorot aspek-aspek teologi, seperti cerita tentang tulang rusuk, perempuan sebagai helper Adam, dan pelanggaran Hawa dihubungkan dengan dosa warisan (original sin).

1. Pengertian Gender

Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti “jenis kelamin”.102 Dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.103

Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.104

Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex & Gender: an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men).105 Pendapat ini sejalan dengan pendapat kaum feminis, seperti Lindsey yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk bidang kajian gender (What a given society defines as masculine or feminin is a component of gender).106

H. T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan.107 Agak sejalan dengan pendapat yang dikutip Showalter yang mengartikan gender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya, tetapi menekankan gender sebagai konsep analisa dalam mana kita dapat menggunakannya untuk menjelaskan sesuatu (Gender is an analityc concept whose meanings we work to elucidate, and a subject matter we proceed to study as we try to define it).108

Kata gender belum masuk dalam perbendaharaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, tetapi istilah tersebut sudah lazim digunakan, khususnya di Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita dengan istilah “jender”. Jender diartikan sebagai “interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan”.109

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati.

2. Perbedaan Sex dengan Gender

Kalau gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya, maka sex secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi.

Istilah sex (dalam kamus bahasa Indonesia juga berarti “jenis kelamin”) lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Sedangkan gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek-aspek non biologis lainnya.

Studi gender lebih menekankan pada aspek maskulinitas (masculinity) atau feminitas (femininity) seseorang. Berbeda dengan studi sex yang lebih menekankan kepada aspek anatomi biologi dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki (maleness) dan perempuan (femaleness). Proses pertumbuhan anak (child) menjadi seorang laki-laki (being a man) atau menjadi seorang perempuan (being a woman), lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah sex. Istilah sex umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual (love-making activities), selebihnya digunakan istilah gender.

B. Pangkal Stereotip Jender: Asal-usul Kejadian Manusia

Hampir semua agama dan kepercayaan membedakan asal-usul kejadian laki-laki dan perempuan. Agama-agama yang termasuk di dalam kelompok Abrahamic religions, yaitu Agama Yahudi, Agama Kristen, dan Agama Islam menyatakan bahwa laki-laki (Adam) diciptakan lebih awal dari pada perempuan. Di Dalam Bibel ditegaskan bahwa perempuan (Hawwa/Eva)110 diciptakan dari tulang rusuk Adam,111 seperti dapat dilihat pada Kitab Kejadian (Genesis) 1:26-27, 2:18-24, Tradisi Imamat 2:7, 5:1-2. Tradisi Yahwis 2:18-24. Di antaranya yang paling jelas ialah Kitab Kejadian 2:21-23:

“21 Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. 22 Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangunNyalah seorang perempuan, lalu dibawaNya kepada manusia itu”.112

Berbeda dengan Bibel, al-Qur’an menerangkan asal-usul kejadian tersebut di dalam satu ayat pendek (Q., s. al-Nisa’/4: 1) sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut. Cerita tentang asal-usul kejadian itu hanya ditemukan di dalam beberapa hadits.

Keterangan dari Bibel dan hadits-hadits mengilhami para exegesist, mufassir, penyair, dan novelis menerbitkan berbagai karya. Karya-karya tersebut dapat mengalihkan pandangan bahwa seolah-olah manusia, terutama laki-laki, secara biologis adalah makhluk supernatural, terlepas sama sekali dengan makhluk biologis lainnya, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan. Tidak heran kalau Darwin dengan teori evolusinya dianggap “murtad” di kalangan kaum agamawan, karena mengembangkan faham yang bertentangan dengan teks Kitab Suci.

1. Hawa dan Lillith

Ada informasi menarik dalam literatur Yahudi bahwa Hawwa (Eva) adalah pasangan kedua (the second wive). Pasangan pertama Adam ialah Lillith.113 Ia diciptakan dari tanah bersama-sama dengan Adam dalam waktu bersamaan. Lillith tidak mau menjadi pelayan (helper) Adam lalu ia meninggalkan Adam. Adam kemudian merasa sepi di sorga lalu Tuhan menciptakan pasangan barunya, Hawa dari tulang rusuknya sebagai pelayan baru (the new helper).114

Makhluk misterius Lillith juga dihubungkan dengan salah satu pasal dalam Kitab Perjanjian Lama (Issalah/34:14).115

Dalam literatur klasik Islam, Lillith atau nama-nama lainnya tidak pernah dikenal. Dalam hadits hanya dikenal nama Hawa sebagai satu-satunya isteri Adam. Dari pasangan Adam dan Hawa lahir beberapa putra-putri yang kemudian dikawinkan secara silang. Dari pasangan-pasangan baru inilah populasi manusia menjadi berkembang.

Dalam al-Qur’an memang diisyaratkan kemungkinan adanya makhluk sebangsa manusia pra Adam, sebagaimana yang akan diuraikan nanti, tetapi makhluk itu tidak dihubungkan dengan pribadi Adam, melainkan Adam sebagai species manusia. Lagi pula, kalau makhluk yang bernama Lillith itu diciptakan untuk menjadi pelayan Adam lalu menolak untuk menjalankan tugasnya, berarti ada makhluk pembangkang lain selain Iblis. Padahal dikenal sebagai pembangkang selama ini hanya Iblis.

Jurnal Pemikiran Islam PARAMADINA
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
 

Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan

Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan

Nurcholish Madjid

A. Mukadimah

Untuk kesekian kalinya kita akan coba bahas hubungan agama dan politik dalam Islam. Ibaratkan menimba air Zamzam di Tanah Suci, pembicaraan tentang masalah ini tidak akan ada habis-habisnya. Pertama, disebabkan kekayaan sumber bahasan, sebagai buah limabelas abad sejarah akumulasi pengalaman Dunia Islam dalam membangun kebudayaan dan peradaban. Kedua, kompleksitas permasalahan, sehingga setiap pembahasan dengan sendirinya tergiring untuk memasuki satu atau beberapa pintu pendekatan yang terbatas. Pembahasan yang menyeluruh akan menuntut tidak saja kemampuan yang juga menyeluruh, tapi juga kesadaran untuk tidak membiarkan diri terjerembab ke dalam reduksionisme dan kecenderungan penyederhanaan persoalan. Ketiga, pembahasan tentang agama dan politik dalam Islam ini agaknya akan terus berkepanjangan, mengingat sifatnya yang mau-tak-mau melibatkan pandangan ideologis berbagai kelompok masyarakat, khususnya kalangan kaum Muslim sendiri.

Sekali pun begitu, dorongan untuk terus melakukan pembahasan tentang masalah ini tetap dirasakan penting dan punya relevansi dengan perkembangan zaman. Tidak saja Dunia Islam sekarang mengenal berbagai sistem politik yang berbeda-beda, jika tidak malah bertentangan, satu sama lain. Lebih penting lagi, seperti tercermin dalam berbagai tema pembicaraan pertemuan internasional Islam, baik swasta maupun pemerintah, kaum Muslim kini semakin sadar diri tentang perlunya memberi jawaban yang benar dan konstruktif terhadap tantangan zaman mutakhir. Harapan untuk dapat melakukannya dengan baik antara lain akan tumbuh jika ada kejelasan tentang persoalan yang amat prinsipil, yaitu persoalan hubungan yang benar antara agama dan politik dalam Islam.

Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui, atau bahkan meyakini, bahwa hubungan antara agama dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu bahwa antara keduanya terkait erat secara tidak terpisahkan, sekali pun dalam segi pendekatan teknis dan praktis dapat dibedakan. Agama adalah wewenang shahib al-syari’ah (pemilik syari’ah), yaitu Rasulullah, melalui wahyu atau berita suci yang diterimanya dari Allah s.w.t. Sedangkan masalah politik adalah bidang wewenang kemanusiaan, khususnya sepanjang menyangkut masalah-masalah teknis struktural dan prosedural. Dalam hal ini, besar sekali peranan pemikiran ijtihadi manusia.

Persoalan penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang kehidupan “duniawi” mana pun) ialah bahwa dari segi etis, khususnya segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan “untuk apa” tidak dibenarkan lepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan. Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi atau berakhlak mulia. Inilah makna bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama. Tetapi dalam hal susunan formal atau strukturnya serta segi-segi praktis dan teknisnya, politik adalah wewenang manusia, melalui pemikiran rasionalnya (yang dapat dipandang sebagai suatu jenis ijtihad). Dalam hal inilah politik dapat dibedakan dari agama. Maka dalam segi struktural dan prosedural politik itu, Dunia Islam sepanjang sejarahnya, mengenal berbagai variasi dari masa ke masa dan dari kawasan ke kawasan, tanpa satu pun dari variasi itu dipandang secara doktrinal paling absah (kecuali masa kekhalifahan Rasyidah).

Hubungan antara agama dan politik yang tidak terpisahkan itu dengan jelas sekali terwujud dalam masyarakat Madinah. Muhammad s.a.w. selama sekitar sepuluh tahun di kota hijrah itu telah tampil sebagai seorang penerima berita suci (sebagai Nabi) dan seorang pemimpin masyarakat politik (sebagai Kepala Negara). Dalam menjalankan peran sebagai seorang nabi, beliau adalah seorang tokoh yang tidak boleh dibantah, karena mengemban tugas suci dengan mandat dan wewenang suci. Sedangkan dalam menjalankan peran sebagai seorang kepala negara, beliau melakukan musyawarah –sesuai dengan perintah Allah– yang dalam musyawarah itu beliau tidak jarang mengambil pendapat orang lain dan meninggalkan pendapat pribadi. Sebab dalam hal peran sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat itu pada dasarnya beliau melakukan ijtihad. Jika dalam kenyataan hasil ijtihad beliau hampir selamanya merupakan yang terbaik di antara para anggota masyarakat beliau, maka hal itu harus diterangkan sebagai akibat logis segi keunggulan kemampuan pribadi beliau selaku seorang manusia. Dan pengakuan memang banyak diberikan orang, baik dari kalangan Islam maupun bukan Islam, bahwa beliau adalah seorang jenius. Gabungan antara kesucian dan kesempurnaan tugas kenabian di satu pihak dan kemampuan pribadi yang sangat unggul di pihak lain telah membuat Nabi Muhammad s.a.w. seorang tokoh yang paling berhasil dalam sejarah umat manusia.8

B. Tinjauan Sekilas atas Masyarakat Madinah

Pembicaraan tentang agama dan politik dalam Islam tidak sepenuhnya absah tanpa pembicaraan tentang masyarakat Madinah, khususnya di masa Nabi. Ini pun bukanlah suatu pembicaraan baru, meskipun di sini akan dicoba tekankan segi-segi tertentu yang dirasa paling relevan dengan persoalan kontemporer Islam dan politik.

Sejarah mencatat bahwa kota hijrah Nabi adalah sebuah lingkungan oase yang subur sekitar empatratus kilometer sebelah utara Makkah. Kota itu dihuni orang-orang Arab pagan atau musyrik dari suku-suku utama Aws dan Khazraj, dan orang-orang Yahudi (berbahasa Arab) dari suku-suku utama Bani Nazhir, Bani Qaynuqa’ dan Bani Qurayzhah. Kota oase itu agaknya sudah berdiri sejak zaman kuna yang cukup jauh, dengan Yatsrib atau, menurut catatan ilmu bumi Ptolemius, Yethroba.

Yang sangat menarik perhatian dari sudut pemikiran politik ialah tindakan Nabi s.a.w. untuk mengganti nama kota itu menjadi Madinah. Tindakan Nabi itu bukanlah perkara kebetulan. Di baliknya terkandung makna yang luas dan mendalam, yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah

Arabia dan sekitarnya adalah fundamental dan revolusioner. Secara peristilahan atau semantis, perkataan Arab “madinah” berarti kota. Pengertian itu tidak jauh dari asal makna kebahasaan atau etimologisnya, yang dapat ditelusuri kepada tiga suku kata akar Semitiknya, yaitu “d-y-n” (dal-ya’-nun), dengan makna dasar “patuh”, sebagaimana dinyatakan dalam tasrif dana-yadinu. Dan situ pula kita dapat mengerti mengapa perkataan Arab untuk “agama” ialah din, suatu perkataan yang mengacu kepada ide tentang kepatuhan atau sikap patuh. Sebab sistem atau rangkaian ajaran yang disebut “agama” itu memang berintikan tuntutan untuk tunduk dan patuh kepada sesuatu yang dipandang mutlak dan diyakini sebagai asal dan tujuan hidup. Agama dalam pengertian generik ini bermacam-macam, yang benar dan yang palsu. Sebagian manusia menganut agama yang benar, sebagian lagi tidak.9 Agama yang benar ialah yang mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Maha Pencipta, Tuhan Yang Mahaesa. Kepatuhan penuh pasrah kepada-Nya itu disebut, dalam Bahasa Arab, Islam, yang makna asasinya terkait dengan kata-kata salam (damai), salamah atau salamat-un (selamat) dan salim (utuh, integral, sound). Karena itu kepatuhan atau dan yang benar ialah Islam, dan yang merupakan pola hidup (mode of life) penghuni seluruh alam raya,10 bahkan alam raya itu sendiri juga,11 yang seharusnya juga merupakan sikap hidup yang benar-benar bagi manusia sebagaimana diajarkan oleh semua nabi dan rasul sepanjang masa.12 Karena kepatuhan serupa itu merupakan “hukum alam” (lebih tepatnya, ketentuan atau taqdir Tuhan bagi seluruh alam, ciptaan-Nya), maka tidak melaksanakan islam adalah sikap tidak alamiah dan tidak wajar dengan segala akibatnya atas orang bersangkutan. Karena itu dengan sendirinya tertolak.13

Sekali pun tekanannya sedikit berbeda, makna perkataan Arab “din” itu sama prinsipnya dengan makna perkataan Sanskerta “agama”. Sebab kalangan ahli mengatakan bahwa perkataan itu berasal dari rangkaian “a-gama” yang berarti. “tidak kacau”, yakni, teratur atau berperaturan. (“Agama” dalam arti aturan atau hukum dalam Bahasa Jawa Kuna antara lain digunakan Empu Tantular untuk bukunya yang terkenal, Negara Kertagama).

Kembali ke perkataan “madinah” yang digunakan Nabi s.a.w. untuk menukar nama kota hijrah beliau itu, kita menangkapnya sebagai isyarat langsung, semacam proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak mewujudkan suatu masyarakat teratur (atau berperaturan), sebagaimana mestinya sebuah masyarakat. Maka sebuah konsep, madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum.

Karena itu perkataan Arab untuk peradaban ialah madaniyah, yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar-akar rumpun bahasa Indo-Eropa seperti civic, civil, polis dan politiae (juga “polisi”). Semuanya merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut “kota” (city, polis). Dalam konteks jazirah Arabia, konsep peradaban itu terkait erat dengan pola kehidupan menetap (tsaqafah) di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir (hadlarah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan Arab, tsaqafah menjadi berarti “kebudayaan”, dan hadlarah menjadi berarti “peradaban”, sama dengan madaniyah. Lawan tsaqafah dan hadlarah ialah badawah yang mempunyai makna peristilahan “hidup berpindah-pindah” (nomadism) dan makna kebahasaan “(tingkat) permulaan” (bidayah, alis “primitif”). Karena itu “orang kota” disebut ahl al-hadlar atau hadlari dan “orang kampung” disebut ahl al-badawah atau badawi, juga badwi (badui). Kaum “badui” Juga sering disebut al-A’rab yang secara semantis berbeda makna dari perkataan al-’Arab (orang Arab) sekalipun dari akar kata yang sama. Dalam al-Qur’an mereka yang disebut al-A’rab itu digambarkan sebagai golongan masyarakat yang kasar dan sulit memahami dan mematuhi aturan.14 Mereka juga digambarkan sebagai golongan yang ketaatannya kepada Nabi s.a.w. hanya sampai kepada batas kepatuhan lahiriah, tanpa kedalaman iman. Dalam al-Qur’an terbaca firman yang memerintahkan Nabi untuk mengingatkan bahwa mereka itu baru “berislam” (secara lahiriah), karena iman belum masuk ke dalam hati mereka.15

C. Hukum dan Keadilan sebagai Sokoguru Peradaban

Pendekatan kebahasaan yang cukup jauh di atas itu kiranya dapat membantu memperjelas pandangan-pandangan dasar masyarakat yang dijiwai oleh semangat ajaran agama. Sebab banyak sekali kejelasan tentang suatu sistem konsepsual yang dapat diperoleh dari pemahaman yang tepat terhadap kata-kata kunci jaringan peristilahannya. Pengetahuan tentang sesuatu didapatkan antara lain dengan memahami secara baik deretan nomenklaturnya.

Dari uraian di atas itu telah tampak hubungan antara agama dan politik, yaitu hubungan pengawasan dari atas oleh agama terhadap wilayah kehidupan sosial-politik di bawahnya, sehingga tetap dibimbing oleh pertimbangan akhlak yang mulia. Dengan demikian kegiatan duniawi itu memiliki pijakan etis yang kukuh, karena dikaitkan dengan pandangan hidup yang paling mendasar, yaitu keimanan.

Pembahasan kebahasaan di atas juga menggambarkan makna sentral semangat kepatuhan kepada hukum atau aturan sebagai tiang pancang masyarakat beradab. Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon, al-insanu madaniyun bi al-thab’i), sehingga tidak mungkin hidup dengan baik dalam isolasi. Dan persyaratan kehidupan sosial ialah adanya peraturan yang disepakati dan dipatuhi bersama. Peraturan itu dapat berupa ajaran keagamaan yang bersumber dari wahyu Ilahi, dapat pula dari hasil perjanjian antara sesama anggota masyarakat. Masyarakat beradab harus menghormati dan menaati perjanjian-perjanjian itu,16 sama dengan keharusan menghormati dan mentaati perjanjian antara manusia dengan Tuhan, yaitu ajaran agama.17 Itu sebabnya dalam al-Qur’an ada peringatan bahwa kezhaliman tiranik akan muncul dari orang yang gaya hidupnya egoistis, kehilangan kesadaran sosial karena merasa cukup dengan dirinya sendiri dan tidak perlu kepada orang lain.18 Sikap-sikap mengabaikan dan melanggar hukum serta aturan adalah tiranisme (thughyan) yang dalam berbagai kisah dalam al-Qur’an digambarkan sebagai permusuhan kepadaAllah.19

Dalam hal keteguhan berpegang kepada hukum dan aturan itu masyarakat Madinah pimpinan Nabi s.a.w. telah memberi teladan yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan perintah Allah kepada siapa pun agar menunaikan amanat-amanat yang diterima dan menjalankan hukum aturan manusia dengan asli,20 masyarakat Madinah adalah masyarakat hukum dan keadilan dengan tingkat kepastian yang sangat tinggi. Kepastian itu melahirkan rasa aman pada masyarakat, sehingga masing-masing warga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan mantap, tanpa kuatir akan berakhir dengan hasil yang berbeda dari harapan secara merugikan. Kepastian hukum itu pangkal dari paham yang amat teguh bahwa semua orang adalah sama dalam kewajiban dan hak dalam mahkamah, dan keadilan tegak karena hukum dilaksanakan tanpa membedakan siapa terhukum itu, satu dari yang lain.

Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil “tanpa pandang bulu” banyak ditegaskan dalam Kitab Suci, bahkan, disebutkan sekali pun harus menimpa kedua orang tua sendiri dan karib kerabat.21 Dan Nabi juga menegaskan bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu ialah karena jika “orang kecil” melanggar pasti dihukum, sedangkan bila yang melanggar itu “orang penting” maka dibiarkan berlalu.22

Dalam rangka menegakkan aturan dan hukum atas semua warga masyarakat Madinah itu, Nabi s.a.w. juga diperintahkan Allah untuk mendorong dan mewajibkan kelompok-kelompok non-Muslim melaksanakan ajaran hukum mereka, sesuai dengan prinsip pluralisme dan otonomi kelompok-kelompok sosial yang beliau kembangkan. Maka kaum Yahudi warga Madinah diwajibkan menegakkan hukum Taurat, demikian pula kaum Nasrani dengan Injil mereka, disertai penegasan bahwa jika mereka tidak melakukan hal itu, mereka tidaklah beriman (kepada agama mereka sendiri).23 Berkenaan dengan ini menurut Ibn Taymiyah, kaum Salaf bahkan berpendapat bahwa ketentuan hukum dan ajaran dalam kitab-kitab suci yang terdahulu tetap berlaku untuk umat Islam, selama tidak jelas-jelas ketentuan-ketentuan itu telah diganti atau dihapus oleh ajaran berikutnya.24 Bahkan konsep tentang “hapus-menghapuskan” ini, menurut Ibn Taymiyah, tidak hanya terjadi dalam konteks deretan datangnya agama-agama, tapi juga dalam konteks perkembangan dalam agama itu sendiri.

D. Islam dan Politik Modern

Salah satu ide yang amat kuat dalam wawasan politik modern ialah terbentuknya negara hukum (recht staat) dan mencegah tumbuhnya negara kekuasaan (macht staat). Dalam konteks pengalaman negara-negara Eropa, ide itu merupakan pembalikan dan perlawanan terhadap kecenderungan dan pola yang sangat umum di sana sebelum zaman modern, berupa kekuasaan absolut raja-raja dan para penguasa agama. Seperti halnya dengan bidang-bidang lain dalam kehidupan yang lebih rasional dan manusiawi (seperti ilmu pengetahuan dan wawasan kemanusiaan atau humanisme), bangsa-bangsa Barat baru mulai benar-benar mengenal ide dan praktek tentang negara hukum dari pengetahuan mereka tentang Dunia Islam. Saat akhir-akhir ini bermunculan berbagai tulisan hasil kajian ilmiah yang menggambarkan bagaimana unsur-unsur peradaban Islam merembes dan mempengaruhi Barat, yang kemudian berhasil menerobos zaman, memasuki sejarah modern.

Beberapa kalangan sarjana Barat sendiri mempersoalkan perbedaan antara “modernisme” dan “modernitas”. Yang pertama berkonotasi kuat pengagungan pola hidup zaman mutakhir ini sebagai “kebijakan final” umat manusia, perwujudan terakhir proses panjang sejarah pertumbuhan dan perkembangan peradaban. jadi “modernisme”, sebagai “isme”, mendekati ketentuan tentang sebuah ideologi tertutup, sama dengan sekularisme, rasionalisme, dan lain-lairi.

Sedangkan “modernitas” adalah suatu ungkapan tentang kenyataan mengenai hidup zaman mutakhir ini, dalam pengertian positif dan negatif yang campur aduk, dengan pendekatan spesifik kepada suatu masalah spesifik. Misalnya, dalam bidang-bidang yang menyangkut masalah teknikalitas, pengorganisasian, pengelolaan dan produksi, zaman sekarang adalah benar-benar puncak kemampuan umat manusia yang tingkat peradabannya dengan zaman-zaman sebelumnya tidak lagi terlukiskan menurut deret hitung, melainkan menurut deret ukur dengan angka faktor yang sangat besar. Tetapi, tentang kesadaran moral dan rasa kesucian yang benar (yang bebas dari unsur takhayul dan dongeng), zaman modern tidak menunjukkan tanda-tanda perbedaan berarti dengan zaman sebelumnya. Kesadaran moral dan rasa kesucian, dalam maknanya yang paling hakiki, merupakan masalah kemanusiaan yang abadi dan perennial. Dalam beberapa hal, zaman modern sekarang menunjukkan segi-segi pelaksanaan yang lebih baik daripada zaman sebelumnya, tapi dalam beberapa hal lain justru lebih buruk. Penampilan kemanusiaan yang paling kejam dan keji justru terjadi di zaman modern oleh bangsa-bangsa modern (Barat), berupa pemerosotan harkat dan martabat kemanusiaan orang-orang Afrika menjadi budak-budak yang hanya sedikit sekali berada di atas binatang (Portugis punya peranan besar sekali di bidang ini), pemburuan dan pembunuhan orang-orang Aborigines untuk kesenangan dan cendera mata orang-orang kaya Eropa (!) dan pengisi museum antropologi mereka (Republika, 19 Maret 1998), pembersihan etnis dan genosida oleh bangsa-bangsa (“modern”) Jerman dan Serbia, pendirian dan penegakan sebuah negara atas dasar mitos dan dongeng keagamaan (oleh kaum Yahudi) dengan merampas dan menindas hak bangsa lain yang sah, dan seterusnya. Dalam masalah-masalah ini, reputasi bangsa-bangsa Muslim adalah supreme, amat jauh mengatasi bangsa-bangsa “modern” tersebut, biar pun dalam fase sejarah Dunia Islam yang paling rendah.

Oleh karena itu sebenarnya posisi umat Islam menghadapi modernitas itu tidaklah terlampau sulit. Di luar masalah kejiwaan (orang Islam cenderung merasa minder, kemudian menutup diri dan menjadi agresif, karena secara keliru merasa terkalahkan oleh orang Barat), yang dihadapi umat Islam tidak lain ialah, tantangan bagaimana menghidupkan dan meneguhkan kembali nilai-nilai keislaman klasik (salaf) yang murni dan menterjemahkannya dalam konteks ruang dan waktu yang ada. Sebab, seperti diamati dan telah menjadi pengakuan kesarjanaan mutakhir, dari semua sistem ajaran, khususnya agama, yang secara sejati dilihat dari sudut semangat dan jiwa ajaran itu sendiri, Islam adalah yang paling dekat dengan segi-segi positif zaman modern. Ernest Gellner, misalnya, mengatakan bahwa hanya Islamlah dari semua agama yang ada yang esensi ajarannya tetap relevan dengan tuntutan segi positif modernitas, dan yang proses ke arah itu tidak harus ditempuh dengan melakukan kompromi dan mengalah kepada desakan-desakan luar, tetapi justru dengan kembali ke asal dan mengembangkan nilai-nilai asasinya sendiri.25 Di sinilah relevansinya seruan kembali kepada Kitab Suci dan Sunnah Nabi.

Wa ‘l-Lah-u a’lam.

Catatan kaki:

8 Misalnya, sebagaimana ditulis oleh Michael Hart dalam bukunya tentang seratus tokoh dunia, yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

9 Lihat Q., s. al-Tawbah/9:29.

10 Lihat Q., s. Alu’ Imran/3:83.

11 Lihat Q., s. Fushshilat/41:11.

12 Lihat Q., s. Alu’ Imran/3:84.

13 Lihat Q., s. Alu’ Imran/3:85.

14 Lihat Q., s. al-Tawbah/9:97.

15 Lihat Q., s. al-Hujurat/49:14.

16 Lihat Q., s. al-Baqarah/2:177.

17 Lihat Q., s. al-Nahl/16:91.

18 Lihat Q., s. al-’Alaq/96:6-7.

19 Prototipe tokoh tiran (thaghut) yang memusuhi Tuhan ialah Fir’awn, yang ceritanya dituturkan berulang kali dalam al-Qur’an.

20 Lihat Q., s. al-Nisa’/4:85.

21 Lihat Q., s. al-Nis’a'/4:135.

22 Hadits yang artinya: “Sebenarnya hancur mereka sebelum kamu karena mereka menegakkan hukum atas rakyat jelata dan meninggalkan hukum atas orang besar. Demi Dia -Allah- jiwaku ada di Tangan-Nya, seandainya Fathimah berbuat jahat maka pasti aku potong tangannya”. (Hadits Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, Nasa’i, Ahmad, dan Darimi).

23 Prinsip pluralisme dan otonomi kelompok-kelompok sosial keagamaan yang berbeda-beda (non-Muslim) itu dibeberkan dalam deretan ayat-ayat suci Q., s. al-Ma’idah/5:42-49.

24 Penegasan yang amat menarik dari Ibn Taymiyah itu dapat dibaca dalam beberapa tulisannya, antara lain, dapat dilihat dalam Ibn Taymiyah, al-Jawab al-Shahih li man Baddala Din al-Masih (Beirut: Mathabi’ al-Majd al-Tijariyah, tth.), juz 1, h. 37l-375). Lihat juga Ibn Taymiyah, al-Furqan bayn-a ‘l-Haqq wa ‘l-Bathil (Damsyiq: Maktabah Dar al-Bayan, 1405 H/1985 M), h. 67-69.

25 “… Only Islam survives as a serious faith pervading both a folk and a Great Tradition. Its great Tradition is modernisable; and the operation can be presented, not as an innovation or concession to outsiders, but rather as the continuation and completion of an old dialogue within Islam … Thus in Islam, and only in Islam, purification/modernization on the one hand, and the reaffirmation of a putative old local identity on the other, can be done in one and the same language and set of symbols.” (Ernest Gellner, Muslim Society, [Cambridge: Cambridge University Press, 1981], h. 4).

 
Jurnal Pemikiran Islam PARAMADINA
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Source: Centre For Spirituality and Leadership

http://www.csl.or.id/

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat , nama yang tidak asing lagi di dunia dakwah Islam, khususnya dakwah dengan pendekatan sufistik. Sejak menyelesaikan S3nya dalam bidang filsafat di Universitas Ankara, Turki pada 1990, pria yang biasa dipanggil Mas Komar ini bergabung dengan Yayasan Wakaf Paramadina di Jakarta. Dari Paramadina inilah ia mulai mengguratkan namanya sebagai cendekiawan Muslim yang cukup diperhitungkan. Memulai karirnya sebagai dosen dan kemudian Direktur Eksekutif Paramadina, ia lalu dipercaya menjadi Ketua Yayasan yang didirikan cendekiawan Nurcholish Madjid tersebut. Penguasaan ilmu-ilmu agamanya yang sangat mumpuni, ditambah reputasi publik yang disandangnya sebagai intelektual kelas wahid di negeri ini, membuatnya begitu sibuk memenuhi undangan diskusi, ceramah dan acara unjuk wicara (talkshow) baik di televisi maupun radio. Sejak Januari 2005, Mas Komar resmi diangkat sebagai Direktur Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pandangan-pandangan kesufian Mas Komar sudah banyak dikenal, lantaran ia termasuk rajin berceramah tasawuf di berbagai forum. Kekuatan ceramah tasawuf pria penggemar olah raga tenis ini terletak pada metafor-metafor yang dinukil dari kisah-kisah sufi klasik kemudian direfleksikan ke dalam kehidupan aktual saat ini. Inilah yang menyebabkan ceramahnya begitu hidup dan memikat siapa saja yang mendengarkannya. Bukan hanya ceramahnya, tulisan-tulisannya pun mengalir dan enak dibaca. Mungkin karena tulisan-tulisannya itu lebih merupakan refleksi ketimbang analisis ilmiah yang kaku.

Tentang kepiawaannya dalam menulis, Mas Komar mengaku karena memang sejak remaja (di pesantren) sudah membiasakan diri berlatih menulis. Bekal keterampilan menulis itu ia asah terus hingga kuliah. Ketika menjadi mahasiswa sampai lulus S1, ia pernah menjadi wartawan majalah Panji Masyarakat selama 4 tahun (1978-1982). Mas Komar adalah orang yang percaya bahwa masa kecil seseorang menentukan akan menjadi apa orang tersebut kelak. Dan ia merasa beruntung karena sejak kecil orangtuanya telah mengarahkannya ke jalan yang kini ia yakini sebagai “benar”.

Kualifikasi Seorang Kiai

Komar lahir di Magelang Jawa Tengah pada 18 Oktober 1953 di lingkungan keluarga yang taat beragama. Dari namanya saja tampak bahwa keluarganya adalah keluarga santri. Begitu juga riwayat pendidikannya. Ia lulus pesantren Pabelan, Magelang pada 1969; kemudian melanjutkan ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan lulus sarjana S1 pada 1981. Cendekiawan Prof. Dr. M. Dawam Rahardjo pernah menilai Komaruddin Hidayat sebagai cendekiawan yang unik, lantaran penguasaannya pada bidang kajian Bahasa Agama—suatu bidang yang jarang digeluti orang lain. Keahliannya di bidang bahasa agama ini dituangkannya dalam sebuah buku berjudul Memahami Bahasa Agama: Sebuah Kajian Hermeneutik, yang diterbitkan Paramadina pada 1996.

Bagi Dawam Rahardjo, Komaruddin Hidayat merupakan fenomena dari sebuah proses mobilisasi keluarga santri pedesaan yang kemudian mampu menembus batas-batas lokal dan kemudian mengikatkan diri ke dalam jaringan intelektual secara global. Namun sebagai intelektual berlatar belakang pendidikan agama, Komar tetaplah seorang guru ngaji yang setia pada tradisi Islamnya. “Komaruddin Hidayat itu sebenarnya memiliki kualifikasi seorang kiai, sebagaimana Cak Nur, seorang cendekiawan yang memiliki kualifikasi seorang ulama,” demikian tulis M. Dawam Rahardjo dalam kata pengantar untuk buku Komaruddin Hidayat berjudul Tragedi Raja Midas: Moralitas Agama dan Krisis Modernisme (Paramadina, 1998).

Minat Mas Komar terhadap tasawuf bukanlah sebuah kebetulan. Sebab, sebagai pengkaji filsafat dan guru besar filsafat Islam ia pasti sangat dekat dengan kajian-kajian mistisisme Islam. Sudah menjadi tradisi di lingkungan akademik IAIN untuk mengkaji bidang-bidang ilmu tradisional Islam secara komprehensif. Filsafat dan mistisisme adalah dua di antara disiplin tersebut. Bekal disiplin ilmu itulah kelak yang mengantarkan Mas Komar menjadi analis yang tajam dalam bidang sosial keagamaan, juga penutur tasawuf yang cukup memukau. Corak tasawuf Mas Komar, sebagaimana dituturkan oleh Dawam, adalah tasawuf yang digandengkan dengan gagasan transformasi sosial sebagaimana juga menjadi concern dari cendekiawan seperti Moeslim Abdurrahman dan Kuntowijoyo.

Menjadi Guru Besar Filsafat Agama

Suami dari Ait Choeriyah dan bapak dari dua anak ini dikukuhkan sebagai guru besar filsafat agama oleh almamaternya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta pada Desember 2001. Obsesinya untuk membumikan ajaran-ajaran Islam ia tuangkan dalam pidato pengukuhannya yang ia beri judul “Ketika Agama Menyejarah”. Di situ ia mengemukakan bahwa Islam pada awal pertumbuhannya menunjukkan visi, potensi, dan prestasi yang sangat menakjubkan dalam membangun peradaban unggul dengan cara damai, intelektual, dan beradab. Namun, masa-masa produktif Islam menjadi terganggu ketika umat Islam terjebak dalam sengketa politik, baik sesama Muslim maupun dengan pihak Yahudi dan Nasrani.

Umat Islam, kata Komar, juga tidak mampu membangun institusi riset yang independen, yang mengabdi pada pengembangan ilmu terapan. Kuatnya peradaban teks dan kekuasaan ulama-umara, yang lebih mementingkan ritual dan kekuasaan politik ketimbang membangun peradaban, telah menyia-nyiakan aset intelektual yang dimiliki dunia Islam. “Toby E Huff secara karikatural menunjukkan ketidakmampuan dunia Islam memanfaatkan aset intelektualnya, di mana kompas hanya dipergunakan untuk menunjukkan kiblat, sementara oleh orang Eropa dipakai untuk bisa berkeliling dunia. Ilmu astronomi hanya dipakai untuk menentukan kapan datangnya bulan Ramadhan, sementara di Eropa dijadikan modal petualangan angkasa. Lalu dinamit oleh dunia Islam digunakan untuk berperang menghancurkan musuh, di Eropa dijadikan tenaga untuk menggerakkan industri berat dan kapal besar,” tandas mantan dosen Filsafat Islam di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta itu.

Kitab suci al-Quran, menurut Mas Komar, seharusnya menjadi sumber pencerahan yang tak pernah kering bagi umat Islam. Namun, itu harus disertai iklim kebebasan berekspresi dan bereksperimentasi dengan dukungan institusi yang profesional dan dana yang cukup. Di tengah krisis multidimensi, bangsa Indonesia mempunyai kesempatan untuk melakukan rekonstruksi ulang guna menemukan format Indonesia baru. Bagi umat Islam, kesempatan ini merupakan panggilan sejarah untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan peradaban dunia untuk membangun sebuah model negara demokrasi yang dimotivasi oleh komitmen keislaman. Umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini, tambah Mas Komar, harus paling merasa terpanggil memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan demokrasi. Bukannya malah kembali ke alam pikiran mitologis dan komunalistik.

Pandangan Kesufian

Mas Komar membedakan dengan tegas antara mitologi dengan mistik. Mitologi merupakan kepercayaan yang tanpa dasar, sementara ajaran mistik bersandar pada petunjuk Tuhan mengenai iman kepada yang gaib sebagaimana diisyaratkan dalam ayat-ayat pertama surat al-Baqarah. Dimensi mistik dari Islam inilah menurut Mas Komar yang harus ditampilkan pada masa sekarang yang penuh dengan krisis. Sebagaimana terbaca dalam tulisannya, “Agama dan Kegalauan Masyarakat Modern” (2000), agama baginya adalah sumber spiritualitas. Oleh karena itu, kekayaan spiritualitas agama ini harus ditampilkan sebagai sumbangan untuk menyelesaikan krisis spiritualitas manusia dan masyarakat modern.

Malapetaka akibat kekosongan spiritualitas, kata Mas Komar yang juga pernah mengajar di Pasca Sarjana Filsafat UI ini, akan mudah menimpa manakala manusia menjauh dari Tuhannya. Sebab, manusia terikat perjanjian dengan Tuhan sebelum manusia lahir ke dunia ini. Allah berfirman: “(Ingatlah) ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabb-mu?”) Mereka menjawab: Benar (Engkau Rabb kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian ini) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan-Nya). (Q al-A`raf, 7:172).

Dalam pandangan Mas Komar, bila ridha Tuhan tidak lagi menjadi pusat orientasi manusia, kualitas kehidupan menjadi rendah. Dengan menjadikan Tuhan sebagai tujuan akhirnya, manusia akan terbebaskan dari derita kehampaan spiritual, karena Tuhan adalah Pesona yang Maha Hadir (Omnipresent) dan Maha Mutlak. Eksistensi yang relatif akan lenyap ke dalam eksistensi yang absolut. Keyakinan dan perasaan akan kemahahadiran Tuhan inilah yang akan memberikan kekuatan, pengendalian dan sekaligus kedamaian hati seseorang, sehingga yang bersangkutan senantiasa berada di dalam orbit Tuhan, bukannya putaran dunia yang tak jelas lagi ujung pangkalnya.

Dimensi spiritualitas dari faham dan penghayatan keberagamaan, menurut Mas Komar, pada dasarnya merupakan sebuah perjalanan ke dalam diri manusia sendiri. Bisa jadi masyarakat modern yang memiliki fasilitas transportasi canggih merasa telah melanglang buana, bahkan telah melakukan perjalanan ke planet lain, namun amat mungkin masih miskin dalam pengembaraannya dalam upaya mengenal dimensi batinnya, bahwa ia adalah makhluk spiritual. Pencapaian sains dan teknologi memang membuat manusia lupa bahwa dirinya adalah makhluk spiritual, sehingga ia menjadi terasing dari dirinya sendiri dan dari Tuhannya. Inilah yang disebut situasi kehampaan spiritual. Dan itu terjadi akibat gaya hidup serba kebendaan di zaman modern yang menyebabkan manusia sulit menemukan dirinya dan makna hidupnya yang terdalam.

Dalam tulisannya yang berjudul “Hegemoni Budaya Benda” (2000), Mas Komar secara jelas menunjukkan pandangan kesufiannya. Menurut mantan ketua Panwaslu Pusat yang sangat dekat dengan anak-anaknya ini, ada banyak cara untuk meningkatkan kesucian jiwa manusia sehingga dengan begitu manusia kembali ke natur bawaan atau kecenderungan primordialnya yaitu selalu rindu untuk dekat kepada Tuhan. Salah satunya ialah dengan berupaya membangun pola hidup yang mengorientasikan diri pasa aspek ruhani atau spiritual, dan melepaskan pandangan keduniaan yang serba benda ini. Dalam tradisi sufisme atau mistisisme pola hidup yang demikian dinamakan pola hidup zuhud. “Dan Islam secara teoritis amat kaya dengan dimensi sufisme atau mistik ini, dan barangkali merupakan paket yang bisa disumbangkan kepada masyarakat modern yang terkepung oleh hegemoni benda-benda,” tegas Komar.

Pola hidup zuhud itulah yang sering disampaikan Mas Komar dalam forum-forum pengajian dimana ia berkesempatan menjadi narasumbernya. Dalam pengamatan Mas Komar, antusiasme masyarakat perkotaan terhadap tasawuf begitu tinggi. “Tidak sedikit dari kalangan elit kota yang kemudian, setelah memahami dan mendalami tasawuf, mengalami perubahan sikap hidup menjadi lebih bersahaja, kalau tidak bisa dikatakan zuhud. Sikap hidup zuhud ternyata lebih memberikan ketenangan, jauh dari stres, dibandingkan dengan sikap hidup ngoyo dan ngotot mengejar kekayaan materi yang tak pernah terpuaskan.”

Pandangan kesufian Mas Komar memiliki spektrum dan cakupan yang amat luas. Ia bahkan juga bicara soal-soal yang berkaitan dengan gejala alam raya dari perspektif sufistik. Ketika bencana alam berupa gempa dan gelombang tsunami menerjang bumi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Mas Komar menulis artikel di harian Kompas edisi 11 Januari 2005 untuk melihat pesan mistis dari bencana yang amat dahsyat tersebut. Dalam artikelnya yang berjudul “Kosmosentrisme Religius”, Mas Komar menekankan perlunya kearifan dalam memperlakukan alam raya sebagai himpunan Asma Tuhan. Manusia adalah bagian integral dari alam, bukan penguasa alam. Kearifan kuno mengajarkan keserasian antara habit, habitus, dan habitat. Ketika manusia sebagai habitus mengambil sikap eksploitasi dan konfrontasi terhadap habitat alamnya, maka manusia pasti kalah. Bukti kekalahan manusia ketika konfrontasi terhadap alam semakin banyak. “Kini saatnya kita merenung dan menyadari betapa rapuhnya sesungguhnya posisi kita di hadapan semesta,” tegasnya.

Menurut mantan Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam (Diperta) Depag ini, alam disebut kosmos karena indah dan teratur. Begitulah Tuhan menciptakan. Hanyalah manusia yang memiliki potensi untuk merusak keteraturan alam, bukan makhluk lain. Namun, sehebat apa pun kekuatan manusia untuk melawan alam, tidak mungkin manusia akan bisa memenangkannya. Apa yang bisa diraih dan ditaklukkan manusia, terlalu kecil di hadapan semesta yang tak terbatas. Lalu, di mana kebesaran manusia? Kata kitab suci di samping karena akalnya, dalam diri manusia terdapat ruh ilahi. Jika ruh ilahi ini yang mengendalikan kehidupan, seseorang akan bisa merasakan nikmatnya bernyanyi dan bertawaf bersama tarian dan gerakan tawaf jagat raya. Bahkan bumi, laut, dan planet di sekitar kita, semuanya senantiasa melayani manusia. Matahari diperintah Tuhan untuk menciptakan penguapan air laut. Giliran angin membawa ke daratan agar menjadi mendung dan hujan. Lalu Bumi dengan gembira menampungnya dan menyuruh benih tanaman tumbuh untuk melayani kebutuhan manusia. Demikianlah, ketika seharian manusia telah lelah bekerja, malam dipanggil untuk menyelimuti agar tidurnya lelap. Begitu pemurahnya Bumi sehingga ia disebut Ibu Pertiwi, sosok yang senantiasa mencintai, memberi, danmelayani, tetapi tak pernah mengharap balas budi.

Bencana tsunami di Aceh dan Nias, bagi Mas Komar, merupakan peringatan dan panggilan terhadap kesadaran kosmosentrisme religius, sebuah kritik terhadap
paradigma antroposentrisme sekuler yang menjadikan intelektualitas manusia sebagai puncak ukuran kebenaran sehingga secara sistemik masyarakat modern telah menghancurkan habitatnya sendiri. Kita, katanya, dituntut untuk berkawan, santun, dan mencintai alam tanpa terjatuh untuk menyembahnya sebagai Tuhan karena alam adalah jejak-jejak kebesaran dan kasihNya. Jika kita berkawan dengan alam, katanya, maka kita bernyanyi dan menari bersama tarian alam semesta. Ia pun mengutip kata-kata indah dari Gary Zukav, penulis The Dancing Wu Li Masters: “Mata hatinya tidak lagi mampu melihat dan menikmati tarian alam yang begitu indah yang merupakan rumah kita.”

Pengamat Urban Sufism

Dalam diskursus kesufian, khususnya yang berkembang di perkotaan, tak jarang Mas Komar menempatkan dirinya sebagai pengamat, kalau bukan kritikus. Ia, misalnya, pernah menyindir gejala pengajian di kota-kota besar yang diklaim sebagai gejala tasawuf padahal sebenarnya menurut dia hanya pengajian biasa saja. Di pengajian semacam itu yang diajarkan adalah tauhid Islam, praktek ibadah seperti shalat, puasa, haji, zakat, dan persoalan-persoalan elementer yang memang dibutuhkan oleh orang-orang kaya di kota besar yang sangat buta terhadap agama Islam. Lalu para pengamat menyebut fenomena semacam itu sebagai urban sufism. Padahal, “Tasawuf terlalu tinggi untuk mereka yang masih belum tahu bagaimana berwudhu dengan benar,” sindir Mas Komar dalam Kata Pengantar untuk buku karya Sudirman Tebba yang berjudul Hidup Bahagia Cara Sufi terbitan kerjasama Paramadina dan Gugus Lintas Wacana (Januari, 2005).

Dalam Kata Pengantar itu pria yang pernah menjadi Fellow Researcher di McGill University, Montreal, Canada pada 1995 ini memang menempatkan dirinya sebagai pengamat urban sufism. Lahirnya kelompok-kelompok tarekat di kota besar seperti Jakarta saat ini, lalu munculnya fenomena zikir akbar ala Muhammad Arifin Ilham atau Ustadz Haryono, serta laris manisnya buku-buku bertema tasawuf dalam beberapa tahun terakhir, bagi Mas Komar belumlah cukup dikategorikan sebagai urban sufism. Itu menurutnya adalah semangat jatuh cinta pada agama. Bahkan tidak jarang masih berada pada tahap “cinta monyet”. Mereka—kalangan elit kota, pengusaha, selebritis, profesional, para CEO, dan lain-lain—antusias mendatangi pengajian, bukan bertasawuf dalam pengertian klasik. “Adakah ini gejala kebangkitan tasawuf yang sejati, fenomena sesaat, atau bahkan komersialisasi spiritualitas? Lagi-lagi, semuanya masih harus diteliti lebih jauh,” ungkap Mas Komar.

Ini bukan berarti Mas Komar pesimis dengan perkembangan tasawuf kota atau urban sufism. Ia hanya ingin mengajak kita melihat fenomena kebangkitan spiritualitas di kota-kota besar itu dalam kaitannya dengan dimensi ruang dan waktu yang saling terkait. Jadi, bukan fenomena tunggal yang berdiri sendiri. Bagi Mas Komar, yang juga pernah menjadi Fellow Researcher di Harfort Seminary, Connecticut, USA pada 1997, semaraknya forum-forum pengajian di kota besar seperti Jakarta akhir-akhir ini berkorelasi kuat dengan krisis ekonomi di tanah air. Ini, katanya, pertanda bahwa orang-orang kaya mulai melihat “dunia lain” di luar kelimpahan materi yang selama ini mengelilingi mereka. Dunia lain itu adalah dunia batin, dunia rohani, yang selama ini mereka abaikan. Dan kelimpahan materi ternyata tidak bisa membawa mereka memasuki dunia rohani yang sesungguhnya bersemayam di dalam diri mereka sendiri. Mereka membutuhkan penuntun untuk mengenal diri sendiri. Dan yang mereka datangi bukan konsultan atau psikolog. Mereka mendatangi forum-forum pengajian, bertanya kepada para ustadz, mubaligh, atau mursyid (guru tasawuf).

Dengan kata lain, Mas Komar melihat gejala urban sufism sebagai bagian dari proses masyarakat yang sedang berada di dalam situasi krisis. Apakah dengan begitu berarti gejala urban sufism itu buruk belaka, karena lebih merupakan sebuah eskapisme? Tidak juga. Bagi Mas Komar, gerakan yang mengajak orang untuk kembali ke agama bukan hanya oleh tasawuf, tapi juga oleh gerakan semacam fundamentalisme, gerakan kultus, gerakan tabligh, gerakan salafi, dan lain-lain. Justru dia memuji gerakan tasawuf yang menurutnya lebih bersahabat ketimbang gerakan fundamentalisme Islam.

Gerakan tasawuf, kata Mas Komar, memiliki daya pikat karena ia mewakili satu dimensi keagamaan, yakni dimensi esoteris (dimensi dalam) agama. Tasawuf menjanjikan pengalaman keruhanian manusia yang rindu untuk selalu dekat pada dan bersama dengan Tuhan. Pengalaman mukasyafah, yakni tersingkapnya jarak antara manusia dengan Tuhan, tidak akan terjadi selama manusia masih dibungkus oleh pakaian materi. Tuhan bersifat rohani maka untuk bertemu dengan-Nya manusia haruslah berpakaian rohani.

Di masa lalu, tambahnya, salah satu bentuk pakaian rohani ini adalah kehidupan zuhud, yakni melepaskan cinta pada kehidupan duniawi dan lebih mendekatkan diri pada Allah. Abu Dzar al-Ghifari (w. 652 M), salah seorang Sahabat Nabi Muhammad, adalah contoh yang sering disebut sebagai seorang zahid (pelaku kehidupan zuhud). Pola hidup seperti ini pula yang kelak dijalani oleh Rabiah al-Adawiyah (713-801 M). Bagi Rabiah, kehidupan duniawi merupakan rintangan menuju Allah. Itulah sebabnya, sufi wanita berparas cantik ini meninggalkan istana majikannya yang mewah untuk menjalani kehidupan zuhud. “Apakah semangat seperti yang dimiliki Abu Dzar al-Ghifari dan Rabiah al-Adawiyah ini pula yang saat ini menginspirasikan orang-orang, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, untuk mendalami tasawuf?”, tanya Mas Komar.
Tentu saja spektrum pemikiran dan pandangan tasawuf Mas Komar jauh lebih luas dan kaya dibanding yang bisa dijelaskan di sini. Namun satu hal yang pasti, bagi ayah dua anak yang keduanya perempuan ini, tasawuf adalah kehidupan yang riil itu sendiri. Dalam bukunya yang bertajuk Tuhan Begitu Dekat: Menangkap Makna-Makna Tersembunyi di Balik Perintah Beribadah, yang diterbitkan Paramadina pada 2000, Mas Komar menegaskan bahwa jalan sufi bukanlah jalan berbalik untuk membangun mahligai di langit, melainkan jalan turun dari kesadaran langit untuk memenangkan perjuangan di bumi. Oleh sebab itu, katanya, tokoh sufi yang paling ideal tidak lain dan tidak bukan adalah Nabi Muhammad saw. Muhammad adalah seorang spiritualis tapi sekaligus juga seorang pekerja keras di muka bumi.

Bagi Mas Komar, tasawuf mengajarkan kita untuk tidak perlu ngoyo dalam mengejar hidup yang serba sementara ini. Bersyukur dan merasa qana’ah dengan apa yang diberikan oleh Allah, katanya, menjadikan hidup ini lebih rileks dan nyaman. Jauh dari stress, cemas, dan penyakit-penyakit hati lainnya. Dan bersyukur, katanya lagi, bukan hanya kepada Tuhan tetapi juga kepada sesama manusia, lebih-lebih kepada mereka yang pernah berjasa kepada kita. Itulah sebabnya, penulis buku Wahyu Di Langit Wahyu di Bumi (Paramadina, 2003) ini punya kebiasaan setiap kali menerima gaji atau upah dari hasil kerjanya, ia selalu memejamkan mata sambil berdoa dan mengucapkan terima kasih kepada kedua orangtua dan para guru yang telah berjasa menjadikannya seperti sekarang ini.[]

“Out beyond ideas of wrongdoing and rightdoing there is a field. I’ll meet you there.’”

~ Rumi

Tokoh Indo yang Antikolonial

Danudirdja Setiabuddhi, 1879-1950
Tokoh Indo yang Antikolonial

Judul buku: Het leven van EFE Douwes Dekker
Penulis: Frans Glissenaar
Penerbit: Hilversum Verloren, 1999
Tebal: 246 halaman

***

Di Jakarta Selatan ada kecamatan dan kelurahan Setiabudi, suatu tempat yang jalan-jalannya juga bernama Setiabudi. Kawasan ini dibangun di abad yang lalu pada tahun 1950-an, dan namanya dibuat sebagai peringatan dan penghormatan terhadap tokoh nasional Setiabuddhi yang meninggal pada malam menjelang 8 Agustus 1950. Jenazahnya dimakamkan dengan kehormatan militer di taman makam pahlawan Bandung bersama para pejuang kemerdekaan lainnya.

Tidak banyak yang diketahui oleh umum tentang sosok dan sejarah perjuangan Setiabuddhi. Mereka yang masih ingat pelajaran sejarah di sekolah, mungkin tahu bahwa ia adalah satu dari tiga serangkai, bersama Dr Tjipto Mangoenkoesoemo dan Soewardi Soerjaningrat, yang mengadakan tindakan-tindakan antikolonial pada tahun 1910-an sehingga mengakibatkan mereka diasingkan ke negeri Belanda. Barangkali masih ada juga yang ingat perannya sebagai pendiri Ksatrian Instituut di Bandung, lembaga persekolahan bercorak kebangsaan yang selalu diawasi intelijen Belanda, seperti halnya Perguruan Taman Siswa yang didirikan oleh Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantoro).

Biografi yang ditulis Frans Glissenaar ini, Het leven van EFE Douwes Dekker, Hilversum Verloren, 1999, memberi gambaran serba lengkap mengenai Setiabuddhi yang bernama asli EFE Douwes Dekker atau Ernest François Eugène Douwes Dekker. EFE Douwes Dekker lahir di Pasuruan pada tanggal 8 Oktober 1879, sebagai anak ketiga dan putra kedua dari Auguste Henri Edouard Douwes Dekker dan Louisa Margaretha Neumann. Ibunya adalah putri seorang Jerman, Neumann, dan wanita Jawa. Jadi Ernest adalah seorang Indo. Oleh sebab itu, Ernest atau Setiabuddhi merasa dirinya solider dengan nasib kaum Indo yang dalam masyarakat kolonial Hindia-Belanda dianggap lebih rendah dari orang Belanda totok.

Nama Douwes Dekker yang didapat dari pihak ayah, sangat terkenal baik di negeri Belanda maupun di tanah jajahan Hindia-Belanda, karena tulisan-tulisan Eduard Douwes Dekker (1820-1887), sastrawan Belanda yang di Indonesia lebih terkenal dengan nom de plume (nama sebagai penulis) Multatuli. Eduard alias Multatuli adalah adik dari Jan Douwes Dekker, kakek Setiabuddhi dan ayah Auguste. Seperti diketahui, Multatuli adalah penulis Max Havelaar, buku yang terbit pada tahun 1860, yang diakui sebagai karya sastra Belanda yang sangat penting karena memelopori gaya tulisan baru. Di Indonesia karya ini sangat dihargai karena untuk pertama kalinya inilah karya yang dengan jelas dan lantang membeberkan nasib buruk rakyat yang dijajah. Di salah satu bagiannya memuat drama tentang Saijah dan Adinda yang sangat menyentuh hati pembaca, sehingga sering kali dikutip dan menjadi topik untuk dipentaskan di panggung.

Peran Eduard Douwes Dekker (Multatuli) di abad ke-19 dan Ernest Douwes Dekker di abad ke-20, yang sering dipanggil DD oleh kawan-kawannya, dalam menelanjangi keburukan politik kolonial Belanda sudah barang tentu menimbulkan rasa amarah kalangan konservatif yang hendak mempertahankan kekuasaan Belanda di kepulauan Indonesia. Avonturir, oportunis, penipu internasional, bahkan juga schoelje (bangsat) adalah kata-kata berang yang dilontarkan oleh musuh-musuh Ernest. Di kalangan keluarganya sendiri juga ada ungkapan bahwa door alle DD’s loopt een streep! (semua DD orang aneh), dan “aneh” dalam hal ini harus diartikan “kurang waras”. Semua kritik di samping pengalaman dan jasa-jasa Ernest Douwes Dekker semasa hidupnya diulas dan dibahas dalam biografi ini.

Dalam buku ini, riwayat Ernest Douwes Dekker dibagi dalam sepuluh bab dengan urutan kronologis menurut babak-babak perjalanan hidupnya. Diawali dengan uraian tentang lingkungan keluarga yang meliputi tahun 1879-1900 pada bab 1, delapan bab berikutnya menceritakan perjuangan hidup sampai akhir hayatnya, yang kemudian ditutup dengan bab 9 sebagai epilog.

Dalam bab 2 diceritakan keikutsertaan Ernest Douwes Dekker dalam Perang Boer di Afrika Selatan tahun 1900-1902. Seperti diketahui, pada tahun 1899 Inggris berperang melawan bangsa Boer di Afrika Selatan. Bangsa Boer adalah keturunan orang Belanda yang menetap di Afrika Selatan sejak pertengahan abad ke-17. Pada tahun 1814, Inggris yang sudah menduduki Afrika Selatan sejak tahun 1795, dikukuhkan kekuasaannya di kawasan ini. Orang Boer (boer dalam bahasa Belanda adalah “petani”) yang tidak senang hidup di bawah perintah Inggris berpindah ke sebelah utara, menyeberangi sungai-sungai Vaal dan Oranje tempat mereka mendirikan dua republik, Transvaal dan Oranje-Vrijstaat (The Great Trek, 1835-1837). Tetapi pada akhir abad ke-19 ketegangan antara kedua belah pihak memuncak menjadi perang terbuka. Banyak faktor yang menyebabkannya, termasuk kenyataan bahwa di kawasan ini ditemukan emas dan intan. Perang ekspansi Inggris ini mendapat kecaman dunia internasional pada waktu itu. Banyak sukarelawan pergi ke Afrika Selatan untuk membantu pihak Boer, di antaranya Ernest Douwes Dekker bersama kakaknya Julius dan adiknya Hugo.

Tindakan Ernest Douwes Dekker pergi berperang di Afrika Selatan menunjukkan bahwa ketika ia masih muda, sekitar usia 20 tahun lebih, ia masih merasa dirinya sebagai orang Belanda yang melawan ekspansi Inggris yang hendak menguasai tanah yang diduduki orang Boer yang keturunan Belanda. Tetapi, pengalaman selama perjalanan melewati India, Aden, Afrika Timur, dan keadaan di Afrika Selatan, mengubah sikapnya 180 derajat. Pengalaman itu membuka matanya terhadap ketimpangan-ketimpangan sosial dan ekonomi, terlebih terhadap nasib rakyat yang dijajah. Bukan hanya di wilayah jajahan Inggris, tetapi di wilayah yang dikuasai Boer, yang enggan menghapus sistem perbudakan walaupun didesak Inggris, perlakuan diskriminasi terhadap penduduk asli terjadi pula. Ernest Douwes Dekker menarik paralel keadaan itu dengan keadaan di Jawa. Apabila kedudukan orang Indo berada di bawah Belanda totok, maka lebih buruk lagi nasib bumiputra.

Sekembali di tanah kelahirannya, Ernest Douwes Dekker mulai mengkritik kebijakan politik kolonial melalui tulisan-tulisannya di surat kabar dan majalah. Cara Bagaimana Belanda Paling Cepat Bisa Kehilangan Tanah Jajahannya?, begitulah judul dari serangkaian karangannya di Nieuwe Arnhemsche Courant yang terbit tahun 1908. Ernest Douwes Dekker mengingatkan Belanda bahwa lebih dari satu abad sebelumnya, Benjamin Franklin pernah menulis karangan yang berjudul Seni untuk Menghilangkan Sebuah Jajahan. Inggris telah menerapkan seni ini dan akibatnya Amerika Serikat membebaskan diri. Apakah Belanda akan lebih bijaksana karena sudah diperingatkan jauh sebelumnya?

Di antara hal-hal yang diperingatkan oleh Ernest supaya diperhatikan pemerintah kolonial adalah penderitaan rakyat jelata, ketimpangan sosial, diskriminasi rasial, penyalahgunaan kekuasaan seperti di perkebunan Indramayu-West dan Kandanghaur, serta nasib buruk golongan Indo. Dengan pena yang tajam dan gaya penulisan yang berani, Ernest Douwes Dekker mendesak pemerintah untuk mengubah garis kebijaksanaan yang ditempuh. Politik “Etis” yang dilaksanakan Belanda sejak awal abad ke-20 dihantamnya. Seperti diketahui, garis “politik etis” itu tidak lagi memperlakukan Hindia-Belanda sebagai daerah eksploitasi, sapi perahan untuk kemakmuran negeri Belanda, tetapi dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pribumi. Fokus politik ini adalah edukasi- irigasi-transmigrasi-desentralisasi. Namun, Ernest Douwes Dekker mengemukakan, bukan begitu caranya untuk menjaga agar Belanda tak kehilangan tanah jajahannya. Menurutnya, yang diperlukan adalah pemerintahan sendiri, self-rule, untuk penduduk Indië sendiri, karena merekalah yang lebih tahu dan mengerti kepentingannya sendiri. Di sini untuk pertama kalinya disuarakan gagasan untuk memerintah diri sendiri. Berbeda dengan perlawanan- perlawanan terhadap Belanda sebelumnya yang ditujukan kepada restauration, mengembalikan Hindia Belanda kepada kekuasaan tradisional, sekarang mulai dikumandangkan keinginan untuk mandiri, mengurus dan menentukan nasib sendiri.

Tulisan Ernest Douwes Dekker semakin radikal dan dalam dekade kedua abad ke-20 masyarakat tanah jajahan diajak untuk bergerak-Kameraden, stookt de vuren! (Kawan-kawan, nyalakanlah api!). Gagasan-gagasan demikian yang muncul dalam pers Hindia-Belanda mendapat perhatian bukan hanya di kalangan kaum Indo, tetapi juga di kalangan pribumi yang sudah mendapat pendidikan Barat dan menguasai bahasa Belanda, di antaranya Dr Tjipto Mangoenkoesoemo dan Soewardi Soerjaningrat. Bersama kedua tokoh ini Ernest Douwes Dekker mengadakan aksi antikolonial sehingga mereka sering dianggap sebagai tiga serangkai.

Tuduhan bahwa ia tidak patriotik dijawabnya dengan mengatakan bahwa bukan Belanda melainkan Indie-lah tanah airnya, karena di situlah tempat ia dilahirkan. Meskipun demikian, ia tidak anti- Belanda, karena banyak di antara kawan- kawannya adalah orang Belanda. Perlawanannya dilakukan terhadap pemerintah kolonial. Kepada golongan Indo diimbaunya untuk mendukung perjuangan melawan politik kolonial yang menempatkan mereka di bawah orang totok.

Waktu itu kaum Indo merasa dalam kedudukan terdesak. Kalau dulu sebagai keturunan campuran Eropa dengan pribumi, dengan berkebudayaan dan berbahasa Belanda walaupun dalam bentuk yang khas, mereka biasa digunakan sebagai pegawai menengah pada pemerintah dan perusahaan Eropa, sejak abad ke-19 arus migrasi bangsa totok dari Eropa mulai menggeser mereka ke tempat yang lebih rendah. Dengan meluasnya pendidikan Belanda di kalangan pribumi tingkat atas, maka kesempatan kerja bagi mereka semakin berkurang lagi.

Kesempatan untuk memperoleh pendidikan modern pada waktu itu sangat terbatas dan hanya sampai tingkat sekolah menengah. Ini pun hanya terbatas di kota-kota besar di pulau Jawa, seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya. Hanya golongan yang mampu dapat mengirim anaknya ke Eropa untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Di antara 50.000 orang Indo pada permulaan abad ke-20 ada se- kelompok besar yang tergolong masyarakat sangat miskin.

Sementara itu, gerakan kebangsaan yang beridentitas Indonesia semakin tumbuh di kalangan penduduk. Dalam hubungan ini tiga serangkai memelopori gerakan politik dengan resmi membentuk Indische Partij atau Partai Hindia pada bulan November 1911. Sebelumnya sudah ada Budi Utomo yang bergerak di bidang kebudayaan, juga ada Sarekat Dagang Islam di kalangan para pedagang Muslim, sedangkan Indische Partij secara lantang menyuarakan aspirasi politik para anggotanya, yakni untuk menuntut hak asasi penduduk Hindia-Belanda untuk mengatur dan memerintah diri sendiri.

Penduduk Indo dianjurkan oleh Ernest Douwes Dekker untuk mengidentifikasi dirinya sebagai bangsa Indonesia. Mereka memang keturunan Belanda, tetapi tindakan Belanda terhadap mereka seperti tindakan seorang “ibu tiri”. Mereka juga keturunan Indonesia, hanya nama mereka saja berbau Belanda karena diberi ayahnya. Banyak sekali anak yang tidak diakui ayahnya sehingga mereka ini mengikuti status ibunya. Jadi, menurut Ernest, sebenarnya kedua kelompok ini sama-sama Indo, oleh sebab itu sebaiknya kaum Indo berorientasi ke tanah kelahirannya dan mengidentifikasi dirinya bersama penduduk pribumi daripada berkiblat ke Belanda yang memperlakukan mereka sebagai anak tiri. Akan tetapi, ternyata tarikan ke Belanda lebih kuat. Di pertengahan tahun 1919 didirikan partai Indo tandingan yang bernama Indo-Europees Verbond (Perserikatan Indo-Eropa), disingkat IEV. Ketuanya adalah Karel Zaalberg yang dulu bekerja sama dengan Douwes Dekker. Tujuan partai ini adalah memperjuangkan nasib kaum Indo tetapi orientasinya ke Belanda.

Sikap radikal Ernest Douwes Dekker tentu diamat-amati pemerintah kolonial. Seperti telah dikemukakan di atas, akhirnya tiga serangkai diasingkan ke negeri Belanda pada tahun 1913. Dalam buku ini diberikan data baru dan diuraikan dengan detail tentang apa yang sudah diketahui secara garis besar, yaitu tentang kegiatan mereka di pengasingan dan setelah kembali ke Tanah Air. Soewardi Soerjaningrat mendirikan perguruan Taman Siswa, dan kemudian dikenal sebagai Ki Hajar Dewantoro. Dr Tjipto Mangoenkoesoemo bergiat dalam gerakan antikolonial sehingga akhirnya diasingkan lagi, kali ini ke Banda. Ernest Douwes Dekker juga konsekuen berjuang terus dan mendirikan perguruan Ksatrian Instituut di Bandung. Sementara itu, pengawasan intel Belanda juga terus dijalankan terhadapnya sampai ia dipenjarakan.

Yang kurang diketahui oleh umum adalah pengalaman Ernest di masa Perang Dunia II. Segera setelah negeri Belanda diduduki Jerman pada tahun 1940, Ernest Douwes Dekker ditahan bersama orang- orang Jerman, orang Indo keturunan Jerman, dan orang Belanda yang dianggap “berbahaya” bagi pemerintah. Ketika perang meluas ke wilayah Asia Tenggara sesudah Jepang menyerang Pearl Harbor di Hawaii, kelompok tahanan yang berjumlah 146 orang ini diangkut ke Suriname dan ditahan di daerah pedalaman dalam keadaan yang sangat sengsara. Para tahanan yang mendekam di kamp “Joden Savanne” yang terletak di tengah- tengah hutan rimba harus mengalami siksaan secara fisik maupun mental. Meskipun fisik menjadi sangat lemah, Ernest Douwes Dekker dan para tahanan mampu bertahan hidup dan dibebaskan pada tahun 1946.

Mereka diangkut ke Amsterdam dan dilepaskan begitu saja di pelabuhan tanpa bantuan apa-apa. Upaya Ernest untuk dikembalikan ke Tanah Air tidak dikabulkan. Meskipun demikian, ia berhasil menyelundupkan diri di kapal yang tiba di Tanjung Priok pada tanggal 2 Januari 1947. Bersama orang-orang Indonesia yang kembali dari Eropa, Ernest naik kereta api yang langsung berangkat ke Yogyakarta, ibu kota republik. Pada masa ini ia mengubah namanya menjadi Setiabuddhi. Untuk mempertahankan nama panggilan Douwes Dekker, ia memilih nama Danurdirdja sebagai nama depan, seperti yang tertera sekarang di batu nisannya.

Frans Glissenaar, penulis buku setebal 246 halaman, adalah seorang wartawan freelance. Ia berhasil mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan menyajikannya dalam suatu biografi yang sangat menarik. Dengan menelusuri bahan tulisan dari berbagai penjuru di Nederland, Jerman, dan Indonesia, yang dilengkapi dengan wawancara, Glissenaar menuangkan hasil penelitiannya sedemikian rupa sehingga keluar sosok Ernest Douwes Dekker sebagai manusia penuh kehebatan namun dengan tidak menyembunyikan segi-segi negatif dengan segala keterbatasannya. Ernest Douwes Dekker berkemauan keras untuk mencapai cita-citanya, tetapi juga seorang keras kepala. Dalam buku ini dapat dilihat bahwa ia mengejar tujuannya dengan cara-cara yang bagaimanapun, asal saja maksudnya tercapai.

Sebenarnya, Ernest Douwes Dekker bisa menjalani hidup yang lebih enak seperti halnya orang Indo yang kedudukannya setingkat dengan dia di masyarakat kolonial pada waktu itu. Garis keturunannya lebih dekat kepada Belanda. Ia lulusan Gymnasium Willem III, sekolah tertinggi pada waktu itu yang hanya terbatas kepada anak-anak elite Belanda, Indo, dan priyayi pribumi tertinggi. Jadi, ia bisa memilih karier di birokrasi pemerintahan atau perusahaan swasta. Tetapi, ia berpegang teguh pada prinsipnya, yakni berjuang untuk perbaikan nasib rakyat dan mengubah struktur sosial yang penuh ketimpangan, ketidakadilan, dan diskriminasi. Perjuangan ini dilakukan lewat pena yang tajam sebagai jurnalis. Risikonya, ia harus sering berhadapan dengan polisi kolonial sampai harus masuk penjara, dan akhirnya di masa Perang Dunia II diangkut bersama orang-orang Eropa yang dianggap “berbahaya” bagi Pemerintah Belanda ke pedalaman Suriname tempat mereka disiksa sehingga Ernest keluar sebagai seorang yang memiliki fisik sangat rapuh.

Glissenaar menokohkan Ernest Douwes Dekker sebagai seorang Belanda yang berpengaruh besar kepada pergerakan kebangsaan Indonesia. Tulisannya yang mengkritik keadaan kolonial, selalu dibaca oleh para pemuda yang bisa berbahasa Belanda. Rumahnya sering dikunjungi oleh siswa-siswa Stovia, antara lain oleh Soetomo dan tokoh-tokoh lain yang mendirikan Budi Utomo. Mereka suka memanfaatkan perpustakaan pribadi Ernest karena perpustakaan Stovia tidak menyediakan buku-buku yang relevan bagi jiwa perjuangan mereka. Juga Soekarno yang masih muda remaja sangat tergugah oleh karya-karya Ernest di surat kabar sehingga sudah pada tempatnya jika di kemudian hari Soekarno mengaku tokoh Setiabuddhi sebagai gurunya.

Sebagai salah seorang dari tiga serangkai perintis kemerdekaan, Ernest Douwes Dekker bersama dua kawannya saling mempengaruhi dan saling isi- mengisi pikiran dan pendapat. Tentu di pengasingan di Banda, pikiran-pikiran ini menjadi bahan diskusi antara Dr Tjipto Mangoenkoesoemo dan teman-teman sepembuangan seperti Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir.

Telah dikemukakan bahwa Ernest Douwes Dekker menanggalkan status kebelandaannya dan memilih nama Danudirdja Setiabuddhi. Dengan nama ini ia sekarang dikenal dan menduduki tempat yang terhormat dalam sejarah Indonesia. Jalan Lembang di Bandung tempat kediamannya sampai meninggal dunia, sekarang menjadi Jalan Setiabudi. Di Bandung pula ada Jalan Ksatrian yang mengingatkan kita kepada lembaga pendidikan Ksatrian Instituut yang didirikannya, yang telah berhasil mendidik kader-kader pemimpin perjuangan. Setiabuddhi patut dikenang dan diingat oleh generasi-generasi berikut, oleh sebab itu hendaknya buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia supaya pemahaman kita tentang masa pergerakan nasional, khususnya tentang tokoh Setiabuddhi, akan lebih jelas dan lebih bermakna.

Adrian B Lapian, Sejarawan

Energi Tri Mumpuni

Energi Tri Mumpuni
Maria Hartiningsih

Bagi Tri Mumpuni Wiyatno (41), desa adalah sumber kehidupan yang harus diperkuat kemandiriannya. Ia meyakini banyak persoalan bisa diselesaikan kalau ada pusat-pusat pertumbuhan baru di pedesaan. Karena itu, ia mencurahkan segenap daya dan pemikirannya untuk membangun desa.

Sejak lebih dari 10 tahun, Mumpuni dan timnya bersama Institut Bisnis Ekonomi Kerakyatan (Ibeka) bergulat dengan keyakinan bahwa melistriki desa dengan teknologi ramah lingkungan—tanpa emisi karbon—mikrohidro adalah pintu masuk paling efektif untuk memberdayakan warga.

Selama ini listrik hanya dipahami sebagai infrastruktur. Itu membuat warga konsumtif. Jadwal kumpul-kumpul bisa berubah karena telenovela di televisi, ujar Mumpuni, yang menyelesaikan S1-nya pada Jurusan Sosial-Ekonomi Institut Pertanian Bogor tahun 1990.

Mikrohidro memanfaatkan debit dan ketinggian jatuhnya air pada sungai kecil di desa-desa untuk menghasilkan energi listrik di bawah 100 kilowatt.

Meski biaya investasinya untuk instalasi per kilowatt sedikit lebih mahal dibandingkan dengan pembangkit besar, dampak positif mikrohidro terhadap masyarakat dan lingkungan hidup jauh lebih signifikan. Selain tak ada penggusuran, kelestarian hutan juga terjaga karena untuk mendapatkan satu kWh (kilowatt jam) harus ada satu pohon di hutan yang menahan air.

Rakyat kemudian dilatih manajemen air, pemeliharaan alat, menghitung energi yang disalurkan, serta biaya yang diperlukan karena umumnya mikrohidro dikelola secara swadaya. Kalau energi listrik sudah dialirkan dari rumah ke rumah, berbagai kegiatan ekonomi bisa dikembangkan.

Banyak suami pulang ke desa untuk membantu istrinya yang sudah menjadi pengusaha, sambung fellow Program Kepemimpinan untuk Lingkungan dan Pembangunan (Lead Program) yang mempromosikan mikrohidro ke berbagai negara itu.

Yang dilakukan Mumpuni dan timnya adalah mendayagunakan dana hibah untuk menjadikan warga desa sebagai pemilik (shareholder) infrastruktur yang dibangun. Bukan sekadar terlibat sebagai stakeholder. Dengan begitu tak sulit menciptakan kesetaraan yang sebenarnya, tegasnya.

Mumpuni menyebut sebuah desa di Subang yang warganya menguasai 50 persen kepemilikan dari kerja samanya dengan perusahaan swasta lokal. Di sebuah desa di Sumba kepemilikannya bahkan 100 persen, dikelola Koperasi Unit Desa (KUD). Di satu desa di Sumatera Selatan, suatu koperasi pesantren mendapat penghasilan Rp 60 juta per bulan dari listrik yang dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mumpuni beserta timnya melistriki lebih dari 50 desa di berbagai pelosok di Indonesia. Kegiatan itu membuat World Wildlife Fund for Nature (WWF) memberikan penghargaan kepadanya sebagai Climate Hero.

Terbangun sejak kecil

Keberpihakan Mumpuni pada kelompok terpinggirkan sudah dibangun dari kecil. Waktu kelas IV SD saya diajak ibu keliling ke kampung-kampung untuk mengobati orang-orang yang korengan, kenang anak ketiga dari delapan bersaudara dari pasangan Wiyatno (alm) dan Gemiarsih ini.

Rumah keluarga di Semarang itu menjadi pusat berbagai kegiatan sosial, mulai dari Program Kelompok Belajar Paket A sampai posyandu. ”Ibu saya hebat meski pendidikannya hanya sekolah kepandaian putri,” sambungnya.

Mumpuni remaja menang dalam Lomba Karya Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada tahun 1982. Kecerdasan dan keberaniannya menarik perhatian Rektor IPB Andi Hakim Nasoetion, yang kemudian menawarinya kuliah di IPB.

Mumpuni baru mau menerima tawaran itu setelah gagal masuk Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Almarhum Pak Andi Hakim sangat berperan menentukan jalan saya, kenangnya.

Jalan hidupnya kemudian sudah seperti ditunjukkan. Sampai lima tahun setelah lulus IPB, ia sempat bekerja untuk pembangunan rumah murah bagi kaum miskin kota. Tawaran kerja kantor yang memberinya gaji besar tak pernah menggerakkan hatinya.

Komitmen hidup itu secara tak langsung dipengaruhi orang-orang di sekitarnya yang memberinya kepenuhan dan cinta. Aku belajar memberi dari ibuku, belajar berbagi dari bapakku, ujarnya. Suaminya, Ir Iskandar Kuntoadji, memberikan lebih banyak lagi contoh tentang kesederhanaan hidup, kejujuran, dan kebahagiaan berbagi.

Barang yang ditumpuk akan busuk, ujarnya tentang falsafah hidup yang diyakininya. Kalau saja kita ingat kata Gandhi bahwa bumi ini menyediakan cukup untuk penghuninya kecuali keserakahannya, saya kira tidak akan menyaksikan disparitas kaya-miskin yang begitu menganga.

Dari dua anaknya, Mumpuni belajar tentang proses. Dari sahabatnya, ia belajar memupus kekecewaan dan kemarahan. Dari hidupnya sendiri, ia belajar sabar.

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/07/Sosok/2106281.htm

Mari Bersahabat dengan Menapaki Jejak Peradaban

Oleh Bambang Budi Utomo
Kerani Rendahan pada Puslitbang Arkeologi Nasional
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0609/27/humaniora/2980370.htm
=================================

“Akibat dari hubungan perdagangan pada bangsa-bangsa di Asia Tenggara
sangat luas. Ia tidak terbatas pada hegemoni politik saja, tetapi
juga tukar-menukar kebudayaan,” ujar seorang dosen pakar sejarah kuna
Asia Tenggara di depan kelas. Gambaran seperti itulah yang terjadi di
masa lampau di kawasan Asia Tenggara.

Pada tanggal 28 Agustus 2006, Pemerintah Indonesia memprakarsai suatu
bentuk persahabatan dengan sebagian negara-negara anggota ASEAN
(Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam), yang
memiliki tinggalan sejarah beragama Buddha, dengan menelurkan
Deklarasi Borobudur.

Dasar pemikirannya adalah latar belakang kesejarahan dan beberapa
kesamaan budaya. Isi Deklarasi Borobudur adalah komitmen bersama
untuk mengembangkan pariwisata melalui pengelolaan dan promosi
warisan budaya bersama dalam wujud kerja sama wisata ziarah dan
wisata budaya.

Disadari atau tidak, eratnya persahabatan antardua bangsa atau lebih
biasanya dimulai dari kebudayaan. Apalagi kedua bangsa itu mempunyai
latar belakang budaya yang mempunyai banyak kesamaan, sekalipun di
masa lampau sejarahnya tidak begitu baik. Tepat apa yang dirintis
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika kunjungan kenegaraan ke
Kamboja dan Myanmar, yaitu kunjungan wisata dengan obyek bangunan
stupa Buddha. Ide persamaan peradaban tersebut dapat dirangkai
menjadi obyek budaya yang baik.

Hubungan kesejajaran

Sejak awal milenium pertama tarikh Masehi, bangsa-bangsa di Asia
Tenggara telah menjalin hubungan. Dimulai dari hubungan perdagangan,
disusul hubungan keagamaan dan politik antarkerajaan-kerajaan.
Adakalanya hubungan antarkerajaan mengalami sandungan-sandungan.
Namun, itu semua tidak berlangsung lama karena ambisi politik seorang
penguasa dalam kerajaan itu. Sementara itu, bangsanya (rakyat) tidak
bermusuhan.

Adanya hubungan antarsamudra dan antarbenua ternyata telah
menimbulkan kesejajaran di dalam pertumbuhan sejarah kerajaan-
kerajaan di Asia Tenggara.

Sebagai akibat perkembangan pelayaran dan perdagangan, pada kurun
abad VII-IX Masehi telah timbul pusat-pusat kekuasaan dengan kerajaan-
kerajaan seperti Sriwijaya dan Mataram (Indonesia), Tchen-la (Kamboja
dan Vietnam), dan Pagan (Myanmar). Kemudian, pada abad X-XI Masehi,
pasangan kesejajaran ini meliputi Pagan (Myanmar), Angkor (Kamboja),
Campa (Vietnam), Sriwijaya, Mataram, dan Kadiri (Indonesia).
Demikianlah seterusnya, pasangan kesejajaran ini berubah-ubah sampai
kedatangan kolonialisme Barat.

Pada waktu Tchen-la mencapai puncak kejayaannya, kerajaan ini
menguasai jalur-jalur pelayaran dan perdagangan di Asia Tenggara,
khususnya di Laut Tiongkok Selatan. Kapal-kapal dagangnya banyak
menyinggahi pelabuhan-pelabuhan di Nusantara dan pesisir Asia
Tenggara daratan.

Namun keadaan ini tidak berlangsung lama. Menurut kronik Vietnam dan
Berita Tionghoa, pada tahun 767, ketika Campa diperintah oleh
Prthiwindrawarman, daerah delta Semenanjung Indocina diserbu oleh
pasukan yang datang dari Jawa dengan menaiki kapal. Diduga, raja Jawa
yang menyerang adalah Rakai Panamkaran dari Mataram. Penyerbuan ini
diulangi lagi pada tahun 774 dan 787. Berita mengenai serangan dari
selatan ini juga terdapat dalam prasasti yang ditemukan di kawasan
yang sekarang termasuk Kamboja.

Ketika Tchen-la menguasai Asia Tenggara daratan, seorang bangsawan
dari Kamboja berhasil meloloskan diri ke Jawa. Setelah dididik dan
matang di Jawa, pada tahun 790 bangsawan ini kembali ke Kamboja.
Ketika kembali ke negeri asalnya, kerajaan di Jawa sedang guncang dan
Tchen-la sudah terpecah-pecah. Pada akhir abad VIII itulah ia
menyatukan seluruh Kamboja, mendirikan Kerajaan Angkor, dan
mengangkat dirinya sebagai raja dengan gelar Jayawarman II (802-850
Masehi).

Prasasti Yang Tikuh yang dikeluarkan oleh Raja Indrawarman pada tahun
799 Masehi menyebutkan tentang selesainya pemugaran kuil
Bhadradhipatiswara, yang pada tahun 787 Masehi telah diserang dan
dibakar oleh satu pasukan yang datang naik kapal dari Jawa. Pada
tahun 774 Masehi, Campa juga pernah mendapat serangan dari orang-
orang yang datang dari Jawa.

Menjelang akhir abad IX Masehi, sebuah dinasti baru memerintah di
Campa dengan pusat pemerintahannya di Indrapura (sekarang bernama
Quang-nam, Vietnam). Pendiri dinasti adalah Indrawarman I (877-889
Masehi). Raja ini dikenal sebagai seorang penganut agama Buddha
Mahayana yang taat.

Selama pemerintahannya ia berjasa membangun kompleks Dong-duong.
Diketahui pula bahwa raja ini dan para penggantinya telah menjalin
hubungan persahabatan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara
(Indonesia). Karena itulah banyak arsitektur Campa yang dipengaruhi
oleh gaya arsitektur bangunan candi Jawa Tengah.

Pada akhir abad VIII dan awal abad IX, Jawa telah dapat menanamkan
pengaruhnya di Kamboja hingga beberapa waktu lamanya. Akibat dari
pengaruh budaya itu terdapat pula perubahan gaya seni pada bangunan,
misalnya bangunan-bangunan di Phnom Kulen.

Sekalipun pengaruh budaya Jawa telah “tertanam” di Asia Tenggara
daratan, namun secara politis ada usaha untuk melepaskan diri dari
pengaruh Jawa. Sebuah upacara sakral dilakukan oleh Jayawarman II
dengan cara menobatkan dirinya sebagai “raja gunung” dan penguasa
universal di Mahendraparwata (Phnom Kulen). Dengan upacara dasar
tersebut ia menjadi seorang penguasa yang universal dan tidak lagi
tergantung pada Jawa.

Agama Buddha

Agama Buddha meluas pemeluknya pada abad VII-X Masehi. Pada waktu itu
sebuah kerajaan yang kuat dan berpengaruh di Asia Tenggara adalah
Sriwijaya. Kerajaan ini selain dikenal sebagai kerajaan maritim, juga
dikenal sebagai kerajaan yang andilnya cukup besar dalam perkembangan
agama Buddha.

Pendeta Buddha dari berbagai bangsa datang ke Sriwijaya untuk
mempelajari tata bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan pelajarannya
ke Nalanda di India. Bahkan, Atisa—seorang pendeta Buddha dari Tibet—
menyempatkan diri untuk memperdalam agama Buddha di Sriwijaya.

Pada sekitar tahun 775 Masehi, Rakai Panamkaran dari Dinasti
Sailendra yang dikenal dengan julukan “Pembunuh musuh-musuh yang
gagah berani” mendirikan Trisamaya Caitya untuk pemujaan kepada
Padmapani, Sakyamuni, dan Wajrapani di Ligor (Thailand Selatan).
Pengaruh Sriwijaya di Thailand Selatan cukup kuat, tampak pada gaya
seni arca yang ditemukan di kawasan ini. Banyak arca Buddha dan
Bodhisattwa yang dikatakan berlanggam Sailendra, Sriwijaya, atau
kadang-kadang disebut berlanggam Semenanjung.

Ketika di belahan barat Nusantara berkembang agama Buddha Mahayana
(abad VII-IX Masehi), di Asia Tenggara daratan sebagian besar
masyarakatnya memeluk agama Hindu aliran Siwa. Agama Buddha mulai
berkembang pada sekitar abad XI Masehi. Ketika itu di Burma terdapat
Kerajaan Dwarawati dengan rajanya Anoratha. Raja ini memerintahkan
pembangunan kompleks pagoda di Pagan untuk agama Buddha Theravada. Di
kompleks itu tinggal para biksu dan biksuni.

Di Kerajaan Angkor, ketika diperintah oleh Suryawarman I (1002-1050
Masehi; seorang Pangeran Ligor, Dwarawati), pintu perkembangan agama
Buddha Mahayana terbuka lebar. Secara pribadi ia pemeluk agama Siwa
yang melanjutkan kultus dewaraja seperti para pendahulunya. Pada masa
pemerintahannya agama Buddha berkembang secara luas di Asia Tenggara
daratan.

Dalam konteks kekinian, konflik di kawasan tersebut terjadi karena
tidak tercapainya saling mengerti dan saling menghargai di antara
berbagai kebudayaan.

Berkaca pada kejadian-kejadian sejarah masa lampau, sudah saatnya
Deklarasi Borobudur diimplementasikan untuk tujuan perdamaian melalui
diplomasi kebudayaan dan kunjungan wisata ziarah agama Buddha dan
wisata budaya. Sekaligus membuktikan bahwa Indonesia juga
memfasilitasi agama lain yang berdasarkan jumlah penganutnya termasuk
minoritas.

« Older entries