<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>INDONESIA KITA &#187; Isu Gender</title>
	<atom:link href="http://paramadina.wordpress.com/category/isu-gender/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://paramadina.wordpress.com</link>
	<description>INDONESIA KITA</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Apr 2008 19:36:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='paramadina.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/91e83b3a554677ba921de1ef7daa1551?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>INDONESIA KITA &#187; Isu Gender</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Semua Kitab Suci Bias Gender!</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/semua-kitab-suci-bias-gender/</link>
		<comments>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/semua-kitab-suci-bias-gender/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2007 20:22:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>paramadina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/semua-kitab-suci-bias-gender/</guid>
		<description><![CDATA[Prof Dr Nasarudin Umar:
Semua Kitab Suci Bias Gender!
26/04/2004
Selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=141&subd=paramadina&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Prof Dr Nasarudin Umar:<br />
Semua Kitab Suci Bias Gender!<br />
26/04/2004</p>
<p>Selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unsur budaya ini?</p>
<p>Dalam studi Al-Qur’an kontemporer, Al-Qur’an diasumsikan sebagai produk sebuah budaya tertentu (muntâj tsaqâfi). Artinya, beberapa kandungan Al-Qur’an ditegaskan sebagai refleksi atas persentuhannya dengan kondisi sosial-budaya di mana Al-Quran diturunkan. Untuk itu, selain diyakini mengandung ajaran-ajaran universal dari Allah, Al-Qur’an juga dianggap berhasil berdamai dengan beberapa tradisi setempat dan ketika itu (tradisi Arab). Persoalan kemudian muncul ketika tradisi tersebut sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman sekarang. Misalnya kita lihat dalam persoalan-persoalan perempuan. Padahal kitab suci sudah berkompromi, bahkan dalam beberapa hal mengakomodasinya. Bagaimana mengurai persoalan keterkaitan antara kitab suci dan unsur budaya ini?</p>
<p>Pakar ilmu Al-Qur’an, Prof Dr Nasaruddin Umar, yang menjabat Guru Besar Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah persoalan-persoalan itu kepada Nong Darol Mahmada dan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Berikut paparan lengkapnya:</p>
<p>JIL: Pak Nasar, Anda sangat serius melakukan kajian tentang perempuan dalam teks-teks suci agama, khususnya teks Islam. Baru-baru ini, Anda juga melakukan riset pustaka selama setahun lebih di perpustakaan Universitas di Amerika dan Inggris. Apa temuan terbaru Anda dari riset tersebut? PROF. DR. NASARUDDIN UMAR (NASAR): Pertama, saya ini belum ada apa-apanya. Kajian saya mungkin juga tidak terlalu serius, hanya saja tetap konsisten. Artinya apa yang saya katakan tentang perempuan dan kitab suci, dari dulu sampai sekarang tetap pada pendirian yang semula. Tapi saya akan terus meneliti dan meneliti lagi untuk mengetahui apakah temuan saya &#8211;yang akan diperkenalkan kepada masyarakat&#8211; mengandung kelemahan, perlu direvisi, dan sebagainya. Di Inggris kemarin, saya mencoba meneliti kitab Talmud, dan kitab-kitab sumber Yahudi lainnya. Di SOAS University of London, literatur-literatur, khususnya tentang Yahudi sangat bagus. Menurut saya kajian literatur Yahudi ini penting untuk menunjang kajian saya tentang perempuan. Saya tidak tahu mengapa di negara-negara Islam, kepustakaan atau literatur Yahudi seperti barang yang haram masuk perpustakaan. Padahal menurut saya, banyak sekali unsur penting yang perlu kita ketahui dari literatur Yahudi. Bagaimanapun juga, persoalan Yahudi ini mendapatkan pengakuan Al-Qur’an sehingga merangsang kita untuk menelitinya. Kata yahûdiyyan berapa kali muncul dalam Al-Qur’an. Makanya, kalau saya ingin mendapat konfirmasi langsung dari teks asli Yahudi, saya harus bekerja keras karena harus belajar bahasa Hebro. Sebab, teks Yahudi pada umumnya menggunakan bahasa Hebro.</p>
<p>JIL: Itu spesifik untuk meneliti topik perempun? NASAR: Ya. Saya konsisten pada bidang itu. Saya mencoba memahami pelbagai kitab suci untuk mengetahui bagaimana pandangan kitab suci-kitab suci terhadap perempuan. Ironisnya, yang saya temukan, bukan hanya di dalam Al-Qur’an yang tidak memberikan tempat yang layak terhadap perempuan, tapi juga Bible dan kitab-kitab suci agama lainnya, seperti kitab Konghucu dan Budha, bahkan kitab klasik seperti Talmud. Makanya, saya berpikir pasti ada yang salah di sini. Saya mencoba melihat akar permasalahannya ada di mana. Dalam buku terakhir saya, Teologi Perempuan: Antara Mitos dan Kitab Suci, saya menemukan dua unsur penting yang berkontribusi dalam pembangunan wacana keagamaan yang bias gender tentang perempuan, yakni faktor teologi dan mitos. Jadi terkadang dasarnya mitos, tapi dianggap kitab suci. Dari sinilah saya mencoba mengklarifikasi yang mana kitab suci dan yang mana mitos; yang mana budaya Arab dan yang mana doktrin Islam. Poin ini kan perlu kita clear-kan.</p>
<p>JIL: Dalam proses pemilahan itu, apakah juga ditemukan kombinasi antara teologi dan mitos yang saling berkaitan dalam kitab suci? NASAR: Betul. Memang problem kita selama ini, bukan hanya pemikir Islam tapi juga para schoolars Kristen dan Yahudi, selalu tentang bagaimana memahami kitab suci, dan bagaimana membersihkan tafsirnya yang telah sekian menyimpang, misalnya. Nah, ini merupakan suatu persoalan tersendiri. Dalam Islam, ada satu hal lagi yang sangat penting untuk kita kenal, yaitu persoalan pergolakan politik. Persoalan politik itu misalnya tentang kenapa Islam yang turun di pusatnya di Mekah dan Madinah, karena persaingan politik antara Ali dan Mu’awiyah justru dipindahkan ke Damaskus? Pada waktu itu, Ali menguasai basis massanya di Mekah dan Madinah, sementara Mu’awiyah yang tidak mendapat basis yang kuat di tempat itu, akhirnya memindahkan ibu kota politik Islam ke Damaskus. Kita tahu peta Damaskus (Syiria sekarang) sangat dipengaruhi kekuatan-kekuatan kultur Yunani-Yahudi, karena daerah ini pernah menjadi wilayah jajahan Romawi-Bizantium. Nah, di sinilah kita mengenal kitab-kitab kuning itu disusun. Jadi kontaminasi local culture (kultur lokal), Hellenisme, budaya Yunani yang termasuk misoginis sangat kuat dalam masyarakat Damaskus ketika itu.</p>
<p>JIL: Apa Anda ingin menegaskan bahwa dalam kitab suci, sebetulnya pandangan yang misoginis atas perempuan itu kurang kuat, tapi karena perbauran dengan budaya tertentu, akhirnya pandangan keagamaan tentang perempuan jadi bertambah buruk? NASAR: Saya kira persis seperti itu. Karena memang tidak ada kita suci yang diturunkan dalam masyarakat yang hampa budaya. Tidak ada kitab suci yang diturunkan di sebuah wilayah geografis tanpa manusia. Semua kitab suci, termasuk Al-Qur’an, diturunkan dalam masyarakat yang sudah syarat dengan ikatan-ikatan primordial dan norma kearabannya. Karena itu, ada pola dialektik tersendiri bagaimana kitab suci menyesuaikan dirinya dengan nilai lokal. Nah, dalam Islam sendiri kita mengenal proses tasyri’ dan tadrîj, yaitu berangusur-angsurnya Tuhan dalam memperkenalkan konsep normatifnya. Ada juga prinsip ‘adamul haraj, atau menghindari ketegangan dan kesulitan; al-taqlîlut taqlîfî, sedikit demi sedikit bukan langsung dibom. Dari sini kita sadar bahwa Allah sadar betul kalau Dia menurunkan Islam dalam masyarakat yang syarat dengan budaya. Maka ada proses sosialisasi yang bertahap. Contohnya, masyarakat Arab adalah masyarakat rentenir. Rentenir itu kan kegiatan yang mengeksploitasi keringat orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Maka selama 23 tahun, Tuhan menurunkan lebih dari delapan ayat yang melarangnya untuk sampai pada ayat pemungkas: wa ahallalLâhul bai’ wa harramar ribâ. Pengharaman terhadap riba itu dilakukan secara bertahap. Ini berlaku sama dengan pengharaman minuman keras. Tuhan tahu betul bahwa minuman keras adalah bagian dari budaya masyarakat Arab, makanya setelah melalui penahapan larangan, (ayat) yang keempat baru sampai ke situ (pengharaman). Jadi tidak langsung membongkar nilai-nilai yang ada sebelumnya; tidak ada semacam revolusi di situ. Yang ada merupakan proses evolusi.</p>
<p>JIL: Kalau dalam Al-Qur’an ada proses evolusi, apakah di Talmud juga ada proses seperti itu? NASAR: Pertama-tama, saya ingin jelaskan apa yang dimaksud dengan Talmud. Sebetulnya, Talmud itu bukanlah kitab suci, tapi tafsiran atas Perjanjian Lama. Jadi semacam tafsiran atas Taurat sebagaimana kita mengenal Tafsir Al-Marâghî, Al-Manâr, dan lain sebagainya. Talmud terbagi dua. Pertama Talmud Babilonia yang sangat tebal. Versi yang saya punya berjumlah 20 jilid. Kedua Talmud Palestina yang agak tipis. Nah, beberapa pendapat dalam Talmud, menurut pengamatan saya banyak sekali kemiripannya dengan pendapat beberapa ulama kita dalam kitab fikih. Sebagaimana yang saya katakan dari awal, seandainya literatur-literatur Yahudi ini diperkenankan dalam perpustakaan Islam, mungkin kita akan dapat melihat kedekatan antara literatur Yahudi dan Islam.Tapi sayangnya sampai sekarang kita masih anti-Yahudi, meskipun kita tidak sadar sesungguhnya ada unsur-unsur kitab Yahudi yang ikut dalam alam bawah sadar kita. Misalnya tentang bagaimana perlakuan kita terhadap perempuan. Sejauh ini saya dapat melihat bagimana kosmologi Yahudi terhadap urusan perempuan masuk dalam kosmologi Islam melalui akomodasi budaya seperti di Damaskus tadi; tempat kitab kuning ditulis, kitab-kitab hadis dibukukan, dan kitab tafsir dikompilasi. Mungkin soal politik juga ikut memengaruhi pandangan agama tentang perempuan. Kita tahu, ketika tejadi persaingan politik antara Mu’awiyah dan Ali, ibu kota politik Islam kemudian dipindahkan dari Madinah ke Damaskus. Tapi dalam sejarah berikutnya, Mu’awiyah kalah dari Abbasiyyah. Dan Abbasiyyah juga tidak mengembalikan ibu kota politik ke Mekah atau Madinah, malah menariknya jauh ke timur, tepatnya di Baghdad. Kita tahu, di Baghdad sudah berkembang suatu kekuatan budaya yang tinggi, yaitu Sasania atau Persia. Tradisi Persian ini juga dikenal sangat misoginis, alias anti perempuan. Di situ juga kegiatan penulisan kitab-kitab kuning tetap dilanjutkan. Jadi, pengaruh lokal terhadap wawasan keagamaan, terutama perumusan kitab-kitab kuning memang besar sekali.</p>
<p>JIL: Tadi diandaikan kitab suci selalu mengakomodasi kondisi sosial budaya yang ada. Tapi masalahnya, kalau sebuah budaya sudah diakomodasi dalam pandangan kitab suci, tentu wawasannya akan susah sekali untuk diubah. Misalnya dalam soal akomodasi kitab suci atas budaya poligami. NASAR: Saya kira, kalau agama ingin hidup di suatu masyarakat, maka dia tidak boleh melakukan pengguntingan tradisi secara radikal dalam masyarakat itu sendiri. Kalau itu yang terjadi, agama itu pasti tidak akan laris dalam masyarakat. Saya ingin mencontohkan bagaimana dialektika Islam menghampiri masyarakatnya. Pertama, yang dihampiri Al-Qur’an selalu adalah kaum elite, karena masyarakat Arab bersifat sangat paternalistik. Asumsinya, kalau merangkul golongan elite, otomatis rakyatnya terangkul di situ. Masyarakat di sana juga patriarkis. Asumsinya, jika merangkul kaum laki-laki, otomatis perempuannya tunduk di situ. Inilah siasat sosialisasi Al-Qur’an. Makanya kita jangan menganggap Al-Qur’an itu patriarkis dan paternalistis, melainkan ia hanya mengakomodir kondisi objektif dari kultur masyarakat yang sedemikian. Mungkin ada contoh terbaik juga bagaimana Al-Qur’an memberikan pembebasan terhadap perempuan. Sebelum Al-Qur’an turun, perempuan tidak boleh mendapat warisan sama sekali, bahkan tidak semua laki-laki mendapt warisan. Yang boleh mendapat warisan hanya laki-laki yang kuat mengangkat pedang. Sekalipun laki-laki, tapi masih kanak-kanak atau uzur, maka dia tidak boleh mendapat warisan. Islam datang dengan ajaran, jangankan laki-laki sepun dan kanak-kanak, perempuan pun boleh mewarisi mekipun satu berbanding dua jatah laki-laki. Dulu perempuan jangan bermimpi akan menjadi saksi dalam suatu perkara, karena saksi itu bagian dari dunia publik. Yang bisa menjadi saksi adalah laki-laki saja. Tapi Islam datang membenarkan perempuan menjadi saksi. JIL: Tapi kesadaran akan historisitas Al-Qur’an itu sangat lemah. Bagaimana kita bisa melakukan penasiran ulang atas Al-Qur’an pada zaman kini? NASAR: Itu hanya persoalan metodologi. Artinya, sosulisnya juga adalah metodologi. Misalnya, Islam datang untuk membebaskan kelompok yang tertindas. Dulu anak perempuan tidak pernah diakikahkah, sekarang jadi boleh. Dulu kalau perempuan dibunuh, tidak ada aturan tebusannya. Kalau yang dibunuh laki-laki, tebusannya tergantung stratifikasi sosialnya; kalau golongan bangsawan 100 unta, bukan bangsawan 50 unta. Kemudian Islam datang dengan ketentuan tebusan 50 unta untuk (pembunuhan) perempuan, dan 100 unta untuk laki-laki.</p>
<p>Jadi ada masa transisi yang digagas Islam sebagaimana juga persoalan poligami tadi. Yaitu transisi bagaimana Islam membebaskan umatnya dari masyarakat poligami. Dulu ada orang Arab yang punya istri sepuluh, lalu nabi mensyaratkan untuk memilih empat di antara mereka kalau mau masuk Islam. Kalau nabi mengatakan untuk memilih satu saja, tentu terlalu drastis. Kalau Islam langsung mengharamkan riba begitu ayat pertama turun, maka akan banyak yang berpaling dan Islam akan ditinggalkan.</p>
<p>JIL: Tapi tafsiran yang ortodoks atas ayat-ayat Al-Qur’an itu bisa saja mengatakan, “Inilah kadar terjauh yang bisa diberikan Al-Qur’an untuk perempuan. Dan inilah perkataan Tuhan tentang pokok soal ini!” Bagaimana bisa mengubah pandangan sedemikian? NASAR: Sebetulnya semua ayat-ayat hukum tentang perempuan, sejauh yang saya kenal punya sebab nuzul. Artinya semua punya historical background. Dalam hal ini berlaku pertanyaan: mana yang harus dijadikan pegangan, apakah sebuah teks atau historical background-nya? Ada yang mengatakan al-‘ibrah bi ‘umumil lafadz lâ bi khusûsis sabab, yang dipegang adalah universalitas teks, bukan partikulariltas sebab. Tapi ada juga pendapat lain. Al-Syâtibî mengatakan, al-‘ibrah bi maqâshidis syarî’ah, yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi tujuan dari syari’ah. Inikan pembahasannya sangat ushul fiqh, tapi sangat penting. Menurut saya, dalam Al-Qur’an itu ada persoalan yang dituntaskan, dan ada yang belum tuntas. Misalnya soal riba dan minuman keras. Bahasannya tuntas sampai titik zero: haram bagi riba dan minuman keras. Tapi juga ada persoalan yang bertahap, belum sampai pada titik zero, misalnya soal perbudakan. Sampai nabi meninggal dunia, soal perbudakan masih saja ada. Untungnya sekarang tidak ada lagi sistim itu. Nah, coba bayangkan bagaimana dialektika Al-Qur’an dalam menghapuskan soal perbudakan. Setiap orang yang melakukan pidana tertentu harus membebaskan seorang budak. Sekian banyak tindak kriminal harus ditebus dengan membebaskan budak; sumpah palsu, bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan, dan lain-lain.</p>
<p>JIL: Tapi ironisnya mengapa tidak ada ulama Islam yang memelopori perngharaman perbudakan, tapi justru UU Amerika yang pertama kali melarangnya di bawah Lincoln. NASAR: Itulah persoalannya. Kalau kita tarik seperti garis lurus, persoalan ini seperti piramida terbalik. Belum sampai pada ujung persoalan, Al-Qur’an sudah terhenti dengan wafatnya nabi. Tapi kalau logikanya kita tarik ke bawah, kita akan tiba pada sebuah titik di mana sesungguhnya perbudakan itu akan dihapuskan oleh konsep Al-Qur’an. Bisa dibayangkan, tidak mungkin akan ada budak lagi, kalau setiap pelaku kriminal tertentu dalam agama harus membebaskan budak. Itu tadi soal perbudakan yang evolusinya positif. Tapi dalam soal perempuan nampaknya berbeda. Pada periode akhir hidupnya, Nabi malah terlihat sangat protektif terhadap perempuan. Misalnya dengan turunnya ayat-ayat hijab. Kenapa pada masa akhir hidupnya Nabi malah menampilkan proteksi terhadap perempuan? Kita jangan lupa tentang peristiwa yang sangat penting untuk kita kaji dalam konteks ini, yaitu apa yang biasa disebut haditsul ifk, tuduhan bohong. Yaitu tentang tuduhan Aisyah berselingkuh oleh seorang munafik. Jadi, apa yang disebut “skandal Aisyah” menurut versi Barat itu, menyebabkan nabi berindak protektif terhadap perempuan. Sesungguhnya kalau kita lihat di surat Al-Ahzab, proteksinya juga bukan pada semua perempuan, tapi khusus pada keluarga nabi sendiri. Jadi kepada istri dan keluarga dekatnya, ahlul bait, tidak universal berlaku untuk seluruh perempuan. Tapi memang kita perlu akui bahwa kondisis politik setelah nabi wafat dan Islam berada di tangan penguasa Dinasti Umawiyyah maupun Abbasiyyah, membuat kedudukan perempuan kembali ke zaman jahiliyah. Waktu masa nabi sudah tidak populer apa yang disebut dunia pergundikan. Tapi Muawiyah mengintroduser kembali adat lokal yang tidak mengharamkan pergundikan. Malah kalau kita membaca masa Abbasiyyah lebih parah lagi. Menurut penelitian Fatimah Mernissi, hanya empat khalifah Abbasiyyah yang lahir dari istri yang sah sebagai istri pertama khalifah, selebihnya adalah dari gundik-gundik. JIL: Intinya misi pembebasan Islam terhadap perempuan belum tuntas dan mungkin tidak akan pernah tuntas? NASAR: Tergantung apa pengertian kita tentang tuntas. Kalau kita lihat dari dimensi Islam sebagai sistem yang kâffah, sebagai prinsip-prinsip dasar, maka Al-Qur’an sendiri mengatakan “mâ farrathnâ fil kitâb min syai” tak ada yang Kami abaikan dalam AL-Kitab. Semua tercakup dalam Al-Qur’an, dalam pengertian garis-garis dasarnya. Sementara pendetailan hukum kemanusiaan itu merupakan tugas manusia yang punya rasio. Manusia punya kemampuan melakukan sinergi dan berdemokrasi satu sama lain. Nah, dari sini apa yang disepakati oleh mayoritas, dengan standar ayat yang sudah ada tadi, pasti akan bermuara pada sebuah tujuan kemanusiaan yang ideal. Saya optimis, kalau kita mau membaca ulang Al-Qur’an, dengan mengambil pesan umumnya, pasti yang terjadi adalah dunia kemanusiaan yang sangat ideal. JIL: Artinya di sini nalar publik bisa saja menganulir beberapa teks yang misoginis terhadap perempuan? NASAR: Terutama penafsirannya. Jadi bukan teks kitab sucinya, karena teks kitab suci yang sangat rill sebetulnya sangat sedikit. Banyak sekali yang kita sangka kitab suci, padahal sesungguhnya bukan kitab suci. Lain kitab fikih, lain kitab suci. Bahkan lain tafsir, lain pula Al-Qur’an; lain terjemah, lain pula Al-Qurannya. Sebab, potensi reduksi akan selalu ada ketika kita menerjemahkan Al-Qur’an; apakah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, ataupun bahasa lainnya. JIL: Demi melihat studi-studi Al-Qur’an kontemporer tantang perempuan, bagaimana Anda melihat prospek keadilan gender? NASAR: Sejauh yang saya pelajari, Al-Qur’an memberikan kebebasan luar biasa terhadap perempuan. Makanya dalam beberapa penelitian tentang kitab suci ditegaskan, tidak ada sistem nilai yang memberi pengakuan luar biasa terhadap perempuan selain sistim nilai yang dikandung Al-Qur’an. Itu dikatakan juga oleh teman saya yang sekular dan non-Islam yang bukunya tersohor dimana-mana. Jadi dengan objekitf kalau kita melihat konteksnya, Al-Qur’anlah satu-satunya sistem nilai yang paling pertama memberi pengakuan terhadap hak-hak perempuan. JIL: Dibandingkan dengan kitab-kitab suci lainnya? NASAR: Ya. Mungkin persoalannya karena kita sekarang langsung mengonfirmasikannya dengan persaolan-persoalan seperti warisan perempuan yang satu berbanding dua laki-laki, persaksiannya juga satu banding dua, akikahnya juga satu kambing (untuk perempuan) berbanding dua (untuk laki-laki), ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin, dan soal hak talak yang lebih rumit. Mungkin juga karena kalau kita baca kitab-kitab fikih, perempuan adalah subordinasi laki-laki. Jadi seolah-olah Islam menempatkan perempuan itu di kelas dua. JIL: Mana perbandingannya dengan kitab lain? NASAR: Saya pernah membaca teks suci yang paling tua, yaitu teks hukum Hammurabi (Hammurabi code). Teks ini luar biasa berumur, sejak sekitar 3500 SM. Teks aslinya lalu saya foto copy. Dalam sebuah pasalnya disebutkan, kalau seorang suami meninggal, maka ia harus disusul istrrinya. Perempuan juga tidak berhak melangsungkan akad perjanjian. Hak akad perjanjian hanya ada pada laki-laki, perempuan tidak boleh. Bayangkan saja![]<br />
^ Kembali ke atas</p>
<p>Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&amp;id=548</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/paramadina.wordpress.com/141/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/paramadina.wordpress.com/141/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/paramadina.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/paramadina.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/paramadina.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/paramadina.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/paramadina.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/paramadina.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/paramadina.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/paramadina.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/paramadina.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/paramadina.wordpress.com/141/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=141&subd=paramadina&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/semua-kitab-suci-bias-gender/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a941cb87a7ec8dc1d48b5d750ca06ab1?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">paramadina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menstrual Taboo</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/menstrual-taboo/</link>
		<comments>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/menstrual-taboo/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2007 20:08:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>paramadina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/menstrual-taboo/</guid>
		<description><![CDATA[Menstrual Taboo
oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina
Di antara kutukan perempuan yang paling monumental ialah          menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan          berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut (oral    [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=140&subd=paramadina&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h4>Menstrual Taboo</h4>
<p>oleh Nasaruddin Umar<br />
Dosen IAIN Jakarta<br />
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina</p>
<p>Di antara kutukan perempuan yang paling monumental ialah          menstruasi. Teologi menstruasi ini kemudian menyatu dengan          berbagai mitos yang berkembang dari mulut ke mulut (oral          tradition) ke berbagai belahan bumi.</p>
<p>Teologi menstruasi dianggap berkaitan dengan pandangan          kosmopolitan terhadap tubuh wanita yang sedang menstruasi.          Perilaku perempuan di alam mikrokosmos diyakini mempunyai          hubungan kausalitas dengan alam makrokosmos.          Peristiwa-peristiwa alam seperti bencana alam, kemarau          panjang dan berkembangnya hama penyebab gagalnya panen          petani dihubungkan dengan adanya yang salah dalam diri          perempuan.</p>
<p>Darah menstruasi (menstrual blood) dianggap darah tabu          (menstrual taboo) dan perempuan yang sedang menstruasi          menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk          khusus (menstrual huts), suatu gubuk khusus dirancang untuk          tempat hunian para perempuan menstruasi atau mengasingkan          diri di dalam goa-goa, tidak boleh bercampur dengan          keluarganya, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh          menyentuh jenis masakan tertentu. Yang lebih penting ialah          tatapan mata (menstrual gaze) dari mata wanita sedang          menstruasi yang biasa disebut dengan &#8220;mata iblis&#8221; (evil eye)          harus diwaspadai, karena diyakini bisa menimbulkan berbagai          bencana. Perempuan harus mengenakan identitas diri sebagai          isyarat tanda bahaya (signals of warning) manakala sedang          menstruasi, supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap          menstrual taboo.<a title="r143" name="r143"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#143"><sup>143</sup></a>          Dari sinilah asal-usul penggunaan          kosmetik<a title="r144" name="r144"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#144"><sup>144</sup></a>          yang semula hanya diperuntukkan kepada perempuan sedang          menstruasi. Barang-barang perhiasan seperti cincin, gelang,          kalung, giwang, anting-anting, sandal, selop, lipstik,          shadow, celak, termasuk cadar/jilbab ternyata adalah          menstrual creations.<a title="r145" name="r145"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#145"><sup>145</sup></a></p>
<p>Upaya lain dalam mengamankan tatapan &#8220;mata iblis&#8221; ialah          dengan menggunakan kerudung/cadar (hoods/veils) yang dapat          menghalangi tatapan mata tersebut. Kalangan antropolog          berpendapat menstrual taboo inilah yang menjadi asal-usul          penggunaan kerudung atau cadar. Cadar atau semacamnya bukan          berawal dan diperkenalkan oleh Agama Islam dengan mengutip          &#8220;ayat-ayat jilbab&#8221;<a title="r146" name="r146"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#146"><sup>146</sup></a>          dan hadits-hadits tentang aurat. Jauh sebelumnya sudah ada          konsep kerudung/cadar yang diperkenalkan dalam Kitab          Tawrat<a title="r147" name="r147"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#147"><sup>147</sup></a>          dan Kitab Injil.<a title="r148" name="r148"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#148"><sup>148</sup></a>          Bahkan menurut Epstein, ketentuan penggunaan cadar sudah          dikenal dalam Hukum Kekeluargaan Asyiria (Assyrian          Code):</p>
<blockquote><p>The tradition that women veil themselves when             they go out in public a very old in the orient. Probably             the first reference is to be found in the Assyirian Code,             where it a ruled that wives, daughters, widows, when,             going out in public, must be             veiled.<a title="r149" name="r149"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#149"><sup>149</sup></a>(Tradisi penggunaan kerudung ke tempat-tempat umum             sudah berlangsung sejak dahulu kala di Timur. Kemungkinan             referensi paling pertama ditemukan ialah di dalam hukum             Asyiria, yang mengatur bahwa: isteri, anak perempuan,             janda, bilamana pergi ke tempat-tempat umum harus             menggunakan kerudung).</p></blockquote>
<p>Asal-usul penggunaan cadar atau kerudung dan berbagai          macam kosmetik lainnya, menurut kalangan antropologis,          berawal dari mitos menstrual taboo, yaitu untuk mencegah &#8220;si          mata Iblis&#8221; dalam melakukan          aksinya.<a title="r150" name="r150"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#150"><sup>150</sup></a></p>
<p>Penggunaan cadar/kerudung          (hood)<a title="r151" name="r151"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#151"><sup>151</sup></a>          pertama kali dikenal sebagai pakaian perempuan menstruasi.          Kerudung dan semacamnya semula bertujuan untuk menutupi          tatapan mata terhadap cahaya matahari dan sinar bulan,          karena hal itu dianggap tabu dan dapat menimbulkan bencana          di dalam masyarakat dan lingkungan alam.</p>
<p>Kerudung dari semacamnya semula dimaksudkan sebagai          pengganti &#8220;gubuk pengasingan&#8221; bagi keluarga raja atau          bangsawan. Keluarga bangsawan tidak perlu lagi mengasingan          diri di dalam gubuk pengasingan tetapi cukup menggunakan          pakaian khusus yang dapat menutupi anggota badan yang          dianggap sensitif. Dahulu kala perempuan yang menggunakan          cadar hanya dari keluarga bangsawan atau orang-orang yang          terhormat, kemudian diikuti oleh perempuan non-bangsawan.          Peralihan dan modifikasi dari gubuk pengasingan menstrual          hut menjadi cadar (menstrual hood) juga dilakukan di New          Guinea, British Columbia, Asia, dan Afrika bagian Tengah,          Amerika bagian Tengah, dan lain sebagainya. Bentuk dan bahan          cadar juga berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat          yang lain. Bentuk cadar di Asia agak lonjong menutupi kepala          sampai pinggang dan bahannya juga bermacam-macam; ada yang          dari serat kayu yang ditenun khusus dan ada yang dari wol          yang berasal dari bulu domba.<a title="r152" name="r152"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#152"><sup>152</sup></a></p>
<p>Selain mengenakan cadar perempuan haid juga menggunakan          cat pewarna hitam (cilla&#8217;) di daerah sekitar mata guna          mengurangi ketajaman pandangan matanya. Ada lagi yang          menambahkan dengan memakai kalung dari bahan-bahan tertentu          seperti dari logam, manik-manik, dan bahan dari tengkorak          kepala manusia.</p>
<p>Diskursus mengenai cadar, jilbab, kerudung dan          semacamnya, sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah          kaum perempuan. Masyarakat tradisional dahulu kala sudah          pernah muncul perdebatan seru. Apakah boleh perempuan yang          bukan bangsawan menggunakan cadar/kerudung sebagai pengganti          pengasingan di gubuk menstruasi. Agama Yahudi dan          selanjutnya dalam agama Kristen, dua agama besar sebelum          Islam juga telah mewajibkan penggunaan kerudung bagi kaum          perempuan. Yang jelas tradisi penggunaan kerudung, jilbab,          dan cadar sudah ada jauh sebelum ayat-ayat jilbab          diturunkan.</p>
<h4><a title="Haydl" name="Haydl"></a>3. Haydl dalam Islam</h4>
<p>Istilah menstruasi dalam literatur Islam disebut          haydl.<a title="r153" name="r153"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#153"><sup>153</sup></a>          Dalam al-Qur&#8217;an hanya disebutkan empat kali dalam dua ayat;          sekali dalam bentuk fi&#8217;l mudlari/present and future (yahidl)          dan tiga kali dalam bentuk ism mashdar          (al-mahidl).<a title="r154" name="r154"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#154"><sup>154</sup></a></p>
<p>Dari segi penamaan saja, kata haydl sudah lepas dari          konotasi teologis seperti agama-agama dan kepercayaan          sebelumnya. Masalah haydl dijelaskan dalam Q., s.          al-Baqarah/1:222:</p>
<blockquote><p>Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang             haidh. Katakanlah: &#8220;Haydl itu adalah &#8216;kotoran&#8217; oleh             karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di             waktu haydl; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum             mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah             mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.             Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan             menyukai orang-orang yang mensucikan diri.</p></blockquote>
<p>Sebab turunnya ayat itu dijelaskan dalam hadits riwayat          Imam Ahmad dari Anas, bahwa bilamana perempuan Yahudi sedang          haydl, masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul          bersama keluarga di rumahnya. Salah seorang sahabat          menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam          sementara maka turunlah ayat tersebut di atas. Setelah ayat          itu turun, Rasulullah bersabda &#8220;lakukanlah segala sesuatu          (kepada isteri yang sedang haydl) kecuali bersetubuh&#8221;.          Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi,          lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti          shock mendengarkan pernyataan tersebut. Apa yang selama ini          dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai &#8220;hal yang alami&#8221;          (adzan). Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang          disampaikan oleh laki-laki itu (Rasulullah) adalah suatu          penyimpangan dari tradisi besar kita. Usayd ibn Hudlayr dan          Ubbad ibn Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada          Rasulullah; lalu wajah Rasulullah berubah karena merasa          kurang enak terhadap reaksi          tersebut.<a title="r155" name="r155"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#155"><sup>155</sup></a></p>
<p>Rasulullah dalam banyak kesempatan menegaskan kebolehan          melakukan kontak sosial dengan wanita haid. Rasulullah          kembali menegaskan bahwa: &#8220;Segala sesuatu dibolehkan          untuknya kecuali kemaluannya (faraj)&#8221;, &#8220;Segala sesuatu boleh          untuknya kecuali bersetubuh (al-jima&#8217;)&#8221;. Bahkan Rasulullah          seringkali mengamalkan kebolehan itu dalam bentuk praktek.          Riwayat lain yang secara demonstratif disampaikan &#8216;A&#8217;isyah,          antara lain, &#8216;A&#8217;isyah pernah minum dalam satu bejana yang          sama dalam keadaan haydl, juga pernah menceritakan          Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh          (jima&#8217;) sementara dirinya dalam keadaan haid, juga darah          haydl dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian &#8216;A&#8217;isyah;          sama sekali Rasulullah tidak memperlihatkan perlakuan taboo          terhadapnya.<a title="r156" name="r156"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#156"><sup>156</sup></a>          Jika diteliti lebih cermat, meanstream ayat di atas          sesungguhnya bukan lagi haydl-nya itu sendiri tetapi pada          al-mahidl-nya atau &#8220;tempat&#8221; keluarnya darah itu (mawdhi          &#8216;al-haydl), karena Tuhan menggunakan kata al-mahidl, bukan          al-haydl. Walaupun kedua kata itu sama-sama dalam bentuk          mashdar/verbal noun tetapi yang pertama menekankan &#8220;tempat&#8221;          haid (mawdhi &#8216;al-haydl) sedangkan yang kedua menekankan          &#8220;waktu&#8221; dan &#8220;zat&#8221; haid (&#8216;ayn al-haydl) itu sendiri.</p>
<p>Banyak mufassir menyamakan atau tidak menegaskan          perbedaan pengertian kedua istilah tersebut. Pada hal          menyamakan atau membedakan pengertian tersebut masing-masing          mempunyai makna yang berbeda, bahkan lebih jauh akan          berimplementasi kepada persoalan hukum. Kalau al-mahidl          diartikan sama dengan al-haydl, maka ayat tersebut berarti          jauhilah perempuan itu pada waktu haydl artinya dilarang          bergaul dan bersenang-senang, dan ini jelas menyalahi          struktur makna yang dikehendaki Sang Mukhathab. Akan tetapi          kalau yang dimaksud ayat itu ialah al-mahidl dalam arti          mawdhi &#8216;al-haydl, maka ayat itu berarti jauhilah tempat          haydl dari perempuan itu. Penggunaan logika yang kedua ini          menjadi jelas tanpa harus lagi ada &#8220;penghapusan&#8221; (nasakh)          atau pengkhususan (takhshish). Kalau yang dimaksud al-mahidl          yakni al-haydl maka akan menimbulkan kejanggalan dalam          pengertian, karena yang bermasalah          (adzan)<a title="r157" name="r157"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#157"><sup>157</sup></a>          dalam lanjutan ayat itu ialah waktu haid (zaman al-haydl),          bukan tempat haid (mawdhi&#8217; al-haydl), jadinya tidak logis          dalam pengertian (ghayr ma&#8217;qul al-ma&#8217;na) karena sesungguhnya          yang bermasalah (adzan) ialah mawdhu&#8217;-nya. Haydl itu sendiri          bukan adzan karena haydl hanya di-&#8217;ibirah-kan dengan darah          yang khusus.</p>
<p>Al-Razi dalam tafsirnya memberikan alternatif lain dengan          mengatakan bahwa kalimat al-mahidl yang pertama berarti          al-haydl, sedangkan yang kedua berarti tempat          haid.<a title="r158" name="r158"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#158"><sup>158</sup></a>          Implementasi dari pengertian ini ialah persoalan haid          sebagaimana yang ditanyakan sahabat Nabi dan sekaligus          menjadi sabab nuzul ayat itu hanyalah persoalan          fisik-biologis, tempat keluarnya darah haidh itu bukan          persoalan tabunya darah haid seperti yang dipersepsikan oleh          umat-umat terdahulu.</p>
<p>Perintah untuk &#8220;menjauhi&#8221; (fa&#8217;tazilu) dalam ayat di atas          bukan berarti menjauhi secara fisik (li al-tab&#8217;id) tetapi          memisahkan atau menghindarkan diri untuk tidak berhubungan          langsung (i&#8217;tizal). Sedangkan darah haid disebut al-adzan          karena darah tersebut adalah darah tidak sehat dan tidak          diperlukan lagi oleh organ tubuh wanita. Bahkan kalau darah          itu tinggal di dalam perut akan menimbulkan masalah, karena          itulah disebut adzan.</p>
<p>Mengenai pembersihan diri          (thaharah)<a title="r159" name="r159"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#159"><sup>159</sup></a>          dari haydl, dalam Islam tidak pula dikenal adanya upacara          ritual khusus seperti dalam agama Yahudi dan          kepercayaan-kepercayaan sebelumnya. Jumhur ulama berpendapat          bahwa sesudah hari ketujuh<a title="r160" name="r160"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#160"><sup>160</sup></a>          ia sudah dapat dianggap bersih setelah mandi, kecuali Abu          Hanifah berpendapat tidak harus mandi tapi cukup          membersihkan tempat keluarnya darah haid dan juga tidak          perlu menunggu tujuh hari. Sekalipun kurang tujuh hari kalau          sudah merasa bersih sudah dapat melakukan ibadah secara          rutin.<a title="r161" name="r161"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#161"><sup>161</sup></a>          Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Auza&#8217;i dan Ibn          Hazm.<a title="r162" name="r162"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#162"><sup>162</sup></a></p>
<p>Dari gambaran tersebut di atas dapat dipahami bahwa          ajaran Islam tidak menganut faham menstrual taboo,          sebaliknya berupaya mengikis tradisi dan mitos masyarakat          sebelumnya yang memberikan beban berat terhadap kaum wanita.          Seperti mitos tentang wanita haid seolah-olah ia tidak          dipandang dan diperlakukan sebagai manusia, karena selain          harus diasingkan juga harus melakukan berbagai kegiatan          ritual yang berat.</p>
<h3><a title="Penutup" name="Penutup"></a>E. Penutup</h3>
<p>Banyak hal yang perlu diluruskan dalam persepsi          masyarakat tentang perempuan. Terutama anggapan sadar dan          bawah sadar bahwa kaum laki-laki lebih utama dari pada kaum          prempuan. Semenjak dahulu kala, orang banyak berbicara          tentang ketimpangan sosial berdasarkan jenis kelamin tetapi          hasilnya belum banyak mengalami kemajuan. Persepsi itu          memang sulit dihilangkan karena berakar dari atau didukung          oleh ajaran teologi. Padahal Max Weber pernah menegaskan          bahwa tidak mungkin mengubah perilaku masyarakat tanpa          mengubah sistem etika, dan tidak mungkin mengubah etika          tanpa meninjau sistem teologi dalam masyarakat.</p>
<p>Diskursus mengenai perempuan seringkali terlalu tematis,          sehingga dilupakan persoalan asasinya. Para feminis telah          banyak mencurahkan perhatian untuk mengangkat harkat dan          martabat kaum perempuan, tetapi tidak sedikit perempuan          merasa enjoy di atas keprihatinan para feminis tersebut.          Mereka percaya bahwa perempuan ideal ialah mereka yang bisa          hidup di atas kodratnya sebagai perempuan, dan kodrat itu          dipahami sebagai takdir (divine creation), bukan konstruksi          masyarakat (social consttuction).</p>
<p>Dalam praktek terkadang sulit dibedakan mana pesan yang          bersumber dari doktrin agama dan mana yang bersumber dari          mitos. Agama pada hakekatnya menjadikan manusia sebagai          subjek dan sekaligus sebagai objek. Pesan-pesan agama untuk          kemaslahatan manusia mestinya dapat dijangkau oleh umat          (mukallaf). Sedangkan pesan yang lahir dari mitos seringkali          memberikan muatan lebih (over loads). Untuk itu, perlu          adanya reidentifikasi masalah dan reinterpretasi          sumber-sumber ajaran agama.</p>
<p>Islam tidak sejalan dengan faham patriarki mutlak, yang          tidak memberikan peluang kepada perempuan untuk berkarya          lebih besar, baik di dalam maupun di luar rumah. Al-Qur&#8217;an          tidak memberikan penegasan tentang unsur dan asal-usul          kejadian laki-laki dan perempuan, tidak juga mengenal konsep          dosa warisan, dan skandal buah terlarang adalah tanggung          jawab bersama Adam dan Hawa. Perbedaan anatomi          fisik-biologis antara laki-laki dan perempuan tidak          mengharuskan adanya perbedaan status dan kedudukan.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/paramadina.wordpress.com/140/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/paramadina.wordpress.com/140/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/paramadina.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/paramadina.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/paramadina.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/paramadina.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/paramadina.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/paramadina.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/paramadina.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/paramadina.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/paramadina.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/paramadina.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=140&subd=paramadina&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/menstrual-taboo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a941cb87a7ec8dc1d48b5d750ca06ab1?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">paramadina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Praktek Kesetaraan Jender pada Masa Nabi</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/praktek-kesetaraan-jender-pada-masa-nabi/</link>
		<comments>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/praktek-kesetaraan-jender-pada-masa-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2007 20:05:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>paramadina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/praktek-kesetaraan-jender-pada-masa-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Praktek Kesetaraan Jender pada          Masa Nabi
oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina
Kehidupan perempuan di masa Nabi perlahan-lahan sudah          mengarah kepada keadilan jender. Akan tetapi setelah beliau         [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=139&subd=paramadina&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h4>Praktek Kesetaraan Jender pada          Masa Nabi</h4>
<p>oleh Nasaruddin Umar<br />
Dosen IAIN Jakarta<br />
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina</p>
<p>Kehidupan perempuan di masa Nabi perlahan-lahan sudah          mengarah kepada keadilan jender. Akan tetapi setelah beliau          wafat dan wilayah Islam semakin meluas, kondisi ideal yang          mulai diterapkan Nabi kembali mengalami kemunduran. Dunia          Islam mengalami enkulturasi dengan mengadopsi kultur-kultur          androsentris (untuk tidak menyebut kultur misogyny). Wilayah          Islam bertambah luas ke bekas wilayah jajahan Persia di          Timur, bekas jajahan Romawi dengan pengaruh kebudayaan          Yunaninya di Barat, dan ke Afrika, seperti Mesir dengan          sisa-sisa kebudayaan Mesir Kunonya di bagian Selatan.          Pusat-pusat kebudayaan tua tersebut memperlakukan kaum          perempuan sebagai the second sex. Para ulama yang berasal          dari wilayah tersebut sulit melepaskan diri dari kebudayaan          lokalnya di dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam.          Akibatnya, fiqh yang berkembang di dalam sejarah Islam          adalah fiqh patriarki. Dapat dimaklumi, komunitas Islam yang          semakin jauh dari pusat kotanya (heartland), akan semakin          kuat mengalami proses enkulturasi.</p>
<p>Di dalam memposisikan keberadaan perempuan, kita tidak          bisa sepenuhnya merujuk kepada pengalaman di masa Nabi.          Meskipun Nabi telah berupaya semaksimal mungkin untuk          mewujudkan gender equality, tetapi kultur masyarakat belum          kondusif untuk mewujudkan hal itu. Seperti diketahui bahwa          wahyu baru saja selesai turun Nabi keburu wafat, maka wajar          kalau Nabi tidak sempat menyaksikan blueprint ajaran itu          sepenuhnya terwujud didalam masyarakat. Terlebih kedudukan          perempuan yang berkembang dalam dunia Islam pasca Nabi tidak          bisa dijadikan rujukan, karena bukannya semakin mendekati          kondisi ideal tetapi malah semakin jauh.</p>
<p>Jika dilihat sejarah perkembangan karier kenabian          Muhammad, maka kebijakan rekayasa sosialnya semakin mengarah          kepada prinsip-prinsip kesetaraan gender (gender          equality/al-musawa al-jinsi). Perempuan dan anak-anak di          bawah umur semula tidak bisa mendapatkan harta warisan atau          hak-hak kebendaan, karena yang bersangkutan oleh hukum adat          jahiliyah dianggap tidak cakap untuk mempertahankan qabilah,          kemudian al-Qur&#8217;an secara bertahap memberikan hak-hak          kebendaan kepada mereka (Q., s. al-Nisa&#8217;/4:12). Semula          laki-laki bebas mengawini perempuan tanpa batas, kemudian          dibatasi menjadi empat, itupun dengan syarat yang sangat          ketat (Q., s. al-Nisa&#8217;/4:3). Semula perempuan tidak boleh          menjadi saksi kemudian diberikan kesempatan untuk itu,          meskipun dalam beberapa kasus masih dibatasi satu berbanding          dua dengan laki-laki (Q., s. al-Baqarah/2:228 dan s.          al-Nisa&#8217;/4:34).</p>
<p>Pola dialektis ajaran Islam menganut asas penerapan          bertahap (relatifering process/al-tadrij fi al-tasyri). Di          sinilah perlunya mengkaji al-Qur&#8217;an secara hermeneutik, guna          memahami suasana psikologis latar belakang turunnya sebuah          ayat (sabab nuzul) atau munculnya sebuah hadis (sabab          wurud).</p>
<p>Kedudukan perempuan pada masa Nabi sering dilukiskan          dalam syair sebagai dunia mimpi (the dream of woman). Kaum          perempuan dalam semua kelas sama-sama mempunyai hak dalam          mengembangkan profesinya. Seperti dalam karier politik,          ekonomi, dan pendidikan, suatu kejadian yang sangat langka          sebelum Islam.</p>
<p>Tidak ditemukan ayat atau hadits yang melarang kaum          perempuan aktif dalam dunia politik. Sebaliknya al-Qur&#8217;an          dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif          menekuni berbagai profesi.</p>
<p>Dalam Q., s. al-Tawbah/9:71 dinyatakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan          perempuan, sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang          lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma&#8217;ruf, mencegah yang          munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada          Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat dari          Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana&#8221;.</p></blockquote>
<p>Kata awliya&#8217; dalam ayat tersebut di atas menurut Quraish          Shihab mencakup kerjasama, bantuan, dari penguasaan;          sedangkan &#8220;menyuruh mengerjakan yang ma&#8217;ruf&#8221; mencakup segala          segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap          penguasa.<a title="r135" name="r135"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#135">135</a></sup></p>
<p>Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan          dipermulaan Islam memegang peranan penting dalam kegiatan          politik. Q., s. al-Mumtahanah/60:12 melegalisir kegiatan          politik kaum wanita:</p>
<blockquote><p>&#8220;Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum wanita          beriman untuk melakukan bai&#8217;at dari mereka tidak akan          mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri,          tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak          akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dari          kaki mereka dari tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang          baik, maka terimalah janji setia (bay&#8217;at) mereka dari          mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya          Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;.</p></blockquote>
<p>Istri-istri Nabi terutama &#8216;A&#8217;isyah telah menjalankan          peran politik penting. Selain &#8216;A&#8217;isyah, juga banyak wanita          lain yang terlibat dalam urusan politik, mereka banyak          terlibat dalam medan perang, dari tidak sedikit di antara          mereka gugur di medan perang, seperti Ummu Salamah (istri          Nabi), Shafiyyah, Laylah al-Ghaffariyah, Ummu Sinam          al-Aslamiyah.</p>
<p>Sedangkan kaum perempuan yang aktif di dunia politik          dikenal misalnya: Fathimah binti Rasulullah, &#8216;A&#8217;isyah binti          Abu Bakar, &#8216;Atika binti Yazid ibn Mu&#8221;awiyah, Ummu Salamah          binti Ya&#8217;qub, Al-Khayzaran binti &#8216;Athok, dan lain          sebagainya.</p>
<p>Dalam bidang ekonomi wanita bebas memilih pekerjaan yang          halal, baik di dalam atau di luar rumah, mandiri atau          kolektif, di lembaga pemerintah atau swasta, selama          pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dari          tetap menghormati ajaran agamanya. Hal ini dibuktikan oleh          sejumlah nama penting seperti Khadijah binti Khuwaylid          (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris perusahaan,          Zaynab binti Jahsy, profesinya sebagai penyamak kulit          binatang, Ummu Salim binti Malhan yang berprofesi sebagai          tukang rias pengantin, istri Abdullah ibn Mas&#8217;ud dan Qilat          Ummi Bani Anmar dikenal sebagai wiraswastawan yang sukses,          al-Syifa&#8217; yang berprofesi sebagai sekretaris dan pernah          ditugasi oleh Khalifah &#8216;Umar sebagai petugas yang menangani          pasar kota Madinah. Begitu aktif kaum wanita pada masa Nabi,          maka &#8216;A&#8217;isyah pernah mengemukakan suatu riwayat &#8220;Alat          pemintal di tangan wanita lebih baik dari pada tombak di          tangan kaum laki-laki.&#8221; Dalam riwayat lain Nabi pernah          mengatakan &#8220;Sebaik-baik permainan seorang wanita muslimah di          dalam rumahnya adalah          memintal/menenun.&#8221;<a title="r136" name="r136"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#136">136</a></sup></p>
<p>Jabatan kontroversi bagi kaum wanita adalah menjadi          Kepala Negara. Sebagian ulama masih menganggap jabatan ini          tidak layak bagi seorang wanita, namun perkembangan          masyarakat dari zaman ke zaman pendukung pendapat ini mulai          berkurang. Bahkan al-Mawdudi yang dikenal sebagai ulama yang          secara lebih tekstual mempertahankan ajaran Islam sudah          memberikan dukungan kepada Fatimah Jinnah sebagai orang          nomor satu di          Pakistan.<a title="r137" name="r137"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#137">137</a></sup></p>
<p>Dalam bidang pendidikan tidak perlu diragukan lagi,          Al-Qur&#8217;an dan Hadits banyak memberikan pujian kepada          perempuan yang mempunyai prestasi dalam ilmu pengetahuan.          Al-Qur&#8217;an menyinggung sejumlah tokoh perempuan yang          berprestasi tinggi, seperti Ratu Balqis, Maryam, istri          Fir&#8217;awn, dari sejumlah istri Nabi.</p>
<p>Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Nabi pernah          didatangi kelompok kaum perempuan yang memohon kesediaan          Nabi untuk menyisihkan waktunya guna mendapatkan ilmu          pengetahuan. Dalam sejarah Islam klasik ditemukan beberapa          nama perempuan menguasai ilmu pengetahuan penting seperti          &#8216;A&#8217;isyah isteri Nabi, Sayyidah Sakinah, putri Husayn ibn          &#8216;Ali ibn Abi Thalib, Al-Syekhah Syuhrah yang digelari dengan          &#8220;Fikhr al-Nisa&#8221; (kebanggaan kaum perempuan), adalah salah          seorang guru Imam Syafi&#8217;i, Mu&#8217;nisat al-Ayyubi (saudara          Salahuddin al-Ayyubi), Syamiyat al-Taymi&#8217;yah, Zaynab, putri          sejarawan al-Bagdadi, Rabi&#8217;ah al-Adaw&#8217;iyah, dan lain          sebagainya.</p>
<p>Kemerdekaan perempuan dalam menuntut ilmu pengetahuan          banyak dijelaskan dalam beberapa hadits, seperti hadits yang          diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah melaknat wanita          yang membuat keserupaan diri dengan kaum laki-laki, demikian          pula sebaliknya, tetapi tidak dilarang mengadakan          perserupaan dalam hal kecerdasan dan amal          ma&#8217;ruf.<a title="r138" name="r138"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#138">138</a></sup></p>
<p>Peran sosial perempuan dalam lintasan sejarah Islam          mengalami kemerosotan di abad kedua, setelah para penguasa          muslim kembali mengintrodusir tradisi hellenistik di dalam          dunia politik. Tradisi hellenistik banyak mengakomodir          ajaran Yahudi yang menempatkan kedudukan perempuan hampir          tidak ada perannya dalam kehidupan masyarakat. Di samping          itu, para ulama &#8211;diantaranya dengan sponsor pemerintah&#8211;          sedang giat-giatnya melakukan standarisasi hukum dengan          melaksanakan kodifikasi kitab-kitab fiqh dan kitab-kitab          hadits. Apakah ada kaitan antara pembukuan dan pembakuan          kitab fiqh dan proses penurunan peran perempuan, masih perlu          diteliti lebih jauh.</p>
<h3><a title="Perempuan" name="Perempuan"></a>D. Perempuan dan Dosa Warisan</h3>
<p>Konsep teologi yang juga memberikan citra negatif kepada          kaum perempuan ialah anggapan bahwa Hawa menjadi penyebab          tergelincirnya Adam dari Sorga ke planet bumi. Karena          rayuannya, Adam lengah lalu memakan buah terlarang          menyebabkannya terlempar ke bumi. Akhirnya, kaum perempuan          harus menanggung akibat lebih besar, seperti yang dapat          dilihat dalam Kitab Talmud dan Bibel.</p>
<p>Dalam Agama Yahudi, asal-usul terjadinya dosa asal          (original sin) juga lebih banyak dipersalahkan kaum          perempuan. Bahkan kalangan misogyny menganggap perempuan          sebagai &#8220;setan betina&#8221; (female demon) yang harus selalu          diwaspadai.</p>
<h4><a title="Kutukan" name="Kutukan"></a>1. Kutukan terhadap Hawa dan Adam</h4>
<p>Dalam Kitab Talmud (Eruvin 100b) disebutkan bahwa akibat          pelanggaran Hawa/Eva di Sorga maka kaum perempuan secara          keseluruhan akan menanggung 10 beban penderitaan:</p>
<ol>
<li>Perempuan akan mengalami siklus menstruasi, yang             sebelumnya Hawa/ Eva tidak pernah mengalaminya.</li>
<li>Perempuan yang pertama kali melakukan persetubuhan             akan mengalami rasa sakit.</li>
<li>Perempuan akan mengalami penderitaan dalam mengasuh             dan memelihara anak-anaknya. Anak-anak membutuhkan             perawatan, pakaian, kebersihan, dan pengasuhan sampai             dewasa. Ibu merasa risih manakala pertumbuhan             anak-anaknya tidak seperti yang diharapkan.</li>
<li>Perempuan akan merasa malu terhadap tubuhnya sendiri.</li>
<li>Perempuan akan merasa tidak leluasa bergerak ketika             kandungannya berumur tua.</li>
<li>Perempuan akan merasa sakit pada waktu melahirkan.</li>
<li>Perempuan tidak boleh mengawini lebih dari satu             laki-laki.</li>
<li>Perempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih             lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi.</li>
<li>Perempuan sangat berhasrat melakukan hubungan seks             terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat             itu kepadanya.</li>
<li>Perempuan lebih suka tinggal di             rumah.<a title="r139" name="r139"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#139">139</a></sup></li>
</ol>
<p>Mungkin banyak kaum perempuan dewasa ini tidak sadar          kalau poin pertama sampai terakhir bukan sekedar peristiwa          alami, tetapi oleh orang-orang yang mempercayai kitab itu          diyakini sebagai bagian dari &#8220;kutukan&#8221; Tuhan terhadap          kesalahan Hawa.</p>
<p>Sedangkan kutukan yang ditimpakan kepada laki-laki, dan          ini menarik untuk diperhatikan, adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Sebelum terjadi kasus pelanggaran (spiritual decline)             postur tubuh laki-laki lebih tinggi dari pada bentuk             normal sesudahnya.</li>
<li>Laki-laki akan merasa lemah ketika ejakulasi.</li>
<li>Bumi akan ditumbuhi banyak pohon berduri.</li>
<li>Laki-laki akan merasa susah dalam memperoleh mata             pencaharian.</li>
<li>Laki-laki pernah makan rumput di lapangan rumput             bersama binatang ternak, tetapi Adam memohon kepada Tuhan             agar kutukan yang satu ini dihilangkan.</li>
<li>Laki-laki akan makan makanan dengan mengeluarkan             keringat di alisnya.</li>
<li>Adam kehilangan ketampanan menakjubkan yang telah             diberikan oleh Tuhan kepadanya.</li>
<li>Ditinggalkan oleh ular yang sebelumnya telah menjadi             pembantu setia laki-laki.</li>
<li>Adam dibuang dari taman sorga dan kehilangan status             sebagai penguasa jagat raya.</li>
<li>Laki-laki diciptakan dari debu dan akan kembali             menjadi debu. Ia ditakdirkan untuk mati dan             dikubur.<a title="r140" name="r140"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#140">140</a></sup></li>
</ol>
<p>Kutukan yang ditimpakan kepada kaum laki-laki, selain          lebih lunak kutukan itu juga langsung atau tidak langsung          menimpa kaum perempuan. Sebaliknya, kutukan terhadap          perempuan lebih berat dan monumental serta hanya dialaminya          sendiri, tidak dialami kaum laki-laki.</p>
<p>Dalam Bibel juga dipersepsikan bahwa kaum laki-laki          pantas memiliki superioritas di atas perempuan, sebaliknya          kaum perempuan pada tempatnyalah mengabdikan diri kepada          kaum laki-laki, karena selain diciptakan dari tulang rusuk          Adam dan untuk melengkapi kesenangan Adam, juga dianggap          penyebab langsung jatuhnya Adam dari syorga, seperti          diungkapkan dalam Kitab Kejadian (3:12):</p>
<blockquote><p>&#8220;Manusia itu menjawab: &#8220;Perempuan yang kamu          tempatkan di sisiku, dialah yang memberi dari buah pohon itu          kepadaku, maka          kumakan&#8221;.<a title="r141" name="r141"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#141">141</a></sup></p></blockquote>
<p>Sebagai sanksi terhadap kaum perempuan antara lain          dikatakan dalam Kitab Kejadian (3:16)</p>
<blockquote><p>&#8220;FirmanNya kepada perempuan itu: &#8220;Susah          payahmu waktu mengandung akan kubuat sangat banyak, dengan          kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan          berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa          atasmu.&#8221;<a title="r142" name="r142"></a><sup><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#142">142</a></sup></p></blockquote>
<p>Jika doktrin-doktrin tersebut dilihat dalam perspektif          sejarah, maka Islam adalah suatu sistem nilai yang          progressif pada zamannya. Ajaran-ajarannya yang kontroversi          ketika itu tidak hanya dapat ditawarkan (accessible) tetapi          juga dapat diterima (acceptable) dalam kurun waktu yang          singkat. Dapat dibandingkan ajaran Bibel baru populer          setelah &#8216;Isa/Yesus meninggal, sedangkan Nabi Muhammad sempat          menyaksikan ajarannya dianut di sekitar Timur-Tengah.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/paramadina.wordpress.com/139/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/paramadina.wordpress.com/139/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/paramadina.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/paramadina.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/paramadina.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/paramadina.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/paramadina.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/paramadina.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/paramadina.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/paramadina.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/paramadina.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/paramadina.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=139&subd=paramadina&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/praktek-kesetaraan-jender-pada-masa-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a941cb87a7ec8dc1d48b5d750ca06ab1?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">paramadina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Misteri Nafs al-Wahidah</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/misteri-nafs-al-wahidah/</link>
		<comments>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/misteri-nafs-al-wahidah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2007 19:59:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>paramadina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/misteri-nafs-al-wahidah/</guid>
		<description><![CDATA[Misteri Nafs al-Wahidah
oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina
Dalam al-Qur&#8217;an tidak dijumpai ayat-ayat secara rinci          menceritakan asal-usul kejadian perempuan. Kata Hawa yang          selama ini dipersepsikan sebagai perempuan yang menjadi      [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=138&subd=paramadina&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h4>Misteri Nafs al-Wahidah</h4>
<p>oleh Nasaruddin Umar<br />
Dosen IAIN Jakarta<br />
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina</p>
<p>Dalam al-Qur&#8217;an tidak dijumpai ayat-ayat secara rinci          menceritakan asal-usul kejadian perempuan. Kata Hawa yang          selama ini dipersepsikan sebagai perempuan yang menjadi          isteri Adam sama sekali tidak pernah ditemukan dalam          al-Qur&#8217;an, bahkan keberadaan Adam sebagai manusia pertama          dan berjenis kelamin laki-laki masih          dipermasalahkan.<a name="r116"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#116"><sup>116</sup></a></p>
<p>Satu-satunya ayat yang mengisyaratkan asal usul kejadian          perempuan yaitu Q., s. al-Nisa&#8217;/4:1 sebagai berikut:</p>
<blockquote><p>Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu             yang telah menciptakan kamu dari &#8220;diri&#8221; yang satu (a             single self), dan dari padanya Allah menciptakan pasangan             (pair)-nya, dan dari pada keduanya Allah             memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.             Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)             nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan             (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah             selalu menjaga dan mengawasimu.</p></blockquote>
<p>Akan tetapi maksud ayat ini masih terbuka peluang untuk          didiskusikan, karena ayat tersebut menggunakan kata-kata          bersayap. Para mufassir juga masih berbeda pendapat, siapa          sebenarnya yang dimaksud dengan &#8220;diri yang satu&#8221; (nafs          al-wahidah), siapa yang ditunjuk pada kata ganti (dhamir)          &#8220;dari padanya&#8221; (minha), dan apa yang dimaksud &#8220;pasangan&#8221;          (zawy) pada ayat tersebut?</p>
<p>Kitab-kitab tafsir mu&#8217;tabar dari kalangan jumhur seperti          Tafsir al-Qurthubi, Tafsir al-Mizan, Tafsir Ibn Katsir,          Tafsir al-Bahr al-Muhith, Tafsir Ruh al-Bayan, Tafsir          al-Kasysyaf, Tafsir al-Sa&#8217;ud, Tafsir Jami al-Bayan an Tafsir          al-Maraghi, semuanya menafsirkan kata nafs al-wahidah dengan          Adam, dan dhamir minha ditafsirkan dengan &#8220;dari bagian tubuh          Adam&#8221;, dan kata zawj ditafsirkan dengan Hawa, isteri Adam.          Ulama lain seperti Abu Muslim al-Isfahani, sebagaimana          dikutip al-Razi dalam tafsirnya (Tafsir al-Razi), mengatakan          bahwa dlamir &#8220;ha&#8221; pada kata minha bukan dari bagian tubuh          Adam tetapi &#8220;dari jins (gen), unsur pembentuk          Adam&#8221;.<a name="r117"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#117"><sup>117</sup></a>          Pendapat lain dikemukakan oleh ulama Syi&#8217;ah yang mengartikan          al-nafs al-wahidah dengan &#8220;roh&#8221;          (soul).<a name="r118"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#118"><sup>118</sup></a></p>
<p>Kedua pendapat terakhir yang berbeda dengan pendapat          jumhur ulama cukup beralasan pula. Jika diteliti secara          cermat penggunaan kata nafs yang terulang 295 kali dalam          berbagai bentuknya dalam al-Qur&#8217;an, tidak satupun dengan          tegas menunjuk kepada Adam. Kata nafs kadang-kadang berarti          &#8220;jiwa&#8221; (Q., s. al-Ma&#8217;idah/5:32), &#8220;nafsu&#8221; (Q., s.          al-Fajr/89:27), &#8220;nyawa/roh&#8221; (Q., s. al-&#8217;Ankabut/29:57). Kata          al-nafs al-wahidah sebagai &#8220;asal-usul kejadian&#8221; terulang          lima kali tetapi itu semua tidak mesti berarti Adam, karena          pada ayat lain, seperti Q., s. al-Syu&#8217;ra/42:11, nafs itu          juga menjadi asal-usul binatang.<a name="r119"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#119"><sup>119</sup></a>          Kalau dikatakan al-nafs al-wahidah ialah Adam, berarti Adam          juga menjadi asal-usul kejadian hewan dan          tumbuh-tumbuhan?</p>
<p>Perhatikan sekali lagi ayat ini menggunakan bentuk          nakirah/indefinite &#8220;dari satu diri&#8221; (min nafsin), bukan          dalam bentuk ma&#8217;rifah/definite (min al-nafs), berarti          menunjukkan kekhususan (yufid al-takhshish) lalu diperkuat          (ta&#8217;kid) dengan kata &#8220;yang satu&#8221; (wahidah) sebagai shifat          dari min nafsin. Semuanya ini menunjukkan kepada substansi          utama (the first resource), yakni asal (unsur) kejadian          Adam, bukan Adam-nya sendiri sebagai secondary resources. Di          samping itu, seandainya yang dimaksud pada kata nafs ialah          Adam, mengapa tidak digunakan kata wahidin dengan bentuk          gender laki-laki (mudzakkar), tetapi yang digunakan kata          wahidah dalam bentuk perempuan (mu&#8217;annats). Walaupun kita          tahu bahwa kata nafs<a name="r120"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#120"><sup>120</sup></a>          masuk kategori mu&#8217;annats sebagaimana beberapa ism &#8216;alam          lainnya tetapi dalam al-Qur&#8217;an sering dijumpai shifat itu          menyalahi bentuk mawshuf-nya kemudian merujuk ke hakekat          yang di-shifat-i, jika yang di-shifat-i itu hendak          ditekankan oleh Si Pembicara          (Mukhathab).<a name="r121"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#121"><sup>121</sup></a></p>
<p>Kata al-nafs al-wahidah dalam ayat itu boleh jadi suatu          genus dan salah satu speciesnya ialah Adam dan pasangannya          (pair/zawj-nya) (Q., s. al-A&#8217;raf/7:189), sedangkan species          lainnya ialah binatang dan pasangannya (Q., s.          al-Syura/42:11) serta tumbuh-tumbuhan dan pasangannya (Q.,          s. Thaha/20:53).</p>
<p>Surah al-Nisa&#8217; di atas agaknya kurang relevan dijadikan          dasar dalam menerangkan asal-usul kejadian manusia secara          biologis, karena dilihat dari konteks (munasabah), ayat itu          berbicara tentang tanggung jawab para wali terhadap orang di          bawah perwaliannya. Ada ayat-ayat lain lebih khusus          berbicara tentang asal-usul kejadian, seperti asal-usul          manusia dari &#8220;air&#8221;/al-ma&#8217; (Q., s. al-Furqan/25:54), &#8220;air          hina&#8221;/ma&#8217;in mahin (Q., s. al-Mursalat/77:20), dan &#8220;air yang          terpancar&#8221;/ma&#8217;in dafiq (Q., s. al-Thariq/86:6),          &#8220;darah&#8221;/&#8217;alaq (Q., s. al-&#8217;Alaq/96:2), &#8220;saripati          tanah&#8221;/sulalatin min thin (Q., s. al-Mu&#8217;minun/23:12), &#8220;tanah          liat yang kering&#8221;/shalshalin min hama&#8217;in mahan (Q., s.          al&#8211;Hijr/ 15:28), &#8220;tanah yang kering seperti          tembikar&#8221;/shalshalin ka &#8216;l-fakhkhar (Q., s.          al-Rahman/55:15), &#8220;dari tanah&#8221;/min thin (Q., s.          al-Sajdah/32:7), dan &#8220;diri yang satu&#8221; (nafs al-Wahidah (Q.,          s. al-Nisa&#8217;/4: 1). Akan tetapi asal-usul kejadian manusia          masih perlu diteliti lebih lanjut, yang mana asal-usul dalam          arti ciptaan awal (production) dan mana asal-usul dalam arti          ciptaan lanjutan (reproduction).</p>
<p>Ada kesulitan dalam memahami kisah asal-usul kejadian          manusia dalam al-Qur&#8217;an karena ada loncatan atau semacam          missing link dalam kisah-kisah tersebut. Al-Qur&#8217;an tidak          menerangkan secara runtut dari A sampai Z, tetapi dari A          meloncat ke X dan Z. Apa yang terjadi antara A dan X atau Z          tidak dijelaskan. Al-Qur&#8217;an bercerita tentang asal-usul          sumber manusia pertama dari &#8220;gen yang satu&#8221; (nafs          al-wahidah), Gen yang melahirkan species makhluk biologis          seperti jenis manusia, jenis binatang, dan jenis          tumbuh-tumbuhan. Dalam komponen lain ayat-ayat berbicara          tentang asal-usul manusia dalam konteks reproduksi, seperti          pada Q., s. al-Mu&#8217;minun/23:12-14.</p>
<p>Ayat-ayat kejadian manusia dalam al-Qur&#8217;an tidak cukup          kuat dijadikan alasan untuk menolak atau mendukung teori          evolusi dan untuk hal ini masih perlu penelitian lebih          lanjut. Terdapat beberapa ayat mengisyaratkan adanya makhluk          sejenis manusia selain dan sebelum Adam; seperti pertanyaan          malaikat yang bernada protes terhadap keinginan Tuhan untuk          menciptakan khalifah di bumi yang mengkhawatirkan terjadinya          pengulangan sejarah pertumpahan darah (Q.,s.          al-Baqarah/2:30) dan penggunaan dlamir plural (khalaqa-kum)          pada penciptaan manusia awal (Q., s. al-A&#8217;raf/7:11).          Ayat-ayat itu dapat dihubungkan dengan kemungkinan adanya          makhluk sejenis Adam pra Adam. Sementara banyak ayat          mengisyaratkan manusia sebagai ciptaan yang unik the unical          creation, sebagaimana diuraikan terdahulu.</p>
<p>Konsep teologi yang menganggap Hawa/Eva berasal usul dari          tulang rusuk Adam membawa implikasi psikologis, sosial,          budaya, ekonomi, dan politik. Informasi dari sumber-sumber          ajaran agama mengenai asal usul kejadian wanita belum bisa          dijelaskan secara tuntas oleh ilmu pengetahuan. Kalangan          feminis Yahudi dan Kristen cenderung mengartikan kisah-kisah          itu sebagai simbolis yang perlu diberikan muatan makna          lain.<a name="r122"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#122"><sup>122</sup></a>          Sedangkan Feminis Muslimah seperti          Mernissi<a name="r123"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#123"><sup>123</sup></a>          cenderung melakukan kritik terhadap jalur riwayat (sanad),          materi hadits (matan), asal-usul (sabab wurud) terhadap          beberapa hadits yang memojokkan kaum perempuan, yang          diistilahkannya dengan hadits-hadits misogyny, disamping          melakukan kajian semantik dan sabab nuzul terhadap beberapa          ayat al-Qur&#8217;an yang berhubungan dengan perempuan.</p>
<p>Pemahaman yang keliru mengenai asal-usul kejadian          tersebut bisa melahirkan sikap ambivalensi di kalangan          perempuan; di satu pihak ditantang untuk berprestasi dan          mengembangkan karier agar tidak selalu menjadi beban          laki-laki tetapi di lain pihak, ketika seorang perempuan          mencapai karier puncak, keberadaannya sebagai perempuan          shaleh dipertanyakan. Seolah-olah keberhasilan dan prestasi          perempuan tidak cukup hanya diukur oleh suatu standar          profesional tetapi juga seberapa jauh hal itu direlakan kaum          laki-laki. Kondisi yang demikian ini tidak mendukung          terwujudnya khalifat-un fi &#8216;l-ardl yang ideal, karena itu          persoalan ini perlu diadakan klarifikasi.</p>
<h3><a name="Fungsi"></a>C. Fungsi Keberadaan Laki-laki dan          Perempuan</h3>
<p>Keberadaan Hawa untuk melengkapi salah satu hasrat Adam.          Anggapan seperti ini dapat dilihat dalam Kitab Tawrat dan          Kitab Injil, seperti dalam Genesis/2:18-19 ditegaskan bahwa          tidak baik seorang laki-laki sendirian dan karenanya Eva          diciptakan sebagai pelayan yang tepat untuk Adam (a helper          suitable for him).<a name="r124"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#124"><sup>124</sup></a></p>
<p>Dari pasal-pasal tersebut secara teologis mengesankan          kedudukan perempuan, bukan saja sebagai subordinasi          laki-laki, tetapi juga memberikan kedudukan yang inferior di          dalam masyarakat. Dalam sumber Yahudi, yakni dalam Midras          dijelaskan bahwa secara substansial penciptaan perempuan          dibedakan dengan laki-laki. Laki-laki diciptakan dengan          kognitif intelektual (cognition-by-intellect/hokhmah),          sedangkan perempuan diciptakan dengan kognitif instink          (cognition-by-instinct/ binah).<a name="r125"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#125"><sup>125</sup></a>          Jika diperhatikan secara cermat beberapa pernyataan dalam          Bible, terutama dalam Kitab Kejadian, pernyataan-pernyataan          itu dengan jelas menunjukkan bahwa kedudukan perempuan          sangat timpang dibanding kedudukan laki-laki. Persoalan ini          menjadi sangat fundamental karena tersurat di dalam Kitab          Suci yang harus diyakini oleh pemeluknya. Hal yang seperti          ini sering dijumpai dalam masyarakat, misalnya beberapa          mitos destruktif tetap lestari hingga sekarang karena          dianggap sebagai bagian dari doktrin agama.</p>
<p>Problem teologis seperti ini menjadi hambatan terberat          dialami kalangan feminis. Carmody mengungkapkan bahwa,          sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi          bagian dari kepercayaan berbagai agama, misalnya tidak bisa          menolak mitos di sekitar Mary (Maryam) tanpa melepaskan          kepercayaan, karena dalam kepercayaan Kristen, cerita          tentang Jesus dan Mary dianggap sebagai nonmythologual          aspects.<a name="r126"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#126"><sup>126</sup></a></p>
<p>Dalam al-Qur&#8217;an, tidak ditemukan suatu ayat yang          menyebutkan cerita tentang asal-usul kejadian perempuan.          Yang ada hanya cerita tentang kesombongan Iblis yang          berdampak pada Adam dan pasangannya, harus meninggalkan          sorga.<a name="r127"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#127"><sup>127</sup></a>          Hanya ada beberapa riwayat yang kontroversi menceritakan          asal-usul keberadaan kejadian perempuan, yang redaksinya          hampir sama dengan cerita yang ada dalam Kitab Kejadian,          seperti dalam hadits:</p>
<blockquote><p>&#8220;Ketika Allah mengusir Iblis keluar dari Taman             lalu di dalamnya ditempatkan Adam. Karena ia tidak             mempunyai teman bermain maka Allah menidurkannya kemudian             mengambil unsur dari tulang rusuk kirinya lalu Ia             mengganti daging di tempat semula kemudian Ia menciptakan             Hawa dari padanya. Ketika bangun, Adam menemukan seorang             perempuan duduk di dekat kepalanya. Adam bertanya: Siapa             anda? Hawa menjawab: perempuan. Adam kembali bertanya:             Kenapa engkau diciptakan? Hawa menjawab: Supaya engkau             mendapatkan kesenangan dari diri saya. Para malaikat             berkata: Siapa namanya? Dijawab: Hawwa. Mereka bertanya:             mengapa dipanggil Hawa? dijawab: Karena diciptakan dari             sebuah benda hidup&#8221;.<a name="r128"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#128"><sup>128</sup></a></p></blockquote>
<p>Redaksi riwayat di atas sangat mirip dengan redaksi Kitab          Genesis, khususnya Pasal 21-23. Riwayat-riwayat semacam ini          diragukan keabsahannya oleh, bukan saja dari kalangan          feminis muslimah seperti Riffat Hasan tetapi juga kalangan          ulama seperti Muhammad Rasyid Ridla. Dalam Tafsir al-Manar,          Rasyid Ridla mengesankan bahwa tradisi pemahaman yang          mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan          bersumber dari al-Qur&#8217;an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci          sebelumnya, &#8220;Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam          dan Hawa dalamKitab Perjanjian Lama (Kejadian 2:21) niscaya          pendapat yang keliru tidak pernah terlintas dalam benak          seorang muslim&#8221;.<a name="r129"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#129"><sup>129</sup></a></p>
<p>Wibke Walther mendukung pendapat tersebut dengan          mengemukakan beberapa bukti sejarah bahwa pada era awal          Islam, yakni pada masa Nabi, kaum perempuan mendapatkan          kemerdekaan sangat berbeda dengan yang pernah membudaya          sebelumnya. Belakangan setelah wilayah Islam meluas dan          bersentuhan dengan budaya lain, khususnya faham asketisme          Kristen kedudukan perempuan dalam dunia Islam mengalami          dekadensi.<a name="r130"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#130"><sup>130</sup></a>          Pendapat yang sama juga diungkapkan Fatima Mernissi dan          Muhammad Iqbal.</p>
<h4><a name="Kesetaraan"></a>1. Konsep Kesetaraan Jender dalam          al-Qur&#8217;an</h4>
<p>Al-Qur&#8217;an memberikan pandangan optimistis terhadap          kedudukan dan keberadaan perempuan. Semua ayat yang          membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sampai keluar ke          bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan          kata ganti untuk dua orang (dlamir mutsanna), seperti kata          huma, misalnya keduanya memanfaatkan fasilitas sorga (Q., s.          al-Baqarah/2:35), mendapat kualitas godaan yang sama dari          setan (Q., s. al-A&#8217;rif/7:20), sama-sama memakan buah khuldi          dan keduanya menerima akibat terbuang ke bumi (7:22),          sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni.Tuhan (7:23).          Setelah di bumi, antara satu dengan lainnya saling          melengkapi, &#8220;mereka adalah pakaian bagimu dan kamu juga          adalah pakaian bagi mereka&#8221; (Q., s. al-Baqarah/2:187).</p>
<p>Secara ontologis, masalah-masalah substansial manusia          tidak diuraikan panjang lebar di dalam al-Qur&#8217;an. Seperti          mengenai roh, tidak dijelaskan karena hal itu dianggap          &#8220;urusan Tuhan&#8221; (Q., s. al-Isr&#8217;a'/17:85). Yang ditekankan          ialah eksistensi manusia sebagai hamba/&#8217;abid (Q., s.          al-Dzariyat/51:56) dan sebagai wakil Tuhan di bumi/khalifah          fi al-ardl (Q., s. al-An&#8217;am/6:165). Manusia adalah          satu-satunya makhluk eksistensialis, karena hanya makhluk          ini yang bisa turun naik derajatnya di sisi Tuhan. Sekalipun          manusia ciptaan terbaik (ahsan taqwim/Q., s. al-Thin/95:4)          tetapi tidak mustahil akan turun ke derajat &#8220;paling rendah&#8221;          (asfala safilin/Q., s. al-Tin/95:5), bahkan bisa lebih          rendah dari pada binatang (Q., s. al-A&#8217;raf/7:179).</p>
<p>Ukuran kemuliaan di sisi Tuhan adalah prestasi dan          kualitas tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin (Q., s.          al-Hujurat/49:13). Al-Qur&#8217;an tidak menganut faham the second          sex yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu,          atau the first ethnic, yang mengistimewakan suku tertentu.          Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi          yang sama untuk menjadi &#8216;abid dan khalifah (Q., s.          al-Nisa&#8217;/4:124 dan s. al-Nahl/16:97).</p>
<p>Sosok ideal, perempuan muslimah (syakhshiyah al-ma&#8217;rah)          digambarkan sebagai kaum yang memiliki kemandirian          politik/al-istiqlal al-siyasah (Q., s. al-Mumtahanah/60:12),          seperti sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan          &#8220;superpower&#8221;/&#8217;arsyun &#8216;azhim (Q., s. al-Naml/27:23); memiliki          kemandirian ekonomi/al-istiqlal al-iqtishadi (Q., s.          al-Nahl/16:97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi          Musa di Madyan, wanita mengelola peternakan (Q., s.          al-Qashash/28:23), kemandirian di dalam menentukan          pilihan-pilihan pribadi/al-istiqlal al-syakhshi yang          diyakini kebenarannya, sekalipun harus berhadapan dengan          suami bagi wanita yang sudah kawin (Q., s. al-Tahrim/66:11)          atau menentang pendapat orang banyak (public opinion) bagi          perempuan yang belum kawin (Q., s. al-Tahrim/66:12).          Al-Qur&#8217;an mengizinkan kaum perempuan untuk melakukan gerakan          &#8220;oposisi&#8221; terhadap berbagai kebobrokan dan menyampaikan          kebenaran (Q., s. al-Tawbah/9:71). Bahkan al-Qur&#8217;an          menyerukan perang terhadap suatu negeri yang menindas kaum          perempuan (Q., s. al-Nisa&#8217;/4:75).</p>
<p>Gambaran yang sedemikian ini tidak ditemukan di dalam          kitab-kitab suci lain. Tidaklah mengherankan jika pada masa          Nabi ditemukan sejumlah perempuan memiliki kemampuan dan          prestasi besar sebagaimana layaknya kaum laki-laki.</p>
<h4>2. <a name="Penafsiran"></a>Penafsiran Berwawasan          Jender</h4>
<p>Hampir semua tafsir yang ada mengalami gender bias. Hal          itu antara lain disebabkan karena pengaruh budaya          Timur-Tengah yang androcentris. Bukan hanya kitab-kitab          Tafsir tetapi juga kamus. Sebagai salah satu contoh,          al-dzakar/mudzakkar (laki-laki) seakar kata dengan al-dzikr          berarti mengingat. Kata khalifah di dalam kamus Arab paling          standar, Lisan al-Arab, menyatakan bahwa: &#8220;khalifah hanya          digunakan di dalam bentuk maskulin&#8221; (al-khalifah la yakun          illa al-dzakar).</p>
<p>Ada beberapa ayat sering dipermasalahkan karena cenderung          memberikan keutamaan kepada laki-laki, seperti dalam ayat          warisan (Q., s. al-Nis&#8217;a'/4: 11), persaksian (Q., s.          al-Baqarah/2:228, s. al-Nisa&#8217;/4:34), dan laki-laki sebagai          &#8220;pemimpin&#8221;/qawwamah (Q., s. al-Nisa&#8217;/4:34), akan tetapi          ayat-ayat itu tidak bermaksud merendahkan kaum perempuan.          Ayat-ayat itu boleh jadi merujuk kepada fungsi dan peran          sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles) ketika itu.          Seperti diketahui ayat-ayat mengenai perempuan umumnya          mempunyai riwayat sabab nuzul jadi sifatnya sangat          historical. Lagi pula ayat-ayat tersebut berbicara tentang          persoalan detail (muayyidat). Umumnya ayat-ayat seperti itu          dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum          (maqashid) ayat-ayat essensial,<a name="r131"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#131"><sup>131</sup></a>          yang juga menjadi tema sentral al-Qur&#8217;an.</p>
<p>Ayat-ayat yang diturunkan dalam suatu sebab khusus (sabab          nuzul) terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, a)          apakah ayat-ayat itu berlaku secara universal tanpa          memperhatikan kasus turunnya (yufid al-&#8217;alm), atau b)          berlaku universal dengan syarat memperhatikan persamaan          karakteristik illat (khushush al-&#8217;illah), yang meliputi          empat unsur yaitu peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu, atau          c) hanya mengikat peristiwa khusus yang menjadi sebab          (khushush al-sabab) turunnya ayat, dengan demikian ayat-ayat          tersebut tidak mengcover secara langsung peristiwa-peristiwa          lain.<a name="r132"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#132"><sup>132</sup></a></p>
<p>Al-Qur&#8217;an dan Nabi Muhammad telah melakukan proses awal          dalam membebaskan manusia, khususnya kaum perempuan, dari          cengkeraman teologi, mitos, dan budaya jahiliyah. Al-Qur&#8217;an          dan hadits yang berbicara tentang beberapa kasus tertentu,          hendaknya dilihat sebagi suatu proses yang mengarah kepada          suatu tujuan umum (maqashid al-syari&#8217;ah). Al-Qur&#8217;an          mempunyai seni tersendiri dalam memperkenalkan dan          menyampaikan ide-idenya, misalnya dengan: a) disampaikan          secara bertahap (al-tadrij fi al-tasyri), b) berangsur          (taqlil al-taklif), dan c) tanpa memberatkan (a&#8217;dam          al-haraj). Sebagai contoh, upaya menghapuskan minuman yang          memabukkan (iskar), diperlukan empat ayat turun secara          bertahap. Jika kita perhatikan ayat-ayat yang turun          berkenaan dengan persoalan perbudakan, kewarisan, dan          poligami, runtut turunnya ayat-ayat tersebut mengarah kepada          suatu tujuan, yaitu mewujudkan keadilan dan menegakkan          amanah dalam masyarakat.<a name="r133"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#133"><sup>133</sup></a></p>
<p>Dalam melihat hak asasi perempuan dalam Islam, kiranya          kita tidak hanya memusatkan perhatian kepada          peraturan-peraturan yang ada dalam kitab-kitab Fiqh.          Mestinya juga dilihat dan dibandingkan bagaimana status dan          kedudukan perempuan sebelum Islam. Misalnya dalam soal          warisan; anak perempuan mendapat separoh bagian dari yang          didapat anak laki-laki (Q., s. al-Nisa&#8217;/4:11). Ketika ayat          ini memberikan bagian kepada anak perempuan, meskipun itu          hanya separoh, tanggapan masyarakat ketika itu sama ketika          ayat haid diturunkan (akan diuraikan tersendiri), yaitu          menimbulkan kekagetan (shock) dalam masyarakat, karena          ketentuan baru itu dianggap menyimpang dari tradisi besar          (great tradition) mereka. Ketentuan sebelumnya harta warisan          itu jatuh kepada anggota keluarga yang bisa mempertahankan          clan atau qabilah, dalam hal ini menjadi tugas laki-laki.          Sekalipun laki-laki tetapi belum dewasa maka dihukum sama          dengan perempuan. Itulah sebabnya Nabi Muhammad tidak          memperoleh harta warisan dari bapak dan neneknya karena ia          masih belum dewasa.</p>
<p>Bagaimana jadinya seandainya pembagian warisan ketika itu          ditetapkan sama rata kepada anggota keluarga tanpa          membedakan peran jenis kelamin (gender role), sementara          peran sosial berdasarkan peran jenis kelamin ketika itu          sangat menentukan. Mencari titik temu antara wahyu          (revelation) dan budaya lokal adalah tugas para ulama. Para          ulama berusaha merumuskan suatu pranata &#8211;kemudian lebih          dikenal dengan Fiqh Islam&#8211; dengan melakukan sintesa antara          kultur Arab dan prinsip-prinsip dasar al-Qur&#8217;an.</p>
<p>Meskipun laki-laki dalam Fiqh Islam masih terkesan          dominan tetapi martabat perempuan sudah diakui, bahkan          perempuan selalu di bawah perlindungan laki-laki. Kalau ia          sebagai isteri dipertanggung jawabkan oleh suami, sebagai          anak dipertanggung jawabkan oleh Bapak, sebagai saudara          dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-laki, meskipun ia          lebih tua, dan menerima mahar dari laki-laki. Kaum          laki-lakilah yang bertanggung jawab terhadap seluruh anggota          keluarga clan dan/kabilah yang ketika itu sangat rawan.</p>
<p>Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada para fuqaha&#8217;,          memang ada beberapa hal dalam kitab Fiqh dinilai telah          selesai memenuhi tugas historisnya. Jika kita konsisten          terhadap kaidah al-hukmu yadur ma&#8217;a al-illah (hukum          mengikuti perkembangan zamannya) maka fiqh Islam sudah          semestinya diadakan berbagai penyesuaian.</p>
<p>Salah satu upaya al-Qur&#8217;an dalam menghilangkan          ketimpangan peran jender tersebut ialah dengan merombak          struktur masyarat qabilah yang berciri patriarki          paternalistik menjadi masyarakat ummah yang berciri          bilateral-demokratis. Promosi karier kelompok masyarakat          qabilah hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan          kelompok masyarakat ummah ukurannya adalah prestasi dan          kualitas, tanpa membedakan jenis kelamin dan suku bangsa.          Itulah sebabnya Rasulullah sejak awal mengganti nama Yatsrib          menjadi Madinah,<a name="r134"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#134"><sup>134</sup></a>          karena Yatsrib terlalu berbau etnik (syu&#8217;ubiyah), sedangkan          Madinah terkesan lebih kosmopolitan.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/paramadina.wordpress.com/138/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/paramadina.wordpress.com/138/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/paramadina.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/paramadina.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/paramadina.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/paramadina.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/paramadina.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/paramadina.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/paramadina.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/paramadina.wordpress.com/138/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/paramadina.wordpress.com/138/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/paramadina.wordpress.com/138/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=138&subd=paramadina&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/misteri-nafs-al-wahidah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a941cb87a7ec8dc1d48b5d750ca06ab1?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">paramadina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengertian Gender</title>
		<link>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/pengertian-gender/</link>
		<comments>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/pengertian-gender/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2007 19:56:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>paramadina</dc:creator>
				<category><![CDATA[Isu Gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/pengertian-gender/</guid>
		<description><![CDATA[


Perspektif Jender Dalam Islam 
oleh Nasaruddin Umar
Dosen IAIN Jakarta
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina                    
A. Pendahuluan
Isu jender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan,          walaupun jender itu sendiri tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=137&subd=paramadina&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><table border="0" cellpadding="0" cellspacing="10">
<tr>
<td>
<h2>Perspektif Jender Dalam Islam </h2>
<p>oleh Nasaruddin Umar<br />
Dosen IAIN Jakarta<br />
Redaktur Pelaksana Jurnal Pemikiran Islam Paramadina                    </p>
<h3><a name="Pendahuluan"></a>A. Pendahuluan</h3>
<p>Isu jender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan,          walaupun jender itu sendiri tidak jarang diartikan secara          keliru. Jender adalah suatu istilah yang relatif masih baru.          Menurut Shorwalter, wacana jender mulai ramai dibicarakan          pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London          tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau          sexist, tetapi menggantinya dengan isu Jender (gender          discourse).<a name="r99"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#99"><sup>99</sup></a>          Sebelumnya istilah sex dan gender digunakan secara          rancu.</p>
<p>Dimensi teologi jender masih belum banyak dibicarakan,          padahal persepsi masyarakat terhadap jender banyak bersumber          dari tradisi keagamaan. Ketimpangan peran sosial berdasarkan          jender (gender inequality) dianggap sebagai divine creation,          segalanya bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan persepsi para          feminis yang menganggap ketimpangan itu semata-mata sebagai          konstruksi masyarakat (social construction).</p>
<p>Menurut penelitian para antropolog, masyarakat          pra-primitif, yang biasa juga disebut dengan masyarakat liar          (savage society) sekitar sejuta tahun lalu, menganut pola          keibuan (maternal system). Perempuan lebih dominan dari pada          laki-laki di dalam pembentukan suku dan ikatan kekeluargaan.          Pada masa ini terjadi keadilan sosial dan kesetaraan          jender.<a name="r100"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#100"><sup>100</sup></a></p>
<p>Proses peralihan masyarakat dari matriarchal dan ke          patriarchal family telah dijelaskan oleh beberapa teori.          Satu di antara teori itu ialah teori Marxis yang dilanjutkan          oleh Engels yang mengemukakan bahwa perkembangan masyarakat          yang beralih dari collective production ke private property          dan sistem exchange yang semakin berkembang, menyebabkan          perempuan tergeser, karena fungsi reproduksi perempuan          diperhadapkan dengan faktor          produksi.<a name="r101"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#101"><sup>101</sup></a></p>
<p>Ada suatu pendekatan lain yang menganggap agama,          khususnya agama-agama Ibrahimiah (Abrahamic religions)          sebagai salah satu faktor menancapnya faham patriarki di          dalam masyarakat, karena agama-agama itu memberikan          justifikasi terhadap faham patriarki. Lebih dari itu, agama          Yahudi dan Kristen dianggap mentolerir faham misogyny, suatu          faham yang menganggap perempuan sebagai sumber malapetaka,          bermula ketika Adam jatuh dari sorga karena rayuan Hawa.          Pendapat lain mengatakan bahwa peralihan masyarakat          matriarki ke masyarakat patriarki erat kaitannya dengan          proses peralihan The Mother God ke The Father God di dalam          mitologi Yunani.</p>
<p>Kajian-kajian tentang jender memang tidak bisa dilepaskan          dari kajian teologis. Hampir semua agama mempunyai          perlakuan-perlakuan khusus terhadap kaum perempuan. Posisi          perempuan di dalam beberapa agama dan kepercayaan          ditempatkan sebagai the second sex, dan kalau agama          mempersepsikan sesuatu biasanya dianggap sebagai &#8220;as it          should be&#8221; (keadaan sebenarnya), bukannya &#8220;as it is&#8221; (apa          adanya).</p>
<p>Ketimpangan peran sosial berdasarkan jender masih tetap          dipertahankan dengan dalih doktrin agama. Agama dilibatkan          untuk melestarikan kondisi di mana kaum perempuan tidak          menganggap dirinya sejajar dengan laki-laki. Tidak mustahil          di balik &#8220;kesadaran&#8221; teologis ini terjadi manipulasi          antropologis bertujuan untuk memapankan struktur patriarki,          yang secara umum merugikan kaum perempuan dan hanya          menguntungkan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.</p>
<p>Pandangan di sekitar teologi jender berkisar pada tiga          hal pokok: pertama, asal-usul kejadian laki-laki dan          perempuan, kedua, fungsi keberadaan laki-laki dan perempuan,          ketiga, persoalan perempuan dan dosa warisan. Ketiga hal ini          memang dibahas secara panjang lebar dalam Kitab Suci          beberapa agama. Mitos-mitos tentang asal-usul kejadian          perempuan yang berkembang dalam sejarah umat manusia sejalan          dengan apa yang tertera di dalam Kitab Suci tersebut.          Mungkin itulah sebabnya kaum perempuan kebanyakan menerima          kenyataan dirinya sebagai given dari Tuhan. Bahkan tidak          sedikit dari mereka merasa happy jika mengabdi sepenuhnya          tanpa reserve kepada suami.</p>
<p>Tidaklah heran jika para feminis &#8211;sebagaimana dapat          dilihat dalam buku-buku yang bercorak feminis&#8211; memulai          pembahasan dan kajiannya dengan menyorot aspek-aspek          teologi, seperti cerita tentang tulang rusuk, perempuan          sebagai helper Adam, dan pelanggaran Hawa dihubungkan dengan          dosa warisan (original sin).</p>
<h4><a name="Pengertian"></a>1. Pengertian Gender</h4>
<p>Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti &#8220;jenis          kelamin&#8221;.<a name="r102"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#102"><sup>102</sup></a>          Dalam Webster&#8217;s New World Dictionary, gender diartikan          sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan          dilihat dari segi nilai dan tingkah          laku.<a name="r103"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#103"><sup>103</sup></a></p>
<p>Di dalam Women&#8217;s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa          gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat          pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku,          mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan          perempuan yang berkembang dalam          masyarakat.<a name="r104"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#104"><sup>104</sup></a></p>
<p>Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex &amp;          Gender: an Introduction mengartikan gender sebagai          harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan          (cultural expectations for women and          men).<a name="r105"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#105"><sup>105</sup></a>          Pendapat ini sejalan dengan pendapat kaum feminis, seperti          Lindsey yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal          penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah          termasuk bidang kajian gender (What a given society defines          as masculine or feminin is a component of          gender).<a name="r106"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#106"><sup>106</sup></a></p>
<p>H. T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender          sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya          dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan          perempuan.<a name="r107"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#107"><sup>107</sup></a>          Agak sejalan dengan pendapat yang dikutip Showalter yang          mengartikan gender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki          dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya, tetapi          menekankan gender sebagai konsep analisa dalam mana kita          dapat menggunakannya untuk menjelaskan sesuatu (Gender is an          analityc concept whose meanings we work to elucidate, and a          subject matter we proceed to study as we try to define          it).<a name="r108"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#108"><sup>108</sup></a></p>
<p>Kata gender belum masuk dalam perbendaharaan Kamus Besar          Bahasa Indonesia, tetapi istilah tersebut sudah lazim          digunakan, khususnya di Kantor Menteri Negara Urusan Peranan          Wanita dengan istilah &#8220;jender&#8221;. Jender diartikan sebagai          &#8220;interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin          yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan          untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi          laki-laki dan perempuan&#8221;.<a name="r109"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#109"><sup>109</sup></a></p>
<p>Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa          gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk          mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat          dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini          adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social          constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati.</p>
<h4><a name="Perbedaan"></a>2. Perbedaan Sex dengan          Gender</h4>
<p>Kalau gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi          perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya,          maka sex secara umum digunakan untuk mengidentifikasi          perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi          biologi.</p>
<p>Istilah sex (dalam kamus bahasa Indonesia juga berarti          &#8220;jenis kelamin&#8221;) lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek          biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan          hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan          karakteristik biologis lainnya. Sedangkan gender lebih          banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya,          psikologis, dan aspek-aspek non biologis lainnya.</p>
<p>Studi gender lebih menekankan pada aspek maskulinitas          (masculinity) atau feminitas (femininity) seseorang. Berbeda          dengan studi sex yang lebih menekankan kepada aspek anatomi          biologi dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki (maleness)          dan perempuan (femaleness). Proses pertumbuhan anak (child)          menjadi seorang laki-laki (being a man) atau menjadi seorang          perempuan (being a woman), lebih banyak digunakan istilah          gender dari pada istilah sex. Istilah sex umumnya digunakan          untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas          seksual (love-making activities), selebihnya digunakan          istilah gender.</p>
<h3><a name="Pangkal"></a>B. Pangkal Stereotip Jender:          Asal-usul Kejadian Manusia</h3>
<p>Hampir semua agama dan kepercayaan membedakan asal-usul          kejadian laki-laki dan perempuan. Agama-agama yang termasuk          di dalam kelompok Abrahamic religions, yaitu Agama Yahudi,          Agama Kristen, dan Agama Islam menyatakan bahwa laki-laki          (Adam) diciptakan lebih awal dari pada perempuan. Di Dalam          Bibel ditegaskan bahwa perempuan          (Hawwa/Eva)<a name="r110"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#110"><sup>110</sup></a>          diciptakan dari tulang rusuk Adam,<a name="r111"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#111"><sup>111</sup></a>          seperti dapat dilihat pada Kitab Kejadian (Genesis) 1:26-27,          2:18-24, Tradisi Imamat 2:7, 5:1-2. Tradisi Yahwis 2:18-24.          Di antaranya yang paling jelas ialah Kitab Kejadian          2:21-23:</p>
<blockquote><p>&#8220;21 Lalu Tuhan Allah membuat manusia itu tidur             nyenyak; ketika tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu             rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan             daging. 22 Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari             manusia itu, dibangunNyalah seorang perempuan, lalu             dibawaNya kepada manusia itu&#8221;.<a name="r112"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#112"><sup>112</sup></a></p></blockquote>
<p>Berbeda dengan Bibel, al-Qur&#8217;an menerangkan asal-usul          kejadian tersebut di dalam satu ayat pendek (Q., s.          al-Nisa&#8217;/4: 1) sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut.          Cerita tentang asal-usul kejadian itu hanya ditemukan di          dalam beberapa hadits.</p>
<p>Keterangan dari Bibel dan hadits-hadits mengilhami para          exegesist, mufassir, penyair, dan novelis menerbitkan          berbagai karya. Karya-karya tersebut dapat mengalihkan          pandangan bahwa seolah-olah manusia, terutama laki-laki,          secara biologis adalah makhluk supernatural, terlepas sama          sekali dengan makhluk biologis lainnya, seperti binatang dan          tumbuh-tumbuhan. Tidak heran kalau Darwin dengan teori          evolusinya dianggap &#8220;murtad&#8221; di kalangan kaum agamawan,          karena mengembangkan faham yang bertentangan dengan teks          Kitab Suci.</p>
<h4><a name="Hawa"></a>1. Hawa dan Lillith</h4>
<p>Ada informasi menarik dalam literatur Yahudi bahwa Hawwa          (Eva) adalah pasangan kedua (the second wive). Pasangan          pertama Adam ialah Lillith.<a name="r113"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#113"><sup>113</sup></a>          Ia diciptakan dari tanah bersama-sama dengan Adam dalam          waktu bersamaan. Lillith tidak mau menjadi pelayan (helper)          Adam lalu ia meninggalkan Adam. Adam kemudian merasa sepi di          sorga lalu Tuhan menciptakan pasangan barunya, Hawa dari          tulang rusuknya sebagai pelayan baru (the new          helper).<a name="r114"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#114"><sup>114</sup></a></p>
<p>Makhluk misterius Lillith juga dihubungkan dengan salah          satu pasal dalam Kitab Perjanjian Lama          (Issalah/34:14).<a name="r115"></a><a href="http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Jurnal/5kaki.html#115"><sup>115</sup></a></p>
<p>Dalam literatur klasik Islam, Lillith atau nama-nama          lainnya tidak pernah dikenal. Dalam hadits hanya dikenal          nama Hawa sebagai satu-satunya isteri Adam. Dari pasangan          Adam dan Hawa lahir beberapa putra-putri yang kemudian          dikawinkan secara silang. Dari pasangan-pasangan baru inilah          populasi manusia menjadi berkembang.</p>
<p>Dalam al-Qur&#8217;an memang diisyaratkan kemungkinan adanya          makhluk sebangsa manusia pra Adam, sebagaimana yang akan          diuraikan nanti, tetapi makhluk itu tidak dihubungkan dengan          pribadi Adam, melainkan Adam sebagai species manusia. Lagi          pula, kalau makhluk yang bernama Lillith itu diciptakan          untuk menjadi pelayan Adam lalu menolak untuk menjalankan          tugasnya, berarti ada makhluk pembangkang lain selain Iblis.          Padahal dikenal sebagai pembangkang selama ini hanya          Iblis.</td>
</tr>
<tr>
<td width="60"><strong>                    Jurnal Pemikiran Islam PARAMADINA<br />
Penerbit Yayasan Paramadina<br />
Jln. Metro Pondok Indah<br />
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21<br />
Jakarta Selatan<br />
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173<br />
Fax. (021) 7507174 </strong></td>
<td>&nbsp;</td>
</tr>
</table>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/paramadina.wordpress.com/137/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/paramadina.wordpress.com/137/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/paramadina.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/paramadina.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/paramadina.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/paramadina.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/paramadina.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/paramadina.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/paramadina.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/paramadina.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/paramadina.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/paramadina.wordpress.com/137/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=paramadina.wordpress.com&blog=731361&post=137&subd=paramadina&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/pengertian-gender/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a941cb87a7ec8dc1d48b5d750ca06ab1?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">paramadina</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>